PIRAMIDA.ID- Empat organisasi kemahasiswaan yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Jakarta Raya (Amara), yakni PMKRI Cabang Jakarta Timur, PMKRI Cabang Jakarta Barat, Forum Intelektual Mahasiswa Borobudur dan Asosiasi Pemuda Nusantara mendesak agar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Jakarta Selatan dicopot dari jabatannya.
Desakan pencopotan ini berawal dari adanya dugaan pelanggaran administrasi cukup serius yang dilakukan oleh Kepala BPJS Jakarta Selatan.
Maladministrasi dilakukan berkaitan dengan pemindahan uang secara sepihak oleh BPJS senilai Rp.3.290.000 dari rekening Henri Silalahi ke BPJS Kesehatan.
Menurut Chandra, Koordinator Aliansi Mahasiswa Jakarta Raya, pemindahan uang tersebut dilakukan secara melawan hukum karena korban sama sekali tidak pernah mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan.
“Pemindahan uang ini dilakukan dengan cara melanggar hukum, yakni tidak memenuhi prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur Pasal 4 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Korban sama sekali tidak pernah mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan dan tidak pernah ada komunikasi dari BPJS Jakarta Selatan kepada korban,” ujar Chandra, Koordinator Aliansi.
“Korban memang pernah mendaftar menjadi anggota BPJS pada 2019 lalu, tetapi korban tidak mengaktivasi keanggotaannya karena kesalahan pemilihan kelas. Namun aktivasi dilakukan oleh BPJS Kesehatan secara sepihak melalui autodebet tanpa pemberitahuan, sehingga terjadi beberapa kali pemotongan uang korban oleh BPJS Kesehatan tanpa sepengetahuan korban,” ujarnya.
Belakangan ini kasus pemindahan uang tersebut mencuat di kalangan mahasiswa dan masyarakat Jakarta. Ketua Asosiasi Pemuda Nusantara, Yusuf Sahala menyampaikan keprihatinannya terhadap buruknya pelayanan publik yang dilakukan BPJS Jakarta Selatan.
“Pemotongan uang secara sepihak tersebut dan tidak pedulinya BPJS Jakarta Selatan terhadap kasus ini menunjukkan Kepala BPJS Jakarta Selatan tidak layak lagi untuk duduk di bangku jabatannya,” kata Yusuf Sahala dalam keterangan tertulisnya.
“Pembiaran terhadap kasus ini mengarah pada pelanggaran administrasi yang cukup serius. Pelanggaran tersebut yakni BPJS Jakarta Selatan tidak memberikan pelayanan, melakukan penundaan berlarut, tidak kompeten, penyimpangan prosedur sebagaimana diatur undang-undang Pelayanan Publik,” lanjutnya.
Koordinator Aliansi Mahasiswa mengatakan akan melaporkan kasus ini ke Ombudsman Jakarta dan Badan Pemeriksa Keuangan DKI Jakarta.
“Mengingat kasus ini berkaitan erat dengan pelyanan publik dan transparansi keuangan kelembagaan. Kami telah melayangkan surat pengaduan ke Ombudsman Jakarta dan BPK DKI Jakarta untuk dilakukan pengusutan. Di sisi lain kita juga mendesak Menteri Kesehatan untuk segera mengatensi kasus ini dan mencopot Kepala BPJS Jakarta Selatan, agar kasus yang sama tidak terjadi,” lanjut Chandra.(*)