PIRAMIDA.ID- 14 DPC GAMKI di Sumut memilih walk out saat pelaksanaan Konperda GAMKI Sumut. Hal itu diungkapkan Gustaf Panggabean, S.T., selaku Sekretaris DPC GAMKI Kota Pematangsiantar yang merupakan peserta Konperda GAMKI Sumatera Utara 2021.
“Kami walk out dari arena Konperda bukan karena calon pengurus DPD GAMKI Sumut yang kami usung dalam Konperda GAMKI Sumut 2021 kalah dalam pemilihan,” katanya dalam rilis publik yang diterima redaksi, Senin (25/10/2021).
“Tetapi karena sewaktu kami memutuskan untuk keluar dari persidangan masih dalam agenda pembagian sidang komisi yang kami minta untuk di-skorsing karena kami nilai tidak kondusif untuk dilanjutkan mengingat waktu sudah menunjukkan pukul 02.00 WIB sehingga kalau terus dilanjutkan dapat mengganggu kesehatan peserta Konperda apalagi dalam situasi pandemi Covid 19 yang masih ketat mengikuti protokuler kesehatan sesuai anjuran pemerintah,” terangnya.
Ia sampaikan, pilihan mereka untuk walk out dari persidangan merupakan akumulasi kekecewaan atas tindakan utusan DPP GAMKI dan pengurus carateker DPD GAMKI Sumut yang melakukan pembiaran dan pembenaran atas dugaan pelanggaran AD/ART GAMKI.
Ia menambakan, mereka yang seharusnya menjadi pengawal konstitusi justru diduga telah melaksanakan pelanggaran konstitusi.
Mereka mencatat, terjadinya dugaan pelanggaran AD ART GAMKI dalam pelaksanaan Konperda GAMKI Sumatera Utara 2021 adalah sebagai berikut:
Pelanggaran ART GAMKI BAB XI Tentang Konperensi Daerah
1. Pasal 25 Ayat 3
Konperda diselenggarakan oleh DPD dan dipimpin oleh Majelis Ketua yang terdiri atas unsur DPD dan utusan cabang yang dipilih oleh Konperensi Daerah yang bersangkutan.
Terjadi pelanggaran karena yang memimpin Konperda GAMKI Sumatera Utara 2021 adalah unsur DPP, DPD, dan DPC. Sesuai ART di atas DPP tidak berhak dan tidak pernah menjadi Majelis Ketua dalam Konperda GAMKI di manapun.
2. Pasal 25 ayat 4 dan 5
Konperda dihadiri okeh Utusan Cabang yang diutus oleh Konperda. Hak Suara utusan cabang di dalam Konperensi Daerah, satu cabang satu suara.
Di dalam pasal tentang Konperensi Daerah ini tidak ada tertulis DPP dan DPD memiliki hak suara dalam Konperda. Tetapi dalam pelaksanaan Konperda GAMKI Sumut 2021, DPP dan DPD GAMKI meminta hak suara tanpa memiliki dasar aturan yang mengatur DPP dan DPD boleh memiliki hak suara di Konperda.
3. Pasal 26
Konperensi Daerah mempunyai wewenang dam kewajiban pokok sebagai berikut:
a. Menetapkan program kerja di tingkat daerah berdasarkan AD/ART, piagam perjuangan, Keputusan Kongres dan Keputusan DPP GAMKI. (dugaan pelanggaran, pasal ini tidak dilaksanakan pada saat Konperda GAMKI Sumut 2021).
b. Menilai Pertanggungjawaban DPD (dugaan pelanggaran pasal ini tidak dilaksanakan pada Konperda GAMKI Sumut 2021)..
“Demikianlah pernyataan kami sebagai peserta Konperda GAMKI Provinsi Sumatera Utara 2021 yang memilih untuk walk out dari persidangan, guna menjawab pertanyaan-pertanyaan teman-teman kader GAMKI, khususnya DPC GAMKI Kota Pematangsiantar atas situasi dan kondisi Konperda GAMKI Sumut 2021 di Sibolangit,” katanya.
“Semoga penjelasan ini dapat membuka kesadaran kita bersama atas pentingnya menjalankan organisasi yang taat asas,” tutupnya.