PIRAMIDA.ID- Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) mengecam Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah atas terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwa) yang berkaitan dengan kenaikan Nilai Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2021-2023 hinggga 1000 Persen.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Pematangsiantar-Simalungun, Juwita Theresia Panjaitan.
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Pematangsiantar-Simalungun menilai, dengan terbitnya Perwa No. 04 tahun 2021 ini membuat warga kota Pematangsiantar mengeluh dan keberatan atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan yang melambung tinggi mencapai 1000 persen.
“Di masa pandemi Covid-19 di mana banyak masyarakat tidak dapat bekerja dan yang bekerja pun tidak mendapatkan gaji sesuai. Hal tersebut, membuat perekonomian yang buruk bagi masyarakat dan hampir semua masyarakat terkena dampak Covid-19. Sangat tidak logis untuk kita pikirkan dengan adanya kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2021-2023 hingga 1000 persen. Hal tersebut malah menimbulkan permasalahan baru di tengah-tengah masyarakat dengan menambah beban dan pergumulan yang cukup kompleks untuk masyarakat Kota Pematangsiantar,” terang Juwita Panjaitan.
Juwita Panjaitan menambahkan, sangat menyesalkan kebijakan Pemkot Pematangsiantar yang telah gegabah menaikan Nilai Jual Beli Pajak (NJOP) tanah dan bangunan beberapa hari yang lalu tanpa memikirkan situasi dan kondisi masyarakat yang saat ini perekonomiannya buruk dan merosot.
“Semoga wali kota sesegera mungkin mencabut Peraturan Wali Kota (Perwa) Pematangsiantar Nomor 04 tahun 2021 dan menunjukan dasar hukum yang digunakan atas kenaikan NJOP tersebut,” tutup Juwita Panjaitan.(*)