Oleh: Mikha Selina Putri*
PIRAMIDA.ID- Isu perempuan banyak dibicarakan pada abad ke-20 atau memasuki abad ke-21. John Naisbitt dan Patricia Aburdene, dalam bukunya “Megatrends 2000” dan “Megatrends for Women” menyampaikan, di tahun 1990-an adalah dekade kepemimpinan perempuan dan abad-21 adalah abadnya kaum perempuan.
Dalam buku tersebut dipaparkan sejumlah fakta tentang kemajuan kaum perempuan, terutama di Amerika dan Asia, dalam dunia bisnis. Saat itu banyak perempuan Amerika dan beberapa negara di Asia dan Eropa yang memenangkan kompetisi dengan lawan jenisnya dalam mengisi posisi manajemen puncak di beberapa perusahaan ternama.
Di Amerika, terdapat 74 persen kaum laki-laki yang bekerja, sementara perempuan yang bekerja, mempunyai anak atau tidak, berjumlah 79 persen. Tahun 1970-an jumlah perempuan Amerika yang berkarir di dunia bisnis hanya 10 persen, tapi di tahun 1990-an jumlahnya mencapai 50 persen. Warren Bennis (1997:153) menyatakan bahwa kepemimpinan perempuan di dunia bisnis merupakan salah satu faktor keunggulan komparatif industri Amerika Serikat di masa depan.
Dalam sejarah bangsa Yahudi juga mencatat peran perempuan dalam kepemimpinan turut andil menyelamatkan suatu bangsa melalui Ratu Ester; tokoh pemimpin perempuan yang bisa dijadikan acuan karena beriman, memiliki keberanian, kebijaksanaan, kesabaran, kerendahan hati, berani mengambil resiko, dan rela berkorban.
Walaupun diwarnai patriarki namun tetap taat dan tunduk pada pasangannya. Dia menghargai dan menghormati Raja Ahasyweros. Dia pandai bersikap, dia menjaga kehormatan suaminya, seperti tokoh R. A Kartini yang menjadi emansipasi perempuan di Indonesia.
Berbicara tentang pergerakan kepemimpinan perempuan di Indonesia dalam satu dasawarsa terakhir beberapa majalah mingguan memuat laporan utama tentang perempuan yang menjadi manajer. Majalah tersebut antara lain Manajemen (September 1989); majalah Warta Ekonomi (Desember 1990); majalah Editor (April 1992); majalah Warta Ekonomi (Juli 1992); majalah Info Bank (Juni 1993); majalah Warta Ekonomi (April 1996); majalah Swa Sembada (Mei 1997).
Ini belum termasuk majalah khusus perempuan seperti Femina, Kartini, dan Sarinah atau Jurnal Perempuan. Masih ditemui daerah-daerah yang terasa pekat dengan budaya patriarki dan rendahnya pendidikan yang relatif menjadi hambatan bagi beberapa perempuan untuk berpartisipasi aktif dalam bela negara untuk menjadi pemimpin dalam pembangunan ekonomi, sosial, dan politik.
Di dunia internasional, kedudukan perempuan Indonesia bukanlah yang terburuk tapi terkadang perempuan sendiri yang melakukan ‘sabotase’ terhadap perkembangan diri dan peluang yang dimilikinya untuk menjadi pemimpin. Ditambah lagi teori struktural-fungsional, yang memuat peran masing-masing anggota keluarga sangat ditentukan oleh struktur kekuasaan laki-laki (ayah) sebagai kepala keluarga yang secara hierarkis memiliki kewenangan paling tinggi dalam keputusan-keputusan keluarga.
Hierarki ini membuat saudara laki-laki memiliki struktur sosial lebih tinggi dibanding saudara perempuan. Padahal perempuan memiliki peran dan fungsi yang sangat strategis dalam keluarga dan masyarakat. Perempuan menyimpan potensi besar yang terpendam di bawah dunia ini.
Sesungguhnya perbedaan gender tidaklah menjadi masalah sepanjang tidak melahirkan ketidakadilan gender (gender inequality). Namun, yang menjadi persoalan saat ini adalah masih banyaknya kesenjangan sosial antar gender.
Ketidaksetaraan gender adalah sebuah sistem dan struktur di mana baik laki-laki maupun perempuan menjadi korban dari sistem tersebut. Peran gender melahirkan ketimpangan gender, melalui berbagai manifestasi ketidakadilan yang ada, yaitu marginalisasi atau proses kemiskinan ekonomi, subordinasi atau dianggap tidak penting dalam keputusan politik, pembentukan stereotip atau melalui pelabelan negatif, kekerasan (kekerasan), beban kerja (beban) yang lebih lama dan lebih banyak, dan sosialisasi ideologi nilai peran gender.
Hak asasi perempuan, adalah hak yang dimiliki oleh seorang perempuan, baik karena ia seorang manusia maupun sebagai seorang perempuan. Pengaturan mengenai pengakuan atas hak seorang perempuan terdapat dalam berbagai sistem hukum tentang hak asasi manusia. Perempuan sebagai suatu kelompok dalam masyarakat di dalam suatu negara, merupakan kelompok yang juga wajib mendapatkan jaminan atas hak- hak yang dimilikinya secara asasi.
Dalam Pasal 2 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dimuat bahwa hak dan kebebasan perlu dimiliki oleh setiap orang tanpa diskriminasi. Karena perempuan adalah bagian dari kelompok masyarakat yang hak asasinya juga harus dilindungi, maka pelanggaran hak asasi perempuan juga harus dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Selain itu, hak-hak perempuan perlu dilindungi, seperti di bidang politik dan pemerintahan, di bidang kewarganegaraan, di bidang pendidikan dan pengajaran, di bidang pekerjaan, di bidang kesehatan, hak perempuan untuk mengambil tindakan, hak-hak perempuan dalam ikatan/putus, perkawinan dan kekerasan terhadap perempuan.
Selain itu hak perempuan dalam sektor pertanian harus diperkuat dan diperhatikan juga sebagai sektor yang menjaga pangan bumi pertiwi. Berdasarkan suatu penelitian mengungkapkan bahwa keterlibatan kaum perempuan pada hakekatnya disesuaikan dengan kebutuhan (necessity) kegiatan tersebut dan bukan semata-mata dengan pertimbangan kesetaraan (equity).
Namun terdapat pula antithesis yang mengungkapkan bahwa yang terpenting adalah perasaan keadilan (fairness), dan bukan persamaan (equality). Masih banyak ketidakadilan sosial dan kesenjangan tajam terhadap perempuan tani di sektor informal.
Malala Yousafzai mengungkapkan jika perempuan ingin mencapai cita-cita, maka penting untuk memperkuat diri dengan senjata ilmu, dan melindungi diri dengan persatuan dan kebersamaan. Dari hal ini kita tahu pentingnya memperkuat senjata pengetahuan lewat pendidikan bagi perempuan. Pendidikan merupakan hak dasar dari setiap orang. UUD 1945 pun mengamanatkan, bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai hak dan kewajibanyang sama dalam pembangunan, termasuk pembangunan di bidang pendidikan (Fitrianti dkk, 2012). Sedangkan pada Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa wanita berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran di semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Lebih lanjut dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa sistem pendidikan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupanlokal, nasional, dan global. Pendidikan sangat penting untuk perempuan karena pendidikan pertama yang diberikan kepada anak ialah dari seorang ibu (Nadya, 2018).
Oleh karena itu, kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang setinggi-tingginya harus didapatkan oleh seluruh penduduk termasuk perempuan agar diperoleh SDM yang berkualitas. SDM yang unggul tersebut kelak akan mendukung pembangunan nasional.
Selain itu tingkat kesejahteraan juga berperan terhadap partisipasi sekolah seseorang karena apabila ekonomi suatu keluarga kurang bagus maka proses pendidikan juga menjadi terhambat. Glewwe dan Kremer (2005) meneliti tentang partisipasi sekolah di negara-negara berkembang dan menemukan bahwa partisipasi sekolah dipengaruhi oleh sisi permintaan, di antaranya kesejahteraan keluarga.
Greece (1998) juga setuju bahwa perempuan memiliki peran penting dalam mengatasi problematika lingkungan dan ketahanan pangan karena beberapa alasan, yaitu:
• Kaum perempuan yang pertama akan terkena implikasi dan dampak pembangunan
• Kelompok perempuan lebih sering untuk bersentuhan dengan bidang lingkungan dan pangan di kehidupan sehari-hari
• Pemberdayaan perempuan dalam konteks kesetaraan gender penting untuk pengambilan kebijakan publik
• Pelibatan perempuan penting dalam menguatkan demokratisasi.
Karena peran penting tersebut, perempuan harus membekali dirinya dengan ilmu pengetahuan dan pendidikan. Penting juga memupuk kepercayaan diri dan pengalaman memimpin sejak muda. Perubahan harus dimulai dari diri sendiri. Sejak dini anak perempuan di ajak untuk meningkatkan dan mengembangkan awareness, mengetahui kekuatan mereka.
Dengan demikian, mereka tahu apa yang harus dikembangkan. Penting membangun kepercayaan diri dan soft skills serta empati. Penting juga adanya role model pemimpin perempuan di pedesaan untuk mendukung pengalaman ini.
Penelitian yang telah dilakukan oleh Khakimah (2006) di Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen, menunjukkan bahwa kepemimpinan perempuan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap prestasi kerja, dengan demikian perempuan menjadi seorang pemimpin adalah hal yang lumrah dan tetap akan mempengaruhi terhadap tujuan-tujuan atau target yang hendak dicapai.
Oleh sebab itu, di hari perempuan sedunia ini penting untuk mengingat peran penting perempuan dalam memajukan peradaban kehidupan. Namun sebelum itu, perempuan sebagai calon pemimpin setidaknya harus memiliki beberapa kompetensi penting antara lain; keterampilan komunikasi efektif, keterampilan tim dan kepemimpinan, kompetensi manajerial hingga kemampuan mengembangkan jati diri, karakter dan kepribadian.
Ketika semua hal tersebut dapat terpenuhi, maka kesetaraan gender di Indonesia dapat segera terwujud dan tidak akan ada lagi ketimpangan kualitas hidup antara perempuan dan laki-laki.(Giwo, 2020).(*)
Daftar Pustaka:
Widiastuti, Dini. 2021. Saatnya Anak Perempuan Maju dan Memimpin. https://m.mediaindonesia.com/opini/390087/saatnya-anak-perempuan-maju-dan-memimpin
Staf Ahli Bidang Penanggulangan Kemiskinan. 2016. Kajian Kebijakan Kepemimpinan Perempuan dalam Menggerakan Industri Rumahan di Provinsi D.I. Yogyakarta. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. https://www.kemenpppa.go.id/lib/uploads/list/25779-kajian-kebijakan-kepemimpinan-perempuan-.pdf
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 2019. Profil Perempuan Indonesia 2019. https://www.kemenpppa.go.id/lib/uploads/list/b4bdc-profil-perempuan-indonesial-_2019.pdf
Purnaweni, Hartuti. 2019. Peran Perempuan dalam Aksi Lingkungan dan Ketahanan Pangan. Jurusan Administrasi Publik, Universitas Diponegoro. https://media.neliti.com/media/publications/217989-2-peran-perempuan-dalam-aksi-lingkungan.pdf
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 2020. Wujudkan Kesetaraan Melalui Peningkatan Kapasitas Kepemimpinan Perempuan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Louisa Yesami Krisnalita. 2018. Perempuan, HAM Dan Permasalahannya Di Indonesia. Universitas Krisnadwipayana. https://media.neliti.com/media/publications/275405-perempuan-ham-dan-permasalahannya-di-ind-f4625664.pdf
Kedi Suradisastral. 1998. Perspektif Keterlibatan Wanita Di Sektor Pertanian. Balitbangtan. http://ejurnal.litbang.pertanian.go.id/index.php/fae/article/download/4385/3693.
Penulis merupakan Freelancer dan Announcer. Beberapa tulisannya dimuat di berbagai media.