PIRAMIDA.ID- Institute Law And Justice yang disingkat dengan ILAJ merupakan sebuah yayasan yang berdiri tahun 2017, dan telah memperoleh badan hukum resmi dari Kementerian Hukum dan HAM, SK MENKUMHAM Nomor: AHU-0002696.AH.01.04. Tahun 2019 (Yayasan Lembaga Hukum dan Keadilan), beralamat di Jl. Desa Indah Nomor 64, Kota Pematang Siantar.
Sejak berdiri tahun 2017, ILAJ aktif sebagai garda terdepan menyuarakan suara-suara kritis di tengah masyarakat yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dan penegakan hukum di Indonesia, khususnya di ruang lingkup Sumatera Utara.
Terbaru, ILAJ membuat laporan ke Mabes Polri terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Simalungun.
“Oleh karena itu hasil Investigasi yang dilakukan oleh staf Institute Law And Justice (ILAJ) diduga bahwa terdapat dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Simalungun, dan sebagai bukti permulaan telah kami lampirkan berupa foto dan video serta dokumen permulaan, sesuai dengan nomor laporan No: 0175/ILAJ-B/VII/2023, sudah kita sampaikan ke Mabes Polri pada tanggal 20 Juli 2023,” ungkap Fawer Sihite selaku Ketua ILAJ, Jumat (28/07/2023).
Disebut Fawer, adapun nama yang terlapor dalam surat pengaduan tersebut adalah Hotbinson Damanik selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Simalungun dan Radiapoh Hasiholan Sinaga, S.H., M.H., selaku Bupati Simalungun sebagai penanggung jawab penggunaan anggaran di pemerintahan Kabupaten Simalungun.
“Karena mengacu pada kajian yuridus tentu perbuatan tersebut sudah melanggar ketentuan perundang-undangan yang ada seperti: UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Perpres Nomor 16 tahun 2018 sebagai mana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah, Pasal 27 Ayat (6) yang menyatakan bahwa kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b. ditambah lagi PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 10 ayat (1) huruf k di kuatkan juga dengan Laporan Hasil Pemerikasaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor : 57.B/LHP/XVIII.MDN/05/2022,” tutur Fawer Sihite.
Dijelaskan Fawer, adapun yang menjadi titik temuan dugaan tindak pidana korupsi itu ada di tujuh titik kegiatan PUPR Kabupaten Simalungun:
1. Peningkatan Jalan di Marihat Butar Kec. Bosar Maligas terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan sebesar Rp731.488.836,10. (bukti investigasi terlampir);
2. Pelebaran Jalan Jurusan Saribu Dolok – Sinar baru Kec. Silimakuta terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan sebesar Rp152.515.324,72. (bukti investigasi terlampir);
3. Peningkatan Jalan Jurusan Haranggaol – Simp. Salbe Kec. Haranggaol horizon diketahui terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan sebesar Rp790.033.375,03. (bukti investigasi terlampir);
4. Peningkatan Jalan Jurusan Simpang Gajapokki – Sipolin Kec. Purba diketahui terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan sebesar Rp325.467.901,83. (bukti investigasi terlampir);
5. Peningkatan Jalan Jurusan Simp. Pangalbuan – Kariahan Kec. Raya Purba diketahui terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan sebesar Rp844.616.860,52 (bukti investigasi terlampir);
6. Peningkatan Jalan di Sordang Bolon Nagori Sordang Bolon Kec. Ujung Pandang terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan sebesar Rp260.164.476,38 (bukti investigasi terlampir);
7. Peningkatan Jalan Hibah KSPN Danau Toba Kab. Simalungun diketahui terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan sebesar Rp401.445.159,63 (bukti investigasi terlampir).
Melalui laporan pengaduan yang disampaikan, Fawer berharap aparat penegak hukum dapat segera memprosesnya.
“Kita berharap penegak hukum dapat segera memproses hal tersebut, karena kita telah memberikan laporan resmi, karena peristiwa dugaan tindak pidana korupsi di PUPR Simalungun ini sudah terkesan lama dan tidak ditindak oleh penegak hukum,” tutup Fawer.(*)