PIRAMIDA.ID- Pada Senin, 29 Maret 2021 Hendrikus Mandela, Ketua PMKRI Cabang Ruteng bersama tiga anggota PMKRI Kota Jajakan Labuan Bajo mendatangi Polres Manggarai Barat.
Kedatangan tersebut bertujuan untuk melakukan audiensi terkait peristiwa bom bunuh diri di Gereja Katedral, Makkasar, di mana diharapkan dengan adanya pertemuan tersebut Polres Manggarai Barat dapat meningkatkan keamanan menjelang perayaan Paskah.
Awalnya kegiatan tersebut berjalan dengan baik dan lancar, sampai Kapolres Manggarai Barat, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K, M.Si menyinggung mengenai pernyataan sikap PMKRI Cabang Ruteng mengenai penganiayaan terhadap warga oleh aparat Polres Manggarai Barat dan TNI dari Dandim Manggarai Barat di Sirimase, Kec. Ndoso, Kab. Manggarai Barat pada 16 Februari 2021 lalu.
Oleh Kapolres Manggarai Barat pernyataan tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta dan merugikan Institusi Polres Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Dandim Manggarai Barat. Karena itu Kapolres meminta Hendrikus Mandela meminta maaf. Namun, Hendrikus Mandela menolak seraya berusaha memberikan penjelasan atas pernyataan-pernyataan yang dipermasalahkan.
Terjadi perdebatan antara Kapolres Manggarai Barat dan ketua PMKRI Cabang Ruteng. Saat perdebatan tersebut ruangan telah dipenuhi oleh anggota polisi dari Reskrim, situasi semakin riuh dan Kapolres meminta anggotanya untuk melakukan penahanan apabila Hendrikus tidak bersedia minta maaf. Akibat kondisi tersebut dan tekanan yang kuat Hendrikus bersedia minta maaf lewat video.
Menanggapi hal tersebut, Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) meminta Kepada Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) segera copot Kapolres Manggarai Barat. Tindakan yang dilakukan oleh Kapolres Manggarai Barat merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
Alboin Samosir, Presidium Gerakan Kemasyarakatan PP PMKRI menilai langkah yang dilakukan oleh Kapolres kepada Ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng merupakan tindakan yang keliru dan jauh dari profesionalitas Polri. Tindakan ini nantinya akan menjadi preseden buruk dalam menyelesaikan permasalahan.
“Berdebat dan mengajak anggota-anggota reskrim masuk ke dalam ruangan saat audiensi merupakan bentuk intimidasi dan penekanan terhadap Ketua PMKRI Cabang Ruteng untuk membuat video permohonan maaf. Tindakan ini tentu saja jauh dari konsep PRESISI yang ditawarkan oleh Kapolri, Listyo Sigit, di mana polisi selalu mengedepankan transparansi dan berkeadilan,” ujar Alboin.
Ia juga mengharapkan agar dalam kasus seperti ini, Kapolres mengedepankan soal problem solving dan melibatkan semua pihak yang bermasalah.
“Seharusnya dalam menyelesaikan permasalahan ini Kapolres Manggarai Barat mengedepankan problem solving, mengundang seluruh pihak yang terlibat dan melakukan penyidikan secara terbuka, dan secara tegas menindak pelaku apabila ditemukan kesalahan,” tegasnya.
Ia juga menerangkan, atas tindakan Kapolres dimaksud, PP PMKRI mendesak Kapolda NTT untuk mencopot Kapolres Manggarai Barat. Bilamana Polda NTT tidak segera menindak Kapolres Manggarai Barat dengan pencopotan, PP PMKRI siap teruskan kasus ini ke Mabes Polri.
“Itu tindakan yang memalukan. Dan karena itu kami minta Kapolda NTT untuk segera mencopot Kapolres Manggarai Barat. Jika Kapolda tidak segera menyikapi tindakan Kapolres, kami siap teruskan kasus ini ke Mabes Polri,” pungkas Alboin.(*)