PIRAMIDA.ID- Wacana penggabungan Tokopedia dan Gojek akan melahirkan satu perusahaan raksasa baru yang bernilai sekitar Rp 240 triliun.
Penggabungan kedua perusahaan teknologi ini akan membuatnya lebih kuat secara keuangan dan jaringan yang akan berdampak baik dan buruk ke para konsumen.
Dampak baiknya perusahaan ini akan memiliki keberlangsungan usaha yang lebih baik untuk tetap memberikan layanan kepada penggunanya. Sedangkan salah satu dampak buruknya adalah penyebaran informasi milik pengguna yang nantinya bisa digunakan perusahaan dan mitra-mitranya.
Perusahaan akan bertahan tapi harga promosi akan berkurang
Menurut Stevanus Pangestu, dosen ekonomi di Universitas Katolik Atma Jaya, wacana merger kedua perusahaan ini akan berdampak baik bagi para konsumen.
“Jika terjadi merger maka akan mempercepat perkembangan ekonomi digital Indonesia. Merger antara Gojek dan Tokopedia dapat mewujudkan efisiensi bisnis melalui sumber daya yang dimiliki,” kata Stevanus.
Dua perusahaan ini dirintis sebagai startup atau perusahaan teknologi dari Tanah Air. Hal ini dapat mewujudkan keunggulan kompetitif dibanding kompetitor lain di bidang ekonomi digital khususnya yang berasal dari luar negeri.
Dalam bisnis layanan transportasi, Gojek mendapatkan perlawanan sengit dari aplikasi serupa dari Malaysia, Grab, dan saat ini keduanya menguasai segmen transportasi online dan jasa pengantaran makanan.
Gojek per Juni tahun lalu mempunyai 28 juta pengguna aktif sedangkan Grab memiliki 18 juta pengguna.
Kedua perusahaan ini juga sempat berencana untuk merger, namun dikabarkan mandek karena negosiasi kepemilikan saham.
Sedangkan Tokopedia sedang menghadapi persaingan yang sengit dari aplikasi yang berasal dari Singapura, Shopee.
Tokopedia tahun lalu telah turun tahta. Perusahaan ini menjadi platform e-commerce terpopuler kedua setelah Shopee yang mampu menarik 93 juta pengguna pada triwulan kedua tahun lalu, sedangkan Tokopedia hanya punya 83 juta pengguna.
Beberapa tahun belakangan dan sampai sekarang pun (walau sudah berkurang intensitasnya) kedua aplikasi belanja online ini memberikan promosi berupa diskon atau penawaran menarik lainnya kepada penggunanya.
Fase “bakar uang” untuk promosi ini tentu tidak dapat berlangsung terus menerus karena akan membebani kemampuan perusahaan mencetak laba.
Beberapa perusahaan dompet digital, misalnya seperti Ovo dan Gopay yang dimiliki Gojek, sudah mengakui meninggalkan strategi promosi ini sejak awal 2020.
Ketika penggunaan aplikasi ekonomi digital ini sudah menjadi norma dan pengguna memiliki kesetiaan merek yang tinggi, maka diskon semacam itu sudah tidak lagi diperlukan, karena sudah akan menjadi kebutuhan sehari-hari.
Pada awal peluncuruan produk, insentif dalam bentuk diskon itu diperlukan agar masyarakat menggunakannya.
Pandemi COVID-19 ini juga berdampak sangat positif terhadap ekonomi digital karena masyarakat menjadi terpaksa menggunakan uang elektronik dan berbelanja di platform e-commerce.
Paling tidak hal tersebut bisa dilihat dari adanya peningkatan transaksi belanja online sejak Maret 2020 sebesar 42%, menurut survei dampak sosial ekonomi COVID-19 yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS).
Laporan dari Google, Temasek, dan Bain (2020) menyebutkan terdapat peningkatan konsumen online baru di Indonesia saat pandemi sebesar 37%. Konsumen online baru merupakan mereka yang baru membuat akun dan berlangganan layanan digital akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Merger ini kemungkinan menjadi salah satu upaya mengatasi dampak COVID-19 terhadap keberlangsungan usaha. Terlebih lagi dengan diberlakukannya kebijakan PSBB pada 2020 kemarin, berdampak pada berkurangnya omset pengemudi ojek online. Namun, tren kembali positif saat ojek online beralih dari membawa penumpang menjadi membawa barang,” kata Siti Alifah Dina, peneliti dari Center for Indonesian Policy Studies.
Akses terhadap data sensitif
Sementara itu masih terdapat aspek perlindungan konsumen online atau daring yang belum diatur dalam beberapa peraturan yang menaungi ekonomi digital, khususnya terkait perlindungan data pribadi yang ekstensif.
Jika penggabungan akan dilakukan, maka konsumen perlu diberi notifikasi apakah data spesifik atau sensitif seperti histori transaksi dan lokasi atau pergerakan akan bisa diakses masing-masing start-up satu sama lain secara bebas.
Tidak hanya itu, menurut Siti mendapatkan persetujuan dari konsumen terhadap data sensitif juga krusial.
Jenis persetujuan yang dimiliki Gojek dan Tokopedia dari para konsumennya masing-masing perlu ditelisik lebih dalam.
Apakah persetujuan atau consent untuk data pelanggan hanya digunakan secara internal perusahaan, atau bisa berpindah ke perusahaan rekanan.
“Peningkatan jumlah konsumen baru dan perubahan pola transaksi dari offline ke online perlu dimanfaatkan oleh pemerintah dengan adanya payung hukum yang berfungsi untuk melindungi mereka. Hal ini diharapkan dapat menambah kepercayaan konsumen yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kontribusi ekonomi digital pada upaya pemulihan ekonomi,” ujar Siti.
Sejauh ini Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 telah mengatur tentang pemrosesan data pribadi. Tetapi muatan rinci mengenai jenis data sensitif dan konsen untuk transfer data pribadi baru akan dimuat dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Saat ini, Rancangan UU (RUU) PDP sedang dalam proses pembahasan di DPR dan ditargetkan akan selesai pada triwulan pertama tahun ini.
Cepat atau lambat konsolidasi pemain digital di Indonesia akan terjadi, dan akan meluas bukan hanya Tokopedia dan Gojek saja.
Untuk itu Pemerintah dan masyarakat penggunanya harus proaktif untuk memanfaatkan dampak baik dan mencegah dampak buruk fenomena ini kedepannya.(*)
The Conversation