PIRAMIDA.ID- Sesuai dengan Laporan Konsorsium Pembaruan Agraria, Sumatera Utara menjadi provinsi tertinggi ketiga penyumbang kasus konflik agraria sepanjang 2020 setelah Provinsi Riau dan Jambi. Kasus konflik agraria didominasi PT. Perkebunan Nusantara (Persero) dan perkebunan swasta berbenturan dengan masyarakat lokal/adat. Jumlah kasus sebanyak 19 kasus dengan luas terdampak 23.969 hektar. (Kompas, Rabu 6 Januari 2021)
Kembali mencuatnya konflik agraria antara Kelompok Tani Arih Ersada Aron Bolon Desa Durin Tonggal, Kec. Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang dengan pihak pengembang terkait lahan eks HGU PTPN II merupakan cerminan lambannya penyelesaian konflik agraria di Sumatera Utara.
Koordinator Wilayah I GMKI Sumut-Aceh, Hendra Manurung, dalam keterangan tertulisnya meminta Gubernur Edi Rahmayadi dan Kapolda Sumut untuk turun tangan menyelesaikan konflik tersebut.
“Sebagaimana perintah Presiden Jokowi pada rapat Terbatas di Kantor Presiden, Rabu, 11 Maret 2020, Gubernur Edi Rahmayadi diperintahkan untuk mendistribusikan lahan eks PTPN II. Lahan yang telah memperoleh izin penghapus-bukuan diminta oleh Jokowi agar direstribusikan (didistribusikan kembali kepada masyarakat). Namun realisasinya belum maksimal, sehingga menjadi celah bagi mafia-mafia tanah untuk bermain,” tegas Hendra.
Sebagai contoh, lanjut Hendra, saat ini 300 KK di Desa Durin Tonggal Kabupaten Deli Serdang mengalami kriminalisasi. Sejak 1998 setelah habisnya HGU masyarakat telah mengusahakan lahan seluas 102 hektar lahan eks PTPN II.
“Informasi yang saya peroleh dari pengurus Kelompok Tani Arih Ersada Aron Bolon, saat ini terjadi intimidasi kepada masyarakat. Pengerusakan terhadap tanaman yang diusahakan di atas lahan dengan menggunakan alat berat dilakukan oleh pihak-pihak yang diduga adalah mafia tanah yang ingin menguasai lahan tersebut, bahkan terjadi penculikan terhadap masyarakat yang berjuang mempertahankan tanahnya,” lanjut Hendra.
Presiden Jokowi dalam keterangannya berkomitmen untuk memberantas mafia tanah. Hal ini disambut Jenderal Listyo Sigit di awal kepemimpinannya sebagai Kapolri.
“Oleh karena itu, saya mendesak Gubsu untuk turun tangan meredistribusi lahan tersebut kepada masyarakat yang secara faktual telah lama mengusahakan lahan tersebut untuk kelangsungan hidup. Begitu juga dengan Kapolda Sumatera Utara, saya mintakan untuk bisa memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dari gangguan dan intimidasi dari mafia-mafia tanah, seturut dengan komitmen yang telah disampaikan Presiden Jokowi dan Kapolri untuk menghajar mafia-mafia tanah terkhusus di Sumut ini,” tutup Hendra.(*)