PIRAMIDA.ID- Dalam rangka mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Dosen Program Studi Hukum melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di salah satu sekolah dasar negeri (SDN) Kota Binjai, Senin (27/11/2021).
Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) tersebut dihadiri oleh kepala sekolah beserta guru-guru, di mana yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut ialah Maria Ferba Editya S, S.H.,M.H dan Rayani Saragih, S.H.,M.H dengan topik “Kesadaran Hukum Berlalu Lintas Pada Peserta Didik”.
“PKM yang kami lakukan bertujuan untuk memberikan edukasi dalam mengurangi kecelakaan lalu lintas kepada peserta didik melalui guru. Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, dalam Pasal 1 ayat (24), keselamatan lalu lintas adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan lingkungan,” papar Maria Ferba Editya S, S.H.,M.H dalam materinya.
Senada, Rayani Saragih, S.H.,M.H, dalam materinya juga menerangkan bahwa tujuan utama hadirnya Undang-Undang Lalu Lintas & Angkutan Jalan (UULLAJ) merupakan upaya pengendalian lalu lintas.
“Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan tujuan utamanya upaya sebagai pengendalian lalu lintas melalui rekayasa dan upaya yang lain adalah keselamatan berlalu lintas. Penyebab kecelakaan lalu lintas merupakan akibat dari kurang memperhatikan keselamatan lalu lintas,” terangnya.
“Peserta didik sebagai generasi penerus bangsa tentu harus diberikan edukasi tentang berlalu lintas yang baik serta hak dan kewajibannya. Peserta didik harus memahami rambu-rambu berlalu lintas sejak dini agar disiplin dan cerdas berlalu lintas untuk menghindari kecelakaan,” lanjutnya.
Kegiatan PKM kemudian ditutup dengan foto bersama para peserta dengan narasumber sosialisasi.(*)