PIRAMIDA.ID- Massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (GARANSI) Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (25/04/2022).
Dalam aksi tersebut massa aksi membawa poster yang bertuliskan “Tangkap! Dan Penjarakan Edi Suparjan”.
Koordinator Aksi Zulfahri mengatakan, aksi ini mereka lakukan sebagai bentuk dukungan mereka kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menegakkan hukum yang seadil-adilnya.
“Sesuai dengan hasil investigasi kami di lapangan disertai dengan bukti-bukti administratif, diduga kuat adanya korupsi berjamaah di tubuh UPT Pengelolaan Irigasi Bah Bolon Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara,” kata Zulfahri.
Mereka menilai, diduga adanya pelanggaran hukum pada pekerjaan proyek Rehabilitasi/Perbaikan dan Peningkatan Infrastruktur Irigasi pada DI. Javacolonisasi/Purbogondo (1.030) Ha) Kec. Pematang Bandar Kabupaten Simalungun senilai Rp. 2.501.242.009 TA 2021, dan Rehabilitasi Bangunan Perkuatan Tobing pada Sungai Bahbolon Kab. Simalungun Senilai Rp. 4.296.860.480 TA 2021.
Imransyah selaku Ketua GARANSI mengatakan, mereka hadir di kantor Kejatisu ini mempertanyakan sejauh mana sudah laporan dugaan korupsi yang mereka sampaikan pada taggal 07 April 2022 sesuai dengan surat Nomor: 025/GARANSI/SU/IV/2022.
“Kita tidak inginkan adanya permainan curang pihak pengak hukum, kami berharap Kejatisu mampu mengusut tuntas kasus ini sampai tuntas, kami sebagai pelapor bersedia dimintai keterangan dan memberikan data-data tambahan jika dibutuhkan,” ucap Imransyah.
Lanjutnya, ia melihat di lapangan pekerjaan dua proyek tersebut terkesan asal jadi tidak sesuai dengan RAB dan sudah banyak mengalami kerusakan padahal usia bangunan belum genap satu tahun.
“Maka dari itu kami meminta dan mendesak Kepala Kejatisu untuk, segera lakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Edi Suparjan selaku Kepala UPT Pengelolaan Irigasi Bah Bolon Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara, Pejabat Pembuat Komitmen Kegitan (PPK), dan perusahaan pemenang tender, yaitu PT Toba Nusa Indah, dan PT Patama Abhiseva Production, diduga kuat secara bersama-sama melakukan persekongkolan jahat demi untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda dengan syarat KKN, sehingga negara dirugikan mencapai kurang lebih senilai Rp. 1.700.000.000,” tambahnya.
Setelah berorasi satu jam kemudian masa aksi GARANSI ditanggapi oleh pihak Kejatisu, yakni Ibu Joi Sinaga bagian Penkum.
Ia mengucapkan terima kasih buat kedatangan rekan-rekan Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi Sumatera Utara. “Kami juga berbangga hati kalian memperhatikan negara kita, dan mengenai pengaduan ini tanggal 07 April 2022 sudah disampaikan kepada kami, laporan sudah kami terima sudah didisposisi oleh pak Kajati bagian tindak pidana khusus kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” ucapnya.
“Kami tadi sudah mencek di bidang Pidsus laporan sedang tahap dipelajari waktu yang tercepat akan kami kabari bagaimana hasil dari pada laporan yang sudah disampaikan, yakin dan percayalah kami menanggapi dan kami antusias menerima pengaduannya masih ada tindak lanjutnya, kami butuh waktu dan butuh proses, kami akan sampaikan aspirasi ini kepada pimpinan aspirasi teman-teman sekalian,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut Imransyah menegaskan, GARANSI akan terus mengkawal kasus ini sampai tuntas, dengan mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, pemuda, dan penggiat anti korupsi. “Mari bersama-sama mengawal kasus ini demi untuk terciptanya hukum yang berkeadilan di Provinsi Sumatera Utara,” tutupnya.(*)