PIRAMIDA.ID- Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun merasa kecewa atas Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Pematang Siantar tahun 2023 yang diadakan pada Jumat, 10 Maret 2023 di Ball Room Sapadia lt. 6 Kota Pematang Siantar.
Seperti diketahui, Musrenbang RKPD yang dipedomani oleh Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
GMKI Siantar menjadi undangan dalam kegiatan tersebut, setelah diundang pemerintah kota melalui undangan Nomor: 000.7.1.3/1465/III/2023, di mana GMKI merespons baik dengan mengutus Badan Pengurus Cabang untuk menghadiri kegiatan Musrenbang RKPD tersebut.
Namun kegiatan tersebut dinilai GMKI tidak sesuai dengan mekanisme Musrenbang ideal sesuai dengan Permendagri No.86 Paragraf 5 tentang “Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota” yang dilaksanakan Pemerintah Kota Pematang Siantar pada hari Jumat, 10 Maret 2023, sehingga menurut GMKI, kegiatan kemarin ini terkesan buang-buang waktu dan menghabiskan anggaran.
“Kami GMKI melalui BPC (Badan Pengurus Cabang) menilai bahwa kegiatan tersebut penting untuk dihadiri dan kami telah menerima undangan dari Pemko, alhasil kami merasa kecewa dikarenakan kegiatan tersebut tidak ideal atau tidak sesuai dengan Permendagri No.86 Tahun 2017 Paragraf 5, dalam artian tidak sesuai dengan mekanismenya, tidak ada dokumen RKPD untuk dibahas, kegiatan itu terkesan buang-buang waktu dan menghabiskan anggaran pastinya,” ujar Tulus Panggabean selaku Sekretaris GMKI Pematangsiantar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/03/2023).
Dalam kritik GMKI, kegiatan Musrenbang RKPD Pematangsiantar tahun 2023 dibuka oleh Walikota Pematang Siantar pada pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 12.00 WIB kemarin ini tidak disiapkan secara matang, di antaranya kegiatan Musrenbang tidak melangsungkan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, pembahasan yang disertai dokumen RKPD tahun 2023 yang disusun oleh BAPPEDA dan yang paling utama adalah tidak terlaksanakannya nilai-nilai Musyawarah dalam kegiatan tersebut.
“Kami mempertanyakan kesiapan dalam pelaksanaan kegiatan ini, tidak ada pembahasan apapun sesuai nilai-nilai musyawarah, tentunya kami tidak difasilitasi dokumen RKPD, tidak ada evaluasi menyelaraskan apapun maupun klarifikasi, kami meyakini bahwa evaluasi, penyelarasan dan klarifikasi bukan dari penyampaian Walikota pada saat menyampaikan kata sambutan,” tambah Cavin Tampubolon selaku Sekretaris Bidang Akspel GMKI Pematangsiantar.
GMKI berkomitmen akan serius menyikapi hal ini dan mempertanyakan keseriusan pemerintah kota, terkhusus Wali kota dalam upaya pembangunan daerah di Kota Pematang Siantar sesuai dengan 4 prioritas pembangunan kota yang disampaikan oleh beliau.
GMKI juga turut mengarahkan Wali kota untuk melangsungkan Musrenbang kembali perihal penyerapan aspirasi publik tentang pembangunan Kota Pematangsiantar sebelum GMKI sendiri yang akan melaksanakannya di ruang publik dengan turun ke jalan.
”Kami akan seriusi, GMKI cabang Pematangsiantar-Simalungun akan segera mengevaluasi Wali Kota Pematang Saintar dan menyampaikan rekomendasi pembangunan yang ada di Kota Pematang Siantar,” tutup Tulus Panggabean selaku Sekretaris GMKI Siantar.(*)