Piramida.id|Siantar – Menjelang terbitnya penetapan komisi pemilihan umum (KPU) untuk daftar calon tetap (DCT) calon legislatif (Caleg) di Pemilu serentak 2024 mendatang, pihak Polres Pematangsiantar masih belum memberikan tanggapan meskipun sudah dikonfirmasi berulang kali oleh Piramida.id, terkait perkembangan kasus dugaan penadahan yang dilakukan Jameston Sitompul (42) warga kelurahan Bane, kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
Jameston sempat diamankan oleh Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Martoba karena terbukti menampung (membeli) barang curian milik perusahaan Kereta Api Indonesia (BUMN) pada bulan Mei 2022 lalu.
Di gudang bototnya jalan Rindung, kelurahan Bane, Jameston yang bekerja sebagai pengepul tersebut diamankan beserta 150 batang besi baja milik perusahaan kereta api.
Dikabarkan, Jameston sempat ‘digelandang’ ke kantor Polisi dan menjalani pemeriksaan. Namun keesokan harinya Pria warga kelurahan Bane itu dilihat oleh warga telah keluar dan bisnis bototnya pun tetap berjalan.
Dugaan dan tanggapan negatifpun bermunculan pasca bebasnya Jameston. Pihak kepolisian Pematangsiantar diduga telah ‘bermain’ untuk bebasnya Jameston, padahal jelas bahwa saat itu James telah diamankan.
Bukan hanya itu, pihak Kepolisian Siantarpun diduga telah menerapkan ‘hukum rimba’ alias selesai di tempat tanpa menjunjung proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Saat ini Jameston Sitompul terdaftar dalam daftar calon sementara (DCS) caleg dari salah satu partai pada Pemilu 2024 sebelum dikeluarkannya DCT.
Warga kelurahan Bane khususnya mempertanyakan kredibilitas Kepolisian Pematangsiantar dalam penanganan kasusnya yang diduga sengaja tidak melakukan pengembangan. Padahal diketahui saat itu perusahaan Kereta Api mengalami kerugian Puluhan juta rupiah.
“Kemungkinan bukan hanya ‘dipeti eskan’ kami menduga bahwa pihak kepolisian Siantar telah menerima sesuatu dari Jameston yang sudah terbukti melanggar hukum,” bilang beberapa orang yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (1/11) siang.
“Kami warga kelurahan Bane khususnya, meragukan kinerja kepolisian dan jelas menduga kalau kasus penadahan itu sudah di 86 kan, kalau aparat bisa disuap mungkin dipikirnya (Jameston) kami warga bisa disuap, apakah KPU Siantar telah menerima semua berkas pencalonan si James sesuai dengan semestinya?” tegas warga ini dengan nada kecewa.
Hingga saat ini AKP.Banuara Manurung Kasat Reskrim Polres Siantar, meski telah beberapa kali dikonfirmasi oleh Piramida.id, belum memberikan tanggapan terkait dugaan kasus penadah 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun tersebut.
Hal senadapun dilakukan oleh Kapolsek Siantar Martoba Iptu Riswan, dirinya memilih untuk tidak berkomentar terkait kasus yang dilakukan oleh Caleg daerah pemilihan Siantar Utara dan Siantar Barat itu.(Fas)