PIRAMIDA.ID- Keharmonisan bangsa kembali terusik oleh tindakan rasisme. Sebuah postingan di media sosial Facebook melalui akun Ambroncius Nababan membuat gaduh.
Seperti diketahui bahwa postingan Ambroncius Nababan diawali dari perdebatan mengenai vaksin Covid-19 dan menanggapinya dengan sindiran satire menggunakan gambar yang memprovokasi.
Akun Facebook dengan nama Ambroncius Nababan mengunggah sebuah foto dengan menyandingkan foto tokoh aktivis kemanusiaan Papua dan mantan Komisioner Komnas HAM, Sdr. Natalius Pigai dengan gambar seekor gorila.
Menanggapi isu tersebut, Hendra Manurung selaku Koordinator Wilayah I Sumut-Aceh PP GMKI memberikan sikap tegas.
“Mengutuk keras tindakan rasisme yang dilakukan oleh Sdr. Ambroncius dan kami meminta Polri menindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Hendra dalam rilis kepada awak media, Senin (25/01).
Dalam UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Tahun 2008 Pasal 16 UU secara tegas disampaikan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan rasa benci berdasarkan diskriminasi ras dan etnis terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp. 500.000.000.
“Manusia diciptakan segambar dan serupa dengan Allah. Maka perbedaan warna kulit, suku, ras maupun agama adalah anugerah yang tidak semestinya diolok-olok. Mari kita bersama-sama membangun hubungan persaudaraan sebagai anak bangsa dalam bingkai persatuan dalam keberagaman. Dari bumi Sumatera Utara, miniatur Indonesia, kami tegaskan sekali lagi bahwa tidak ada tempat bagi rasisme di Indonesia,” tutupnya.(*)