PIRAMIDA.ID- Dosen Fakultas Sosial Dan Hukum Universitas Quality Berastagi (UQB) kembali menggelar kegiatan program pengabdian kepada masyarakat (PKM) sebagai wujur tridharma perguruan tinggi. Kegiatan PKM kali ini terkait dengan ‘Peran Yayasan Dalam Meningkatkan Pendidikan dan Penggunaan Dana Operasional’ di mana dilakukan di Yayasan HKBP Teladan yang berada di Kota Medan.
Kegiatan tersebut diketuai oleh Rayani Saragih, S.H., M.H dengan anggota Yunita Eriyanti Pakpahan, S.E., M.Si serta melibatkan unsur mahasiswa, yakni Anggi Edi Suranta Surbakti selaku mahasiswa prodi Hukum serta Sri Hayati Viona dan Alvianti selaku mahasiswa dari prodi Akuntansi.
Disampaikan Rayani Saragih, Yayasan HKBP Teladan berlokasi di Jl. Sempurna No. 30 Teladan Barat. Saat ini yayasan mengelola Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar.
“Berdasarkan survey di lapangan, masih menunjukkan pengelolaan manajemen pendidikan dan keuangan cukup baik. Masih diperlukan pengembangan terhadap sarana dan prasarana. Saat ini sekolah swasta yang diselenggarakan oleh non pemerintah dan penyelenggaranya berupa yayasan ini sudah memiliki badan hukum penyelenggaraan pendidikannya dan sudah diatur oleh pemerintah dengan terbitnya UU Yayasan No. 28 tahun 2004 sebagai pengganti Undang-Undang RI No. 16 Tahun 2001,” ulasnya dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Jumat (09/09/2022).
Sementara Yunita Eriyanti Pakpahan menambahkan, dengan undang-undang ini, yayasan memiliki status badan hukum yang jelas yang dibuktikan dengan akta pendirian yayasan.
“Undang-Undang Yayasan telah mengatur secara rinci dan detail tentang internal organisasi sebuah yayasan yang meliputi susunan struktur baku organ yayasan, yaitu pembina, pengurus dan pengawas, pemberhentian, penggantian organ yayasan hingga kuorum rapat. Dalam pengembangan yayasan tentu diperlukan pembaharuan sistem manajemen dan tepat sasaran dalam penggunaan anggara,” tutur Yunita Eriyanti Pakpahan.
Rayani Saragih kemudian melanjutkan, dengan sistem penggunaan anggaran yang baik adalah dengan menggunakan sistem laporan keuangan yang berstandar sebagai mana pihak pemerintah telah membuat aturan melalui Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan ditinjau dari aspek keuangan.
Rayani Saragih menjelaskan beberapa poin penting terkait peran yayasan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Yayasan wajib menyusun laporan tahunan selambat-lambatnya 5 (lima) bulan setelah berakhirnya tahun buku, yang memuat sekurang-kurangnya laporan keadaan dan kegiatan serta hasil yang telah dicapai, dan laporan keuangan terdiri dari (Pasal 49 UU No. 21 Tahun 2001).
“Dalam menyambut era keterbukaan seperti saat sekarang ini, sudah selayaknya pengurus yayasan melakukan berbagai pembenahan dalam aspek keuangan, yaitu membenahi sistem administrasi keuangan dan sistem akuntansi agar seluruh transaksi yayasan dapat dipertanggungjawabkan dan laporan keuangan dapat diterbitkan tepat waktu. Meningkatkan sistem pengendalian intern atas penerimaan dan pengeluaran dana serta atas kekayaan yayasan,” terangnya.
Di akhir kegiatan, Rayani Saragih berharap, semoga dengan adanya kegiatan PKM ini dapat memberikan pembaharuan ilmu dan dampak yang lebih baik bagi pengurus yayasan.(*)