Novelin Silalahi*
PIRAMIDA.ID – Uang digital adalah uang yang digunakan dalam transaksi yang menggunakan internet dengan cara elektronik, seperti sistem penyimpanan harga digital, pembelian atau belanja dengan cara elektronik, hingga pembayaran.
Uang digital ini berupa nilai uang yang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip, digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang digital tersebut, dan yang terakhir nilai uang digital disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
Penggunaan Masyarakat
Dengan peningkatan penggunaan alat pembayaran dengan uang digital, hal ini dapat berdampak terhadap penurunan permintaan uang di masyarakat. Secara teoritis (Mankiw, 2009), penurunan permintaan uang akan menyebabkan penurunan tingkat suku bunga di pasar uang karena masyarakat akan memilih menggunakan alat pembayaran non tunai yang dibarengi dengan menyimpan uang di bank yang bersangkutan. Hal ini mengakibatkan biaya pinjaman lebih kompetitif, dan meningkatkan investasi perusahaan dan meningkatkan output riil nasional. Sehingga dapat dikatakan bahwa penggunaan uang digital akan menyebabkan pertumbuhan ekonomi.
Di sisi lain, jika masyarakat menggunakan uang digital maka pengguna uang digital akan merasakan penurunan biaya transaksi dan biaya menunggu dalam melakukan transaksi pembayaran secara tunai (Dias, 1999). Hal ini dikarenakan dengan adanya alat pembayaran non tunai maka transaksi pembayaran akan lebih cepat terlaksana. Di samping itu, terdapat potensi tambahan pendapatan berupa insentif sebagai pemanis yang ditawarkan dari masing-masing penyedia layanan uang digital, seperti potongan harga dan voucher gratis untuk transaksi tertentu.
Kondisi ini akan meningkatkan konsumsi masyarakat, seperti membeli makanan, minuman, pakaian, membayar token listrik, air, paket internet, wifi, pembayaran parkir, tol, pembelian tiket, pembayaran uang sekolah, uang kuliah, hingga ke penggunaan jasa, seperti jasa membersihkan rumah, jasa salon, jasa konsultasi kesehatan, semua ada di dalam genggaman. Setelah transaksi uang digital ini selesai, kita pun dapat memberikan penilaian terhadap transaksi yang kita lakukan.
Penggunaan uang digital juga memiliki resiko dapat digunakan oleh pihak lain, karena pada prinsipnya uang digital yang hilang tidak dapat diklaim kepada penerbit, juga akan ada peluang untuk boros.
Penting juga untuk menjaga kerahasiaan data konsumen yang diberikan kepada pengelola dompet digital.
Uang Digital di Masa Pandemi
Lalu bagaimana tingkat kebutuhan uang digital di masa pandemi saat ini, jika kita lihat dalam kondisi saat ini, dimana tempat makan hanya boleh take away, dan juga larangan berkerumun, maka uang digital menjadi satu solusi untuk mempermudah transaksi pembelian dan pembayaran, serta mengurangi kemungkinan penyebaran virus COVID-19 melalui uang tunai.
Namun bagaimana penggunaan uang digital bagi masyarakat di daerah pedesaan, bahkan daerah teringgal yang masih kesulitan dengan sinyal internet, tidak punya hp. Mungkin ini akan terdengar sulit, tapi jika pemerintah ingin mengakselerasi uang digital, maka pemerintah pun perlu mengakselerasi jaringan intenet di daerah pedesaan sampai ke daerah tertinggal, hingga fasilitas penggunaan hp yang bisa mengakses jaringan internet, tidak hanya itu namun pemerintah juga perlu memikirkan tingkat pendapatan masyarakat untuk dapat mengisi dompet digitalnya.
Infrastruktur dan segala jenis pendukungnya harus mampu menyeimbangkan percepatan uang digital. Penggunaan uang digital sangat baik, namun tidak perlu menghilangkan uang tunai, karena sewaktu-waktu jaringan tidak stabil dan terkendala dengan berbagai macam sistemnya, masih ada alternatif lain selain uang digital, yakni uang tunai.
Penulis Merupakan Alumni Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Lampung. Saat ini sedang aktif sebagai Bendahara Umum Pengurus Pusat GMKI