Oleh: Glosalia Siregar, Roulinawati Pasaribu, Budiman Alvenson Purba*
PIRAMIDA.ID- Pada dasarnya, pengertian politik hukum didefinisikan berbeda-beda oleh para ahli, walaupun perbedaan itu idak menunjukan perbedaan yang signifikan, namun pada dasarnya para ahli mendefinisikan politik hukum sebagai sebuah kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebagai pijakan atau dasar dalam menetapkan arah pembangunan hukum nasional dalam rangka mencapai tujuan dari Indonesia.
Menurut Satjipto Rahardjo, politik hukum sebagai aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapa suatu tujuan sosial dengan hukum tertentu di dalam masyarakat yang cakupannya meliputi jawaban atas beberapa pertanyaan mendasar, yaitu: i. tujuan apa yang hendak dicapai melalui sistem yang ada; ii. cara-cara apa dan yang mana yang dirasa paling baik untuk dipakai dalam mencapai tujuan tersebut; iii. Kapan waktunya dan melalui cara bagaimana hukum itu perlu diubah; dapatkah suatu pola yang baku dan mapan dirumuskan untuk membantu dalam memutuskan proses pemilihan tujuan serta cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut dengan baik.
Politik hukum adalah legal policy atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara.
Dengan demikian, politik hukum merupakan pilihan tentang hukum-hukum yang akan diberlakukan sekaligus pilihan tentang hukum-hukum yang akan dicabut atau tidak diberlakukan yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan negara seperti yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945.
Defenisi yang pernah dikemukakan oleh beberapa pakar lain menunjukkan adanya persamaan substantif dengan definisi yang penulis kemukakan. Padmo Wahjono mengatakan, bahwa politik hukum adalah kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi hukum yang akan dibentuk.
Pada tahun 1986, Soedarto mengemukakan kembali bahwa politik hukum merupakan upaya untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu. Teuku Mohammad Radhie mendefenisikan politik hukum sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya dan mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun.
Politik hukum merupakan sebuah cabang keilmuan yang sering ditemukan dalam pelaksanaan sistem hukum nasional Indonesia. Terutama menyangkut kebijakan-kebijakan pemerintahan yang biasanya bertentangan dengan masyarakat dikarenakan munculnya kebiasaan baru, pengaruh perkembangan zaman dan fenomena-fenomena baru dalam masyarakat.
Tidak terlepas dari itu seringnya terjadi ketimpangan terhadap proses hukum di Indonesia mengakibatkan mulai adanya kesenjangan di antara keadaan, hubungan, dan peristiwa dalam masyarakat dengan pengaturan hukum yang ada. Kebijakan untuk merubah dan mengganti hukum pun sering dilakukan oleh pihak pemerintah.
Hal ini mengakibatkan munculnya pro dan kontra terutama dalam masyarakat. Sehingga Politik hukum di posisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk nantinya. Dalam hal ini kebijakan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum, penerapan hukum dan penegakannya sendiri.
Adapun salah satu peranan politik hukum dalam pembentukan serta perwujudan peraturan undang-unddang baru di Indonesia, yaitu UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di mana UU ini berisi 11 klaster yang menggabungkan 79 undang-undang yang di dalamnya menyangkut aturan tentang ketenagakerjaan, di antaranya penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, hingga administrasi pemerintahan.
Dengan adanya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memiliki kaitan dengan peranan politik hukum di antaranya adanya pembangunan hukum yang intinya adalah pembaruan terhadap ketentuan hukum baru yang dianggap usang, dan penciptaan ketentuan hukum yang diperlukan untuk memenuhi tuntutan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat. Lalu, penegasan fungsi Lembaga penegak atau pelaksana hukum dan pembinaan. Kemudian dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat menurut persepsi kelompok elit pengambil kebijakan.
Pemberlakuan Undang-undang tersebut saat pertama kali di laksanakan tentu mendapatkan respon yang kontra dari masyarakat. Karena dalam perspektif masyarakat undang-undang dianggap merugikan terutama pada kaum buruh. Terdapat pasal pada UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dianggap merugikan pekerja dan proses penyusunannya dianggap bermasalah.
Namun terlepas dari pada permasalahan serta pro dan kontra di masyarakat dapat terlihat jelas Politik Hukum memiliki peranan yang besar pengaruhnya dalam pembentukan dan perwujudan hukum di Indonesia. Hal ini terlihat jelas dengan pelaksanaan perundang-undangan tersebut sampai saat ini.(*)
Penulis merupakan mahasiswa Prodi PKN FKIP Universitas Nommensen Pematangsiantar.