PIRAMIDA.ID- Profesi buruh atau biasa disebut karyawan khususnya di daerah Tapanuli Utara (Taput) kian banyak, baik itu di perusahaan swasta maupun BUMD.
Hak-hak buruh yang harusnya menjadi perhatian bagi pemerintah daerah atau dinas ketenagakerjaan, seperti hak buruh untuk mendapat upah yang pantas, hak buruh untuk mendapat jaminan kesehatan melalui BPJS ketangakerjaan dan semua yang berkaitan dengan hak-hak yang patut diterima oleh buruh.
Namun hal tersebut tidak dianggap serius oleh pemerintah daerah Taput, dalam hal ini dinas ketenagakerjaan dikarenakan banyak buruh yang bekerja tidak sesuai dengan jam kerja seperti yang dituangkan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di mana buruh memiliki waktu kerja 7 sampai 8 jam perhari dan apabila lewat dari waktu yang ditentukan maka dianggap lembur dan waktu lembur ditetapkan 4 jam.
Pengaturan mulai dan berakhirnya waktu atau jam kerja setiap hari dan selama kurun waktu seminggu, harus diatur secara jelas sesuai dengan kebutuhan oleh para pihak dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Arlan Tanjung selaku Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan (Kabid Akspel) GMKI Tarutung mengatakan banyak pekerja atau buruh di perusahaan di Taput kurang mendapat perhatian dari pemerintah daerah dalam hal perlindungan serta jaminan sosial pekerja sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Indonesia, sehingga banyak pekerja buruh di Taput bekerja melewati batas waktu kerja tanpa mendapat bayaran tambahan sebagai hak karena bekerja lembur ataupun tidak mendapat bayaran penuh karena persoalan cuaca dan persoalan teknis lainnya.
“Banyak buruh atau pekerja yang kurang mendapat perhatian dari pemerintah Taput, terkhusus soal upah sesuai jam kerja, pelindungan sosial ataupun jaminan sosial para buruh/pekerja, sehingga terkadang upah tidak sesuai dengan jam kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan sosial tenaga kerja,” ucapnya.
Arlan menambahkan, pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) melalui Dinas Ketenagakerjaan Taput, harusnya mendata semua buruh atau pekerja yang ada di Taput baik yang bekerja untuk perusahaan daerah maupun perusahaan swasta sehingga pemerintah bisa mengawasi serta mengingatkan para perusahaan yang ada di Taput untuk selalu menaati aturan UU Ketenagakerjaan dan apabila ada perusahaan yang berjalan di luar aturan maka harus diberikan sanksi tegas sesuai UU yang berlaku, hal itu perlu dilakukan untuk melindungi serta memberikan jaminan sosial bagi seluruh buruh ataupun pekerja perusahaan di Tapanuli Utara.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Cabang GMKI Tarutung, Sastra Sitanggang. Ia mengatakan, buruh juga manusia yang hak-hak harus disetarakan dengan pekerja-pekerja lain yang dianggap istimewa dibandingkan dengan pekerja buruh, dinas terkait harusnya tidak lalai dengan hal ini dikarenakan akan berimbas pada kesehatan para buruh dan kesenjangan yang akan selalu didapatkan oleh buruh.
“Buruh juga manusia sehingga hak-haknya harus disetarakan dengan pekerja-pekerja lain yang dianggap lebih istimewa dari pada seorang buruh, Disnaker Taput harusnya tidak lalai dengan hal ini dikarenakan akan berimbas pada kesehatan para buruh dan berpengaruh pada kesenjangan yang akan selalu didapatkan oleh mereka,” ungkapnya.
“Harapan saya pemerintah melalui dinas terkait dapat melihat keresahaan yang dirasakan oleh para buruh, sehingga kita tidak beranggapan bahwa Dinas Ketenagakerjaan hanya tidur di kantor dan makan gaji buta,” pungkasnya.(*)