Piramida.id|Simalungun – Pertanggungjawaban realisasi dana bantuan operasional siswa (BOS) tahap I dan II T.A 2023 SMP Negeri 2 Girsang Sipangan Bolon (Girsip), kabupaten Simalungun diragukan. Pasalnya, setiap dicoba dikonfirmasi oleh kru media dan penggiat sosial kontrol, Marudut Panggabean selaku kepala sekolah (Kepsek) terkesan menghindar dan tidak menggubris sama sekali.
Seyogianya dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan setiap sekolah, Pemerintah Pusat meningkatkan jumlah anggaran pendidikan seperti dana BOS, sesuai dengan amanat Permendikbud nomor 6 tahun 2021 tentang petunjuk teknis (Juknis) BOS Reguler SD, SMP, SMA, SMK tahun 2021.
SMP Negeri 2 Girsip salah satu sekolah yang sudah menyandang predikat status Akreditasi A, namun status itupun diragukan ketika pelayanan keterbukaan informasi Publik akan penggunaan anggaran negara ditutupi.
Khalayak ramai meragukan kepemimpinan Marudut Panggabean dalam mengelola sekolah serta pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana BOSnya.
Marudut berdasarkan informasi dari beberapa sumber yang bisa dipercaya, sangat jarang masuk ke sekolah yang dipimpinnya, maka diduga LPJ dana BOS yang ditandatanganinyapun beberapa ada yang tidak sesuai bahkan fiktif.
Rikardo Nainggolan, sekretaris dewan pimpinan daerah (DPD) JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) salah satu pihak yang melakukan penelusuran atas alokasi dana BOS SMP Negeri 2 Girsip, menyayangkan sikap Marudut Panggabean. Bahkan dirinya meminta agar status Akreditasi A sekolah tersebut dievaluasi kembali.
“Kita sudah melakukan penelusuran atas sekolah itu dan kondisinya sangat memprihatinkan, kita minta agar status Akreditasi itu dievaluasi kembali supaya kesannya tidak pembohongan kepada Publik,” bilang Ricardo.
“Jika melihat data penggunaan dana BOS sekolah itu kondisinya pasti berbeda dengan yang sekaranglah, maka kita menduga LPJ itu tidak sesuai dengan realisasinya. Selain itu bagaimana Kepseknya pak Marudut Panggabean bisa membuat LPJ itu sementara dia pun jarang masuk serta tidak berkenan dikonfirmasi,” tandas Ricardo.
Sekretaris DPD JPKP ini menegaskan bahwa hasil amatan dan penelusurannya akan disampaikan ke aparat hukum untuk diproses.
“Berdasarkan amatan dan data yang kita peroleh maka pantas kita duga bahwa LPJ dana BOS SMP Negeri 2 Girsip beberapa tahun ini tidak sesuai dan fiktif, jadi kita akan giring ini ke proses hukum,” tegas Ricardo.
Berikut data alokasi dana BOS SMP Negeri 2 Girsip tahap I (Satu);
-: Pengembangan Perpustakaan 38.017.000
-: Pembelajaran dan ekstrakurikuler 17.784.000
-: Kegiatan Asesmen/Evaluasi 11.300.000
-: Administrasi kegiatan Sekolah 67.661.000
-: Pengembangan profesi guru dan tenaga pendidikan 2.500.000
-: Langganan daya dan jasa 5.041.920
-: Pemeliharaan sarana dan prasarana16.120.000
-: Penyediaan alat multi media pembelajaran 1.500.000
-: Pembayaran Honor 93.960.000
Maka realisasi penggunaan dana BOS pada tahap I sejumlah Rp.253.883.920.
Sementara untuk realisasi pada tahap II;
-: Pengembangan Perpustakaan 114.120.000
-: Pembelajaran dan ekstrakurikuler 3.400.000
-: Administrasi kegiatan sekolah 6.100.000
-: Langganan daya dan jasa 1.781.200
-: Pembayaran Honor 31.320.000
Maka total realisasi penggunaan dana BOS tahap II 2023 sejumlah Rp.156.721.200.
Hingga saat ini Marudut Panggabean Kepsek SMP N 2 Girsip belum berhasil dimintai tanggapan.(Fas)