PIRAMIDA.ID- Perhelatan Pilkades serentak 2023 telah usai dan mendapatkan hasil di 42 desa di Kabupaten Tapanuli Utara. Namun masih meninggalkan beberapa persoalan atau gugatan dari pada calon kepala desa, khususnya di Desa Silosung, Kecamatan Simangumban.
Dari awal tahapan Pilkades Desa Silosung memang sudah terdengar protes-protes dari salah satu calon Kepala Desa Silosung terhadap pemerintah desa atau Pemkab Taput dan juga PPKD Desa Silosung soal penetapan DPT Pilkades Silosung, Kecamatan Simangumban.
Lambok Sitompul yang juga calon kepala desa nomor urut 1 mengatakan bahwa dari awal tahapan pemilihan kepala desa mereka sudah memprotes soal pembahasan DPS Pilkades Silosung yang dinilai sarat dugaan kecurangan sehingga mereka menolak menyetujui penetapan DPT pada saat diundang musyawarah penetapan DPT yang dilakukan oleh PPKD dan kedua belah pihak calon Kepala Desa Silosung, Kecamatan Simangumban.
“Dari awal kita tidak pernah setuju penetapan DPT yang dilakukan oleh PPKD. Pada saat musyawarah pembahasan DPS tanggal 6 Juni 2023, kita dengan tegas menolak penambahan pemilih yang diduga sarat kecurangan dan menolak menanda tangani DPT Pilkades Silosung yang akan digunakan dalam pemilihan Pilkades Silosung,” ucapnya.
Lambok Sitompul juga menjelaskan bahwa PPKD diduga telah melanggar Perbup no. 35 Tahun 2016 Pasal 9 dan pasal 15 mengatur tentang Tahapan Penetapan DPT Pilkades Serentak Tahun 2023.
Terdapat 10 orang yang diduga tidak pernah sama sekali berdomisili di Desa Silosung terdaftar di DPT Pilkades Silosung sekaligus ikut memilih dalam pemungutan suara Pilkades Silosung bahkan ada beberapa orang yang pernah terdaftar dan ikut memilih di desa tetangga dalam pilkades serentak tahun 2021, hal itu sejak awal telah mereka soal dan protes ke PPKD bahkan mereka sampai bersurat ke Presiden RI, Kemendagri RI, Gubernur Sumut, Bupati Taput, Dinas PMD Taput, sampai camat Kecamatan Simangumban namun urung mendapatkan hasil dan tahapan pilkades tetap dilanjutkan tanpa mengindahkan protes dan tolakan yang dilakukan oleh calon Kepala Desa Silosung nomor urut 1 walaupun dengan melanggar aturan Perbup yang ada.
“PPKD diduga telah melanggar Perbup no 35 tahun 2016 Pasal 9 dan Pasal 15 mengatur tentang tahapan penetapan DPT Pilkades serentak tahun 2023. Ada 10 orang yang tidak kami kenal dan tidak pernah berdomisili di Desa Silosung yang terdaftar dan ikut memilih di hari pemungutan suara Pilkades Silosung bahkan ada beberapa orang yang pernah terdaftar serta ikut memilih dipilkades serentak Desa tetangga. Jadi hal ini juga sudah dengan tegas kita tolak, suarakan dan protes ke Pemerintah, bahkan kita sampai bersurat ke Presiden RI, Mendagri RI, Gubernur Sumut, Kapolda Sumut, Kapolres Taput, Dandim Taput, Bupati Taput, Kadis PMD Taput sampai ke Camat Kecamatan Simangumban, namun urung didengarkan dan tahapan tetap dilanjutkan sampai ke pemungutan suara Pilkades Silosung walaupun melanggar aturan perbup yang ada,” tegasnya.
Sementara itu salah satu anggota PPKD marga Sianturi membenarkan bahwa mereka tidak mengenal dan tidak pernah sama sekali melihat 10 orang yg terdaftar di DPT itu pernah tinggal serta berdomisili di Desa Silosung, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara.
“Kami tidak mengenal dan kami juga tidak pernah melihat sama sekali 10 orang yang jadi persoalan di DPT Pilkades Silosung itu pernah tinggal dan berdomisili di Desa Silosung Kecamatan Simangumban,” tutupnya.(*)