Piramida.id|Simalungun – Penggunaan dana desa di tiap nagori kabupaten Simalungun akhir akhir ini menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan dan media massa.
Pangulu (Kepala desa) sebagai penanggungjawab dana desa yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat untuk seluruh nagori di kabupaten Simalungun, diduga terkesan sebagai ‘perahan’ oknum tertentu untuk turut dapat menikmati dana segar tersebut.
Seperti telah diberitakan beberapa kali, menurut amatan Piramida.id bahwa selama tahun anggaran 2023 terdapat beberapa kegiatan dan pengadaan yang diduga ‘dipaksakan’ bahkan bernuansa ‘titipan’ dari oknum pejabat di Simalungun.
Pengadaan barang yang sedang berlangsung di seluruh nagori kabupaten Simalungun tersebut bahkan diduga mengalami mark up yang cukup besar dan dipaksakan terealisasi.
Seperti pengadaan buku untuk tiap kantor nagori, beberapa perangkat menyampaikan keluhannya bahwa pengadaan buku tersebut dirasa kurang bermanfaat bagi pewujudan kesejahteraan warha, sementara dana yang dikucurkan untuk pengadaan itu senilai 13.500.000 per nagori.
Kemudian pengadaan alat pemadam api ringan (Apar) di tiap kantor nagori yang menelan anggaran hampir mencapai 10.000.000, diduga mark up sedikitnya 50 persen.
Selain beberapa pengadaan yang menggunakan dana desa terdapat juga kegiatan sosialisasi yang diduga justru menghamburkan uang negara dengan sasaran tidak tepat.
Kegiatan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa, menurut informasi dan data yang diterima oleh Piramida.id bahwa terdapat beberapa instansi yang ‘menerima’ kucuran uang sejumlah 900.000 dari tiap nagori untuk masing masing Instansi, diantaranya Inspektorat dan DPMN.
Ada juga kegiatan Sosialisasi penyuluhan yang diberikan oleh salah satu LBH untuk tiap nagori dan pelaksanaannya dilangsungkan di salah satu tempat per kecamatan, dan kegiatan ini menelan anggaran 2.700.000 untuk diberikan kepada LBH tersebut dari tiap nagori se Simalungun.
Dengan kondisi yang sangat banyak mengucurkan anggaran dari dana desa kabupaten Simalungun itu membuat DPC Hanura Simalungun kembali angkat bicara.
Pasca melaporkan Pemkab Simalungun ke Komnas Ham RI karena tidak membayarkan gaji Pangulu selama memasuki bulan ke 5, Hanura kembali menyoroti penggunaan dana desa.
“Kalau masih ada lagi kegiatan atau pengadaan karena titipan atau dipaksakan untuk penggunaan dana desa di tiap nagori, lalu apalagi yang mau dikerjakan oleh Pangulu itu,” ungkap Hari Hanggara Wakil Ketua DPC Hanura Simalungun, saat ditanyai kondisi nagori di Simalungun.
“Biarkanlah para Pangulu itu bekerja dengan programnya sendiri dengan bebas untuk membangun desa dan mensejahterakan warganya tanpa ada tekanan dari pihak manapun,” bilang Hari lagi.
Masih menurut Wakil ketua Hanura Simalungun ini, “Pangulu adalah Pejabat yang dipilih oleh warganya sendiri jadi hampir sama dengan Bupati, maka dalam menjalankan tugas dan programnya tidak boleh di intervensi oleh pihak manapun,” paparnya.
Ketika disinggung terkait beberapa kegiatan dan pengadaan yang terkesan dipaksakan dan terjadi mark up, Pria ini menjawab bahwa pihaknya komit dalam berupaya pembangunan yang adil di Simalungun.
“Pastinya Partai kita komit dalam mengawal jalannya Pemerintahan termasuk di tingkat nagori, segala yang berbau kecurangan apalagi yang melanggar hak hak akan kita laporkan bahkan kalau dia menyangkut dana desa, akan kita sampaikan hingga ke Kementerian Keuangan,” tegas Wakil ketua DPC Hanura Simalungun tersebut. (Fas)