PIRAMIDA.ID- Penolakan pendirian rumah ibadah masih banyak terjadi di berbagai kota dan kabupaten di Indonesia. Penolakan gereja tersebut juga terjadi kepada Gereja GPdI Siloam Bangun yang beralamat di Jalan Asahan KM 16, Gg. Nenas, Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Pada akhir ini, penolakan pendirian rumah ibadah GPdI Siloam tersebut mendapat perhatian serius dari masyarakat dan pemerintah. Berita yang telah beredar di media massa dan media online telah menjadi sorotan publik. Namun hal itu telah dimediasi oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun pada tanggal 1 Februari 2022, di mana di antara masyarakat telah berdamai atas kejadian tersebut.
Pada tanggal 3 Februari 2022 juga dilaksanakan pertemuan lanjutan, di mana pada pertemuan tersebut dihadiri oleh masyarakat sekitar, Danramil 08 Pematangsiantar, Kepala Polisi Ressot Bangun, Uspika, pengurus GPdI Sumut, FKUB Simalungun, Kesbangpol Simalungun, BPC GMKI Pematangsiantar-Simalungun, DPD Partisipasi Kristen Indonesia (Parkindo) Sumatera Utara, Warga Huta 1 Gg Nenas dan Gg Mangga Muki, Kabupaten Simalungun.
Amatan di lokasi, pertemuan tersebut berjalan dengan lancar dan damai.
Juwita Panjaitan selaku Ketua Cabang GMKI Pematangsiantar-Simalungun mengatakan, bersyukur kepada Tuhan dikarenakan permasalahan ini telah selesai di kalangan masyarakat Gg Nenas sekitaran Gereja GPdI dan beliau juga berharap agar Izin Mendirikan Rumah Ibadah (IMB) GPdI tersebut dapat secepatnya keluar agar polemik ini tidak terjadi lagi di hari ke depannya.
“Harapannya, IMB GPdI Siloam Bangun itu bisa secepatnya keluar, agar jemaat gereja tersebut bisa beribadah dengan aman dan tentram,” ucap Juwita.
Sekretaris DPD Parkindo Provinsi Sumatera Utara juga mengatakan, agar masyarakat tetap menjaga kerukunan di tengah-tengah bangsa dan negara, di mana Indonesia adalah negara yang bhinneka yang dalam artian masyarakat yang majemuk.
“Nilai-nilai kebhinekaan harus tetap kita jaga dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegas Raja.
Menurut GMKI Pematangsaintar-Simalungun dan Parkindo Sumatera Utara mengatakan agar pemerintah pusat mencabut Peraturan Bersama Menteri (PMB) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006, agar polemik pendirian rumah ibadah tidak terjadi lagi di tanah air.
GMKI dan Parkindo tersebut mengatakan bahwa polemik seperti ini terjadi karena PMB No 9 dan 8 yang tidak efesien dijalankan dan menuai kontara di tengah-tengah masyarakat.
Kedua organsasi kekristenan tersebut juga menyatakan bahwa akar dari permasahalan tentang IMB di negara ini terletak pada PBM Nomor 8 dan 9, sehingga GMKI Pematangsiantar-Simalugun dan Parkindo Sumatera Utara meminta kepada pemerintah pusat agar mencabut PBM tersebut yang telah memicu konflik di dalam masyarakat.(*)