PIRAMIDA.ID- Aliansi BEM & Cipayung Jakarta Timur yang terdiri dari PMKRI Cabang Jakarta Timur, HMI Korkom Universitas Borobudur, BEM Azzahra, BEM FH As-Syafi’yah, dan Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Borobudur, mendesak penegak hukum agar mengusut tuntas mafia dana Formula E.
Hal itu disampaikan mereka melalui rilis pers yang diterima redaksi, Kamis malam (11/11/2021).
Mereka menilai, penyelenggaraan balapan mobil listrik Formula E masih menemui berbagai kendala serta Pemprov DKI Jakarta disinyalir tidak efektif, tidak transparan, serta tidak bertanggung jawab dalam mengelola APBD.
Berikut rilis pers yang diterima redaksi:
ALIANSI BEM DAN CIPAYUNG JAKARTA TIMUR
“Usut Tuntas Mafia Dana Formula E”
Upaya pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyelenggarakan balapan mobil listrik Formula E di daerah Jakarta masih menemui berbagai kendala.
Dugaan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dalam mendanai Formula E menjadi alasan publik mengkritik dan menolak penyelenggaraan Formula E di wilayah Jakarta, ditambah DKI Jakarta masih bergelut dengan penanganan pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai.
Sampai saat ini, belum ada kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab untuk melakukan pendanaan terhadap penyelenggaraan balapan mobil listrik tersebut.
Laporan yang dirilis oleh Badan Pemeriksa Keuangan DKI Jakarta (BPK DKI Jakarta) pada 19 Juni 2020, menyatakan bahwa belum ada kejelasan mengenai pembagian tanggung jawab yang lengkap antara Pemprov DKI Jakarta dengan dan PT Jakarta Propertindo mengenai pendanaan Formula E. PT Jakpro Propertindo mengajukan perkiraan biaya pelaksanaan formula e senilai Rp.1,239 Triliun dan biaya tersebut di luar biaya untuk penyelenggara yang dibayarkan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pemuda dan Olahraga.
BPK DKI Jakarta juga mencatat bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah membayar commitment fee dan bank garansi hampir 1 triliun. Dengan rincian, commitment fee sebesar Rp.360 miliar pada tahun 2019, commitment fee sebesar Rp.200,3 miliar pada tahun 2020, dan biaya bank garansi sebesar Rp.423 miliar.
Pasca pengumuman penundaan penyelenggaraan Formula E melalui Surat Nomor 117/-1.857.73 tanggal 9 Maret 2020 kepada Organizing Committee E-Prix, PT Jakpro melakukan renegosiasi dengan FEO untuk menarik kembali bank gaansi dan telah disetujui oleh FEO pada 13 Mei 2020.
Namun commitment fee yang telah dibayarkan sebelumnya senilai Rp.560 miliar, yakni gabungan commitment fee tahun 2019-2020 tidak dapat ditarik lagi.
Kegagalan penarikan dana senilai Rp.560 miliar tersebut menunjukkan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak efektif, tidak transparan, serta tidak bertanggung jawab dalam mengelola APBD.
Kegagalan menarik dana Rp.560 milar tersebut jelas melanggar Pasal 3 Ayat (1) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memiliki peran yang cukup penting untuk mengusut penyalah gunaan dana Formula E.
Undang Undang Tindak Pidana Korupsi harus dijadikan sebagai instrumen hukum untuk mengungkap kasus ini ke publik, karena jelas terdapat dana senilai 560 miliar yang disetor ke pihak FEO dan tidak bisa ditarik kembali oleh pihak Pemprov DKI Jakarta.
KPK juga kami tuntut untuk transparan mengungkap kasus ini, bahwa setiap saksi dan bukti yang dihadirkan harusnya disampaikan ke publik demi terangnya kasus ini.
Berdasarkan hal tersebut di atas, kami: PMKRI Cabang Jakarta Timur, HMI Korkom Universitas Borobudur, BEM Azzahra, BEM FH As-Syafi’yah, dan Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Borobudur, yang tergabung dalam Aliansi BEM dan Cipayung Jakarta Timur mendesak:
1. Pemprov DKI Jakarta untuk membuka informasi yang sebenar-benarnya terkait berapa anggaran dari APBD yang telah digelontorkan selama persiapan penyelenggaraan Formula E;
2. Anies Baswedan dan PT Jakpro utuk mempertanggung jawabkan dana senilai Rp.560 miliar yang tidak bisa ditarik dari FEO pasca pembayaran commitment fee formula e pada tahun 2019-2020;
3. KPK untuk segera melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana Formula E sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Tidandak Pidana Korupsi;
4. KPK agar transparan dalam mengusut penyalahgunaan dana Formula E.(*)