Novrianti Frederika Sigalingging*
PIRAMIDA.ID- Seluruh dunia saat ini sedang marak-maraknya pada satu penyakit, yaitu Covid-19 atau lebih akrab disebut virus corona. Virus ini memiliki gejala yang mendasar dan mudah untuk dikenali seperti gangguan pernafasan yang berlebihan, demam, batuk, dan sesak nafas, memiliki masa inkubasi selama 5-6 hari dengan inkubasi terpanjang 14 hari.
Sebelum virus ini berstatus pandemi, Wuhan merupakan kota di China sebagai tempat penderita covid pertama kali sebelum memasukki 193 negara lainnya. Negara yang telah lebih dulu diserang Covid-19 menjadi bentuk nyata bagi negara lain dalam melakukan tindakan preventif penyebaran, meskipun banyak terdapat perbedaan tatanan sosial, budaya, politik dan pendidikan dalam negara tersebut.
Sejak Badan Kesehatan Dunia atau WHO menyatakan bahwa virus corona sebagai pandemi, pemerintah Indonesia telah banyak mengeluarkan kebijakan terkait pencegahan penyebaran covid dan menegaskan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah. Berbeda dengan negara lainnya yang melakukan kebijakan locdown, kebijakan yang dilakukan pemerintah Indonesia, yaitu social distancing dan PSBB sehingga diharapkan dapat mengurangi dampak pandemi tersebut.
Dalam kondisi seperti ini banyak sekali dampak yang ditimbul utamanya pada sektor perekonomian, dengan adanya kebijakan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat maka banyak mempengaruhi aktivitas-aktivitas masyarakat termasuk dalam aktivitas ekonomi.
Perubahan sosial yang dialami masyarakat sering kali memunculkan masalah-masalah sosial. Masalah sosial timbul akibat perbedaan yang mencolok antara nilai dalam masyarakat dengan realitas yang ada. Salah satu masalah sosial yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat adalah tindakan kriminalitas atau tindakan kejahatan.
Dilansir dari buku Kamus Sosiologi (2018) karya Agung Tri Haryanto dan Eko Sujatmiko, kejahatan adalah suatu bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok terhadap nilai dan norma atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di masyarakat, masalah sosial seperti tindakan kejahatan dapat membawa dampak buruk bagi kehidupan masyarakat. Dampak tersebut dapat berupa dampak ekonomis dan dampak psikologis. Ada dua faktor yang memengaruhi munculnya tindakan kejahatan, yaitu:
1.Faktor internal, antara lain kondisi kejiwaaan seseorang, tingkat pendidikan seseorang, dan kedudukan seseorang dalam masyarakat;
2. Faktor ekternal berhubungan dengan faktor ekonomi (perubahan harga, kemiskinan, pengangguran, urbanisasi) dan faktor agama (kurangnya pemahaman tentang agama).
Dengan dibatasinya ruang gerak masyarakat dapat memicu bertambahnya angka pengangguran. Menurut Menteri Ketenagakerjaan angka pengangguran di Indonesia selama pandemi Covid-19 meningkat. Dalam lima tahun terakhir pemerintah berhasil menurunkan angka pengangguran menjadi dari 4,9 persen, dengan adanya pandemi Covid-19 pengangguran naik menjadi 7 persen.
Pengangguran tidak hanya sebatas kepada individu yang tidak memiliki pekerjaan tetapi pengangguran juga termasuk pada individu yang sedang mencari pekerjaan dan individu yang pekerjaannya tidak produktif. Pengangguran sangat berdampak pada kehidupan ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat disebabkan karena pertumbuhan ekonomi dan tingkat kesejahteraan yang di alami masyarakat saat ini menurun.
Pengangguran juga dapat memberikan tekanan psikologis terhadap para penganggur, sehingga tekanan tersebut dapat menyebabkan terjadinya tindakan kriminal. Tindakan kriminal dapat terjadi karena pengangguran tidak dapat berfikir jernih dan membuatnya menghalalkan segala cara demi memenuhi kebutuhan hidupnya, dengan melakukan kejahatan mendorong masyarakat atau individu dalam memenuhi kebutuhannya.
Banyak kasus kriminalitas yang terjadi akibat pengangguran, salah satunya, yaitu pembegalan dengan kekerasan. Pembegalan merupakan peristiwa tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan dan tergolong kejahatan terhadap harta benda. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan diatur dalam KUHPidana Pasal 365 KUHPidana. Tindakan pembegalan ini juga termasuk dalam tindakan pencurian, yang membedakan tindak pencurian biasa dengan pembegalan adalah “kekerasan”.
Jika dilihat dari pencurian biasa, pelaku pencurian biasa melakukan aksi pencuriannya dengan mengambil barang atau uang di suatu tempat seperti toko tanpa menyakiti pemilik barang tersebut tetapi lain halnya dengan pembegalan.
Pembegalan juga termasuk dalam aksi pencurian yang membedakannya adalah dalam pembegalan aksi pencurian dilakukan dengan cara kekerasan dan ancaman yang dapat merenggut nyawa si pemilik barang tersebut. Pembegalan sering terjadi di jalan raya dengan tujuan mencuri motor atau harta benda yang dimiliki korban, individu yang melakukan tindak kriminal pembegalan ini salah satunya disebabkan karena faktor ekonomi yang sedang mengalami krisis pada individu yang menganggur. Pembegalan menjadi salah satu cara pelaku agar mendapatkan hasil yang lebih dari kebutuhan yang akan dipenuhi.
Peristiwa begal menjadi patut diwaspadai bersama agar kita atau orang terdekat tidak menjadi korban. Berawal dari seorang anak perempuan yang pulang dari les pembelajaran, rumah anak perempuan ini tidak jauh dari tempat ia les. Anak perempuan tersebut membawa kendaraan motor sendirian, anak perempuan bernama NF ini pulang pukul 09.30 karena kawasan jalan menuju rumahnya itu sepi dan gelap.
Sebagai anak perempuan ia membawa kendaraannya dengan sangat berhati-hati, hingga sampai di persimpangan, anak perempuan tersebut membelokkan kendaraannya menuju jalan rumahnya. Setelah membelok anak tersebut didekati oleh 2 orang pria bermotor revo, awalnya pria tersebut menggoda anak perempuan itu. Karena tidak menggubris godaan tersebut, 2 pria tersebut menghalangi motor NF dengan motor pria itu. Dengan keadaan mabuk pria tersebut menghampiri motor NF dan memaksa NF agar memberikan motornya kepada 2 pria tersebut. Dengan perasaan ketakutan dan mesin motor yang masih menyala NF membelokkan motor untuk menhindari pria tersebut dan NF langsung pergi dengan kecepatan yang tinggi.
Tidak sampai di situ pria 2 orang tersebut langsung menyusul NF dan untungnya NF memasuki kawasan jalan yang masih ada warung yang buka. Dengan perasaan yang sama NF langsung meminta pertolongan kepada seorang bapak yang berjualan di warung itu, dan bapak tersebut berteriak untuk meminta bantuan pada orang-orang yang berada di kawasan tersebut.
Melihat aksi bapak tersebut pelaku kemudian melarikan diri sedangkan korban ditenangkan oleh bapak dan masyarakat yang berdatangan. Menurut keterangan salah satu warga yang datang pelaku pembegalan tersebut yang berinisial RD merupakan masyarakat yang tinggal tidak jauh dari kampung air raja dan sipelaku merupakan karyawan yang dirumahkan akibat pengurangan karyawan dari salah satu toko bangunan.
Dengan adanya tindak kejahatan di atas masyarakat kampung Air Raja selalu waspada dengan potensi acaman yang ada. Kampung Air Raja bukan daerah yang rawan pembegalan serta kejahatan, namun tetap harus jaga diri, keluarga dari ideologi penyimpangan tersebut. Harapan masyarakat kampung Air Raja terhadap warga agar tidak ada lagi pelaku selanjutnya, dan pegamanan khususnya para patroli kepolisian agar semakin ketat dijalankan.
Pada daerah atau kawasan jalan yang sepi dan juga berharap kepada pemerintah untuk membuatkan lampu jalan di daerah tersebut agar tidak gelap sehingga pengendara bermotor maupun mobil merasa nyaman.(*)
Penulis merupakan Mahasiswa UMRAH program studi Sosiologi.