PIRAMIDA.ID- Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara melalui Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelola Hutan (UPT KPH) Wilayah II Pematangsiantar membuktikan komitmennya dalam menjaga perhutanan di wilayah kerjanya serta memberantas para perambah hutan di Simalungun.
Hutan Gunung Simbolon yang tepatnya berada di Nagori (Desa) Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, berdasarkan data yang diperoleh selama ini dikuasai oleh oknum tertentu dan telah ditanami dengan tanaman produktif.
Berdasarkan informasi warga sekitar Dolok Maraja, petugas kehutanan bersama polisi kehutanan pada tanggal 29/7/2021 lalu telah menghentikan kegiatan di kawasan hutan produktif tersebut.
“Pada bulan Juli lalu kita telah mendapat informasi dari warga dan bersama polisi kehutanan kita turun ke lokasi dan menghentikan pengerjaan yang juga menggunakan alat berat itu dan pada (30/7/2021) penanggungjawab pekerjaan itu bermarga Siregar datang ke kantor KPH dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kegiatan tersebut,” ucap Tigor Siahaan kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat UPT KPH Wilayah II Pematangsiantar, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya di jalan Gunung Simanuk-manuk, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (17/8/2021) siang.
“Namun pada Sabtu (14/8/2021) pihak kami mendapat laporan dari warga bahwa masih berlangsung pekerjaan dengan menggunakan alat berat di lokasi hutan produktif tersebut, sehingga pada Minggu (15/8) kami turun ke lokasi dan menemukan bahwa benar ada alat berat tersebut,” papar Tigor.
Kasi Perlindungan Hutan tersebut menerangkan bahwa seharusnya alat berat akan diamankan pada hari itu juga.
“Kita sudah komit dan niat akan mengamankan alat berat yang ditemukan pada hari itu juga, namun karena kondisinya juga rusak dan melihat lokasinya juga agak jauh maka diputuskan bahwa alat berat itu akan dijemput pada hari Senin keesokan harinya,” ungkap Tigor.
“Namun saat kami datang pada hari Senin kami lihat bahwa alat berat sudah tidak ada lagi dan berdasarkan keterangan dari penanggungjawabnya sudah dibawa ke Dolok Batu Nanggar pada Senin dini hari (Dobana) dari situlah kami jemput alat beratnya,” beber Tigor menerangkan.
“Saat itu lahan yang sudah mereka kerjakan sekitar 4 hektar luasnya dan pemiliknya seorang pria bermarga Damanik warga Dobana, menurut keterangan mereka lahan tersebut akan ditanami porang dan durian,” sambung Tigor.
“Sekarang kita tinggal menunggu penyidik dari dinas provinsi, yaitu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mereka lah yang akan memeriksa dan jika diteruskan ke pidana itu mereka juga yang menentukan nantinya,” bilang Tigor mengakhiri. (FDY)