PIRAMIDA.ID- Belum berhenti polemik di Desa Silosung soal Pilkades, kali ini warga Desa Silosung melaporkan dugaan penyunatan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) triwulan I tahun 2023 yang dibagikan pada hari Jumat, 19 Mei 2023 lalu oleh Plt. Kepala Desa Silosung Albert Tampubolon yang juga Camat Kec. Simangunban kepada Kapolres Taput dan Kejari Tapanuli Utara, Jumat (21 Juli 2023).
Salah satu warga Silosung, Jannes Sianturi yang melaporkan dugaan penyunatan BLT DD tersebut mengatakan bahwa pembagian BLT yang dilakukan Plt. Kepala Desa Silosung kepada masyarakat termasuk dirinya sangat janggal, karena mereka hanya menerima
Rp764.000/3 bulan yang seharusnya Rp900.000/3 bulan sesuai dengan yang diterima masyarakat di desa lain pada umumnya.
“Sangat janggal pembagiannya itu, masa kami hanya menerima Rp764.000 per 3 bulan. Padahal kata orang-orang bahwa BLT itu harus Rp300.000 per bulan sehingga kami harusnya menerima Rp900.000 per 3 bulan,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/07/2023).
Jannes Sianturi menambahkan bahwa pembagian BLT DD ini harus diungkap ke publik karena keadilan serta kebenaran harus diperjuangkan tanpa harus takut kepada siapapun yang terganggu kepentingannya nantinya.
“Tidak ada yang perlu ditakutkan jikalau kita benar. Pembagian BLT DD ini harus diungkap secara terang benderang karena keadilan dan kebenaran harus diperjuangkan walaupun akan ada orang yg merasa terganggu,” tegasnya.
Sementara Lambok Sitompul tokoh masyarakat yang juga calon kepala fesa yang masih menuntut keadilan, mengatakan bahwa BLT DD itu harus Rp300.000 per bulan sesuai aturan PMK Pasal 39 terkait besaran BLT DD, tidak ada alasan apapun yang boleh digunakan untuk melawan UU ataupun menyalahi UU atau peraturan pemerintah yang berlaku di Indonesia.
“BLT DD itu harus Rp300.000 per bulan, tidak ada alasan apapun untuk mengubah itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Pasal 39 terkait besaran jumlah BLT DD, sehingga tidak ada yang boleh melanggar UU atau peraturan pemerintah yang berlaku di Indonesia,” tutupnya.(rilis*)