Vina Oktaviani*
PIRAMIDA.ID- Dalam beberapa hari ini, masyarakat dikejutkan dengan sering terjadinya tindak kriminalitas di berbagai daerah. Tidak dipungkiri tindakan kriminalitas yang terjadi disebabkan karena masalah-masalah sepele.
Faktor terjadinya kriminalitas adalah lingkungan sekitar, orang terdekat, dan keluarga yang mendidik pribadi kita masing-masing agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan orang lain.
Ciri-ciri awal akan kemunculan kriminalitas adalah suasana atau lingkungan yang individualis, nafsu yang tidak terkendali, dan rasa benci. Suasana atau lingkungan individualis adalah individu berasal dari lingkungan yang individualis akan terjun bebas menjadi seorang kriminal. Oleh karena itu, lingkungan tadi mengarahkan nya egois dan menomersatu kan dirinya dengan lingkungan sekitar.
Dan yang kedua nafsu yang tidak terkendali ketika individu mengebu-gebu untuk mendapatkan sesuatu, beragam cara rela ditempuh untuk memenuhi nafsu tadi, bahkan dengan menghalalkan dengan segala cara. Dan yang ketiga rasa benci tindakan kriminal atau menyimpang yang dilakukan terpancing karena rasa benci didalam hati seseorang atau kelompok pada seseorang kelompok atau komunitas lain. Hal ini, secara nyata telah banyak terjadi di dalam kehidupan bermasyarakat.
Menurut para ahli sosiologi, yaitu Kartono, pengertian kriminalitas adalah segala macam aktivitas yang tentang masyarakat karena melanggar hukum, sosial, dan agama serta merugikan baik secara psikologis ataupun ekonomis. Dan menurut W.A. Bonger, kriminalitas adalah perbuatan anti sosial yang dilakukan secara sadar ataupun tidak sadar.
Salah satu tindak kriminalitas yang akan saya bahas, yaitu tindakan pengedaran obat-obat terlarang. Mendengar kata narkotika sudah tidak asing lagi di telinga kita bukan? Tindakan ini sudah jelas melanggar hukum karena peredaran dan penggunaan obar-obat terlarang telah dilarang dan diatur dengan sangat jelas di dalam undang-undang.
Yang sering terjadi atau yang kita dengar peredaran obat-obat terlarang dilakukan individu atau pun kelompok. Seseorang yang sudah mengedarkan narkotika tentu memakai obat-obat terlarang tersebut. Sangat mustahil sekali jika ia hanya mengedarkan saja.
Narkoba, kata yang sering dijumpai di tengah-tengah masyarakat, baik tua maupun muda, pelajar ataupun pekerja. Banyak sekali orang mencoba menghindarinya. Pemerintah menetapkan kebijakan-kebijakan tertentu untuk menghentikan peredaran narkoba. Aparat penegak hukum sudah menangkap bandar, pengedar, dan pemakai narkoba yang sangat beragam umurnya.
Tetap saja, pusat-pusat rehabilitasi pecandu narkoba penuh sesak dengan korban-korban penyalahgunaan narkoba, terutama para pelajar. Narkoba seakan menjadi hantu yang sangat sulit diberantas di kalangan para pelajar. Jika memang ini terjadi terus-menerus dan tidak ada solusi, bagaimanakah nasib bangsa ini, yang sekarang ada di tangan para generasi muda penerus bangsa? Inilah yang menjadi pertanyaan untuk segera dijawab dengan tindakan.
Narkoba salah satu obat yang dapat menghancurkan seseorang dari segi ekonomi, tidak peduli usianya. Biaya untuk membeli narkoba tidaklah murah, dan ketika seorang pelajar sudah hidup dengan ketergantungan akan narkoba, ia rela melakukan apapun, halal ataupun tidak, untuk mendapatkan uang sehingga dapat membeli narkoba. Contoh nyata terjadi di Medan terhadap seorang siswa berinisial MI. demi menghidupi ketergantungannya akan sabu-sabu.
Ia mencuri sepeda motor sebanyak 7 buah jika diakumulasikan yang kemudian dijualnya untuk membeli narkoba. Jelas, kasus-kasus pencurian motor seperti ini membawa para pelajar menjadi kriminal-kriminal dengan mentalitas yang buruk.
Jika terus menerus seperti ini, masa depan bangsa Indonesia akan dipenuhi dengan pencuri-pencuri yang tentunya melanggar hukum. Dan tentunya merugikan orang lain dengan tindakan kriminal yang ia lakukan.
Narkoba dapat digolongkan menjadi opium, halusinogen, amfetamin, dan kokain. Pada Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika menyebutkan setiap orang penyalah guna narkotika golongan ganja, sabu-sabu, kokain, opium, heroin dll. bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Secara ilmiah, penggunaan narkoba membawa berbagai dampak bagi kondisi fisik penggunanya. Narkoba secara garis besar akan menggangu kestabilan sistem tubuh manusia, karena narkoba menghambat produksi hormonn-hormon yang berasal dari otak sehingga pengguna narkoba akan berhenti memproduksi hormon-hormon yang seharusnya diproduksi secara alami dalam tubuh pengguna narkoba.
Tidak hanya sistem hormon yang berpengaruh, tetapi seluruh kinerja tubuh, mekanisme ini mengakibatkan rusaknya seluruh sistem tubuh manusia. Sangat merugikan bukan? Selain menghabiskan uang juga berbahaya bagi tubuh kita. Mari tegakkan hukum dan jauhi narkoba.(*)
Penulis merupakan mahasiswa UMRAH prodi Sosiologi. Tinggal di Tanjung Pinang. Penulis dapat dihubungi di kontak: 083187952942