PIRAMIDA.ID- Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) mengutuk tindakan pihak PT Toba Pulp Lestari yang melakukan tindak kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat Natumingka. Kejadian ini terjadi Selasa, 18 Mei 2021 di mana puluhan warga mengalami luka akibat tindakan kekerasan oleh pihak PT TPL.
Berdasarkan kronologis yang diterbitkan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, kejadian dimulai pada hari Selasa, 18 Mei 2021, pihak PT TPL datang dengan membawa petugas keamanan dan karyawan perusahaan berjumlah 500 orang. Mereka datang dengan membawa puluhan truk yang berisi bibit eucalyptus siap tanam.
Oleh warga yang memang berjaga di portal berupaya menghalangi pihak PT TPL yang ngotot untuk menanami bibit Eucalyptus. Pukul 09.00 WIB, aparat Kepolisian dan pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Balige membujuk warga agar pihak PT TPL dapat melakukan penanaman bibit Eucalyptus. Warga tetap menolak.
Pukul 10.30 WIN, Petugas Keamanan PT TPL memberi aba-aba kepada seluruh karyawan yang masing-masing sudah memegang kayu dan batu untuk menerobos blockade barisan warga. Karyawan perusahaan yang hari itu hadir pun melempari warga dengan batu dan kayu.
Warga berlarian menghindari lemparan batu dan kayu. Hal itu mengakibatkan ada puluhan warga yang mengalami luka-luka. 5 di antaranya warga Natumingka harus dibawa ke Puskesmas Borbor, Balige untuk mendampatkan perawatan akibat luka serius.
BAKUMSU menilai, kriminalisasi yang terjadi pada masyarakat adat bukan hanya sekali terjadi di Sumatera Utara. Hal ini terus terjadi tiap tahunnya mencederai masyarakat adat. Masyarakat adat hadir untuk memperjuangkan tanah leluhur mereka untuk bisa diturunkan dari generasi ke generasi, sayangnya, baik itu pemerintah maupun pengusaha tidak pernah mengakui keberadaan masyarakat adat bahkan semena-mena melakukan tindakan kriminalisasi dan intimidasi yang mengakibatkan banyak korban. Sayangnya aparat keamanan tak dapat berbuat apa- apa bahkan cenderung membiarkan tindakan itu terjadi.
Perjuangan yang dilakukan oleh Masyarakat Adat Natumingka bukanlah tindakan kriminal, mereka berangkat dari konstitusi negara ini, yang menjamin kehidupan semua warga negara tanpa kecuali. Mahkamah Konstitusi melalui putusan MK No. 35 tahun 2012, telah menegaskan bahwa Hutan Adat Bukanlah Hutan Negara. Namun sayang, dalam proses perjuangan Masyarakat Adat Natumingka, pengusaha bersama dengan aparat kerap melakukan kriminalisasi terhadap mereka.
Padahal, jika mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian, sudah seharusnya diimplementasikan khususnya dalam penanganan kasus-kasus Masyarakat Adat.
Maka dengan ini, BAKUMSU menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. Keluarkan wilayah adat dari konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan tutup secara permanen PT TPL; perusahaan perusak lingkungan di sekitaran Danau Toba.
2. Hentikan segala bentuk intimidasi, kekerasan dan kriminalisasi pada saat memperjuangkan hak-haknya dan memberikan sanksi yang tegas kepada pihak PT TPL atas perbuatannya terhadap Masyarakat Adat Natumingka.
3. Meminta kepada pihak Kepolisian untuk bekerja sesuai dengan tupoksinya, yakni mengayomi rakyat bukan berpihak kepada perusahaan dan menerapkan standar HAM sebagaimana Perkap Kapolri No. 8 tahun 2009.(*)