PIRAMIDA.ID- Kodrat Shah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Sumut. Kodrat ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh PSMS Medan.
“Hasil gelar perkara tanggal 24 Oktober 2022 ditetapkan 3 orang tersangka an. JR, FH dan KS,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.
Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan laporan oleh BA dengan korban AM, selaku Direktur PT Kinantan Medan Indonesia/PSMS Medan. Kodrat dilaporkan karena diduga mengaku sebagai sekretaris umum dan pengurus PSMS.
Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dengan LP Nomor LP/B/966/V/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 31 Mei 2022.
Melihat kasus penetapan tersangka saudara KS ini Ketua Institute Law And Justice (ILAJ) angkat bicara.
“Saya menilai persoalan ini, ada persoalan di internal organisasi yang harus diselesaikan dengan pendekatan organisasi, sebaiknya tidak langsung kepada pihak kepolisian,” ungkap Fawer Sihite Ketua ILAJ, Rabu (14/12/2022).
ILAJ juga menilai kasus ini harus segera dilakukan mediasi dan duduk bersama, karena akan bisa berdampak pada aktivitas atlet ke depannya.
“Sebaiknya kasus ini harus dilakukan mediasi dengan cepat, karena bisa saja berdampak pada atlet-atlet Sumatera Utara ke depan, dan harus dilakukan dengan kepala dingin agar tidak emosial hanya melihat kepentingan satu pihak saja,” tutur Fawer Sihite yang juga mahasiswa doktoral tersebut.
Para pemangku kebijakan di Sumatera Utara harus duduk bersama untuk menyelesaikan kasus ini.
“Mungkin bisa dijadwalkan untuk para tokoh-tokoh Sumatera Utara dapat berkumpul membicarakan hal ini, agar segera didapatkan titip terang atau solusi terbaik, karena Kodrat Shah juga merupakan orang yang telah banyak berkontribusi untuk atlet-atlet di Sumatera Utara,” tutup Fawer Sihite tokoh pemuda Sumut yang saat ini domisili di Jakarta.(*)