Oleh: Fanny Wardani
PIRAMIDA.ID- Meningkatkan kesadaran hukum di setiap individu adalah hal yang sangat penting dalam bermasyarakat. Kesadaran hukum harus ditanamkan sejak dini, kesadaran hukum bisa ditumbuhkan dengan proses sosialisasi dimulai dari keluarga, sekolah, dan instansi intansi lainnya.
Sebelum itu kita harus tahu apa itu sebenarnya kesadaran hukum? Dan mengapa kesadaran hukum itu sangat penting? Kesadaran hukum adalah kesadaran ikhlas yang muncul dari hati nurani dalam mengakui, mengamalkan sesuatu sesuai dengan tuntutan yang ada di dalamnya.
Alasan mengapa kesadaran hukum itu sangat penting, karena agar masyarakat tertib, adanya kedamaian, ketentraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama.
Dikarenakan masih banyak penyimpangan yang ada dalam sekolah, salah satunya bullying maka pemerintah segera bertindak melakukan sosialiasi dan langsung menetapkan bahwa sekolah SMK 2 Tanjungpinang, salah satunya menjadi sekolah yang bebas perundungan (bullying).
Pemerintah segera bertindak agar di sekolah tersebut bebas dari bullying dan mengajarkan kepada siswa siswanya bahwa bullying adalah suatu hal yang menyimpang dan tidak baik untuk mental seseorang.
Jika dikaitkan dengan 4 indikator menurut Soerjono Soekanto, yaitu pengetahun hukum, pemahaman hukum, sikap hukum, pola perilaku hukum maka seorang siswa bukan hanya saja mengetahui tidak boleh dilakukan bullying, tetapi juga harus tahu apa tujuan dan manfaat penerapan sekolah yang bebas anti perundungan (bullying).
Selain itu ada sikap hukum di mana kita menilai apakah itu baik atau tidak bagi kita. Kita bisa menerima atau menolak, yang terakhir di mana berlaku tidaknya hukum dalam masyarakat. jika dikaitan dengan diterapkannya SMK N 2 Tanjungpinang sebagai sekolah bebas perundungan bahwa pola perilaku yang bisa ditunjukkan, yaitu anggota sekolah menerima dan menjalani aturan yang telah ditetapkan.
Jika sikap dan perilaku taat hukum telah ditanamkan sejak dini, maka ke depan, sikap untuk menghargai dan mematuhi aturan akan mendarah daging dan membudaya di masyarakat.
Tentunya hal ini dilakukan dengan memberikan pengetahuan yang benar tentang apa saja yang tidak boleh dilakukan dan boleh dilakukan. Tingginya kesadaran hukum di suatu wilayah akan memunculkan masyarakat yang beradab.(*)
Penulis merupakan Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Angkatan 2020 Prodi Sosiologi.