Sakila*
PIRAMIDA.ID- Begal merupakan kata kerja, sinonim kata begal adalah kata penyamun, sementara kata “pembegalan” adalah proses, cara, perbuatan yang berarti perampasan atau perampokan.
Secara terminologi kata begal dapat diartikan sebagai sebuah aksi kejahatan (kriminal) seperti perampokan/perampasan yang dilakukan oleh seseorang disertai kekerasan dengan menggunakan senjata tajam dan menggunakan kendaraan bermotor bahkan biasa sampai melakukan pembunuhan terhadap korban, dan korban yang disasar biasanya pengendara sepeda motor.
Jadi begal merupakan suatu perbuatan merampas, merampok dengan cara paksa menggunakan kendaraan bermotor dan senjata tajam. Kasus begal banyak meresahkan masyarakat karena pada umumnya pembegalan dilakukan pada malam hari. Tidak jarang pembegal melakukan aksinya di daerah yang sepi.
Hal tersebut sangatlah meresahkan, terutama masyarakat yang bekerja dan pulang saat malam hari. Pembegal tidak segan-segan untuk melakukan aksi begal pada siapa saja, seperti wanita, pria, bahkan kepada anak-anak. Baru-baru ini terjadi dua kawanan begal motor tersebut bukan saja melirik motor yang ingin dirampas dari korbannya, yaitu harta benda korban seperti emas dan uang tunai.
Mereka kerap beraksi di sejumlah lokasi Katamso, Krakatau, Denai dan Bromo. Catatan kepolisian, kedua kawanan begal sadis itu sudah banyak melumpuhkan korbannya. Saat beraksi, mereka terlebih dahulu menebas para korbannya menggunakan senjata tajam lalu menggambil barang-barang berharga milik korban. Usai mendapat perawatan medis dari pihak rumah sakit, polisi langsung menggelandang kedua tersangka ke Polrestabes Medan, untuk menjalani proses hukum dengan menjatuhi hukuman penjara 12 tahun berdasarkan Pasal 365 KUHP ayat (2).
Maraknya kejahatan begal di masyarakat harus segera ditemukan solusi efektifnya guna pemberantasan, salah satunya dengan upaya preventif dengan melihat gejala mengapa pelaku kejahatan begal melakukan aksi begal tersebut dengan menggunakan senjata tajam, guna untuk mencegah kejahatan begal itu terjadi. Tentang upaya-upaya penanggulangan kejahatan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh pihak kepolisian antara lain sebagai berikut:
1. Patroli yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang dibentuknya tim khusus begal atau pencurian dengan kekerasan oleh kepolisian Medan yang tergabung dari dalam tim Jatanras (kejahatan dan kekerasan) di mana senantiasa melakukan patroli berkeliling yang dilaksanakan dengan cara berkoordinasi dengan setiap polsek yang ada disekitar wilayah. Patroli yang terutama dilakukan di tempat-tempat sepi dan rawan terjadinya kejahatan begal atau pencurian dengan kekerasan;
2. Operasi penertiban kelengkapan kendaraan bermotor (sweeping) merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilakukan oleh jajaran aparat kepolisian. Operasi ini terus dilakukan demi mencegah dan menertibkan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas. Operasi ini juga bertujuan untuk mengamankan kendaraan-kendaraan bermotor yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat yang dicurigai sebagai hasil kejahatan begal atau pencurian dengan kekerasan;
3. Pemasangan CCTV di berbagai daerah kerawanan kewilayahan kriminalitas, kepolisian untuk mengantisipasi adanya kejahatan begal atau pencurian dengan kekerasan;
4. Kepolisian memberikan penerangan kepada masyarakat apabila terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan dihimbau agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib.
Terkait tindak kejahatan begal dengan menggunakan senjata tajam, penyidik harus memperhatikan hal-hal yang penting berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sesuai dengan Pasal 362 sampai dengan Pasal 365 KUHP, di mana para pelaku begal dapat diancam dengan pidana penjara 12 tahun.
Pada kasus tindak pidana pencurian dengan senjata tajam yang dilakukan begal, penyidikan tersebut didasarkan atas laporan atau pengaduan dari pelapor atau pengadu. Pada saat laporan sudah sampai ke penyidik, maka penyidik akan melakukan gelar perkara sebelum melakukan penyidikan. Gelar dimaksud bertujuan untuk menentukan tindak pidana atau bukan, merumuskan rencana penyidikan, dan lain sebagainya.
Penyidik yang akan melakukan penyidikan harus mengirim SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke pihak kejaksaan atau penuntut umum sebagaimana yang termuat dalam Pasal 109 ayat (1) Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Terkait laporan dan pengaduan diatur di dalam Pasal 1 butir (24) Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berisikan bahwasanya laporan merupakan pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana.
Terkait dengan tindak pidana pencurian disertai kekerasan dengan menggunakan senjata tajam maka aparat penegak hukum dapat melihat dari beberapa sudut pandang yaitu baik dari KUHP ataupun sumber hukum Islam berdasarkan Al-Qur’an dan hadits.(*)
Penulis merupakan Mahasiswa Umrah angkatan 2020.