PIRAMIDA.ID – Sepanjang 2019-2020 terdapat 120 aktivis dan warga sipil Papua yang dipenjara atas tuduhan makar. Dari dokumen yang diperoleh Tempo, 109 tahanan politik belum diketahui nasibnya. Satu di antaranya adalah seorang warga bernama Yagaresom Asso yang dituduh makar dan mengalami luka tembak di kaki bagian kiri. Sedangkan, sisanya sebanyak 11 orang tahanan dibebaskan.
Komnas HAM juga turut melaporkan data sepanjang 2015-2018, mereka menemukan 42 orang tewas dan 93 orang luka akibat pelanggaran HAM di Papua. Beka juga menemukan adanya 22 ribu warga mengungsi dan 194 di antaranya tewas ketika terjadi peristiwa kerusuhan di Wamena. Komnas HAM juga menemukan adanya 43 orang ditangkap atas tuduhan makar.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Beka Ulung Hapsara, menyatakan bahwa warga dan aktivis Papua masih mengalami diskriminasi dan teror ketika mereka aktif menyampaikan pendapat. “Soal penegakan hukum saya kira belum menghadirkan keadilan. Contohnya, 7 tahanan Papua di Balikpapan dituntut 15 tahun penjara, padahal mereka aksi damai,” ucap Beka kepada awak media, kemarin.
Beka menganggap bahwa pemerintah Indonesia berpotensi turut melakukan tindakan diskriminatif dalam proses penegakan hukum atas kasus rasialisme. Diskriminasi itu dapat dilihat ketika kejaksaan menjerat para mahasiswa Papua yang memprotes tindak rasialisme dengan pasal makar dengan tuntutan belasan tahun penjara. Sementara pelaku rasisme di Surabaya dihukum ringan, bahkan ada yang tidak diadili.
Pemerintah juga dianggap membiarkan praktik teror dan ancaman kebebasan berpendapat yang dialami para aktivis ketika menyuarakan rasialisme dan diskriminasi di tanah Papua. Justru, menurut dia, ada kesan setiap kritik yang disuarakan oleh para aktivis dilabeli dengan stigma makar. Tidak heran ratusan orang dalam setahun terakhir ditangkap dan diadili dengan tuduhan makar. “Kita sudah punya asumsi (makar) ketika aktivis papua bicara soal pelanggaran ham,” ucap dia.
Sumber: Disadur dari beberapa media termasuk Tempo.co
Editor: Red/Les