PIRAMIDA.ID –Forum Divisi Hukum (FDH) Gelar webinar Nasional dengan tema Upaya Penyelesaian Sengketa Non Litigasi dalam Penambangan Tanah Timbun Ilegal, dengan tujuan memberikan pemahaman hukum penyelesaian sengketa tanah secara non-litigasi yang merupakan salah satu alternatif yang dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan terkait sengketa. (Sabtu, 9/3/2024).
Kegiatan webinar ini dibuka oleh Founder FDH, Rika Sukiswantari, S.H.,M.A.,Hum, serta dilanjutkan dengan pemaparan oleh pemateri Co-Founder Script Law, Niatman Aperli Gea,S.E.,S.H. Kegiatan yang berdurasi kurang lebih 2 jam diadakan secara daring melalui aplikasi Zoom.
Niatman menyampaikan, Pada dasarnya pilihan penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan 2 (dua) proses. Proses penyelesaian sengketa melalui litigasi di dalam pengadilan, kemudian berkembang proses penyelesaian sengketa dengan kooperatif di luar pengadilan atau non-litigasi.
“Proses litigasi menghasilkan kesepakatan yang bersifat adversial yang belum mampu merangkul kepentingan bersama, cenderung menimbulkan masalah baru, lambat dalam penyelesaiannya. Sebaliknya, melalui proses di luar pengadilan menghasilkan kesepakatannya bersifat “win-win solution” terhindar dari kelambatan proses penyelesaian yang diakibatkan karena hal prosedural dan administratif, menyelesaikan komprehensif dalam kebersamaan dan tetap menjaga hubungan baik” katanya.
Ditambahkanya, Penyelesaian sengketa tanah melalui jalur non-litigasi merupakan upaya untuk mencapai kesepakatan bersama antara pihak-pihak terlibat tanpa perlu menggunakan jalur pengadilan dengan mengkomunikasikan kebutuhan dan pendapat para pihak untuk mencapai kesepakatan.
“Salah satu upaya non litigasi adalah melalui proses mediasi, ini dilakukan di luar persidangan dalam hal ini bertujuan untuk mencari jalan terbaik untuk mengambil keputusan tanpa jalur pengadilan atau dengan istilah hukum litigasi” jelasnya.
Co-Founder Script Law tersebut dalam meterinya menerangkan, terdapat beberapa model mediasi yaitu model mediasi berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999, model mediasi berdasarkan keputusan Kepala BPN Nomor 34 Tahun 2007, dan model mediasi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Mediasi yang dilakukan di masyarakat masih ada yang belum menggunakan mekanisme seperti yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga model-model penyelesaian secara mediasi belum tergambarkan dapat menyelesaikan kasus pertanahan secara efektif, efisien dan berkepastian hukum.
“Mediasi merupakan upaya untuk mengurangi konflik, proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat, murah, dan dapat memuaskan para pihak dengan cara perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak, namu mediasi yang dilakukan di masyarakat masih banyak yang belum menggunakan mekanisme seperti yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku” Tutupnya. (Rilis/Team.)