Oleh: Yatatema Gea*
PIRAMIDA.ID- Seiring perkembangan zaman dan makin canggihnya teknologi permasalahan di bidang hukum pun semakin hari semakin rumit dan kompleks. Secara umum hukum merupakan suatu pedoman yang mengatur pola hidup manusia yang memiliki peranan penting dalam mencapai tujuan ketentraman hidup bagi masyarakat, kelompok maupun suatu negara.
Ketika bicara hukum di Indonesia, barang kali masyarakat sudah bosan dan lelah menyaksikan paradoks-paradoks yang terjadi dalam kehidupan hukum di negeri ini. Sudah banyak isu-isu miring yang dialamatkan kepada aparat penegak hukum, baik itu polisi, jaksa maupun hakim.
Sudah banyak tuduhan-tuduhan yang telah disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat atau mahasiswa, tentang banyaknya para koruptor penjarah uang rakyat milyaran dan bahkan triliunan rupiah. Dan kalaupun dihukum hanya sebanding dengan hukuman pencuri ayam.
Dengan mata telanjang dapat disaksikan bahwa orang miskin akan sangat kesulitan mencari keadilan diruang pengadilan, sedangkan orang berduit akan begitu mudah mendapatkan keadilan.
Bukan rahasia lagi, bahwa dalam proses peradilan perkara pidana contohnya, bila ingin mendapat keringanan atau bahkan bebas dari jeratan hukum harus menyediakan uang, begitu juga para pihak dalam perkara perdata, bila ingin memenangkan perkara maka harus menyediakan sejumlah uang.
Dengan kata lain bahwa putusan pengadilan masih dapat dipertimbangkan dengan uang, karena yang menjadi parameter untuk keringanan hukuman dalam perkara pidana dan menang kalahnya dalam perkara perdata lebih kepada pertimbangan berapa jumlah uang untuk itu daripada pertimbangan hukum yang bersandar pada keadilan dan kebenaran.
Dalam situasi yang serba extraordinary di mana bangsa dan negara kita ini sulit untuk keluar dari tekanan krisis di segala bidang kehidupan tidak tertutup kemungkinan bangsa Indonesia akan tambah terperosok ke jurang nestapa yang semakin dalam dan menyeramkan, maka situasi mencekam seperti ini pelaku hukum menjadi institusi yang banyak menuai kritik karena dianggap tidak becus untuk memberikan jawaban yang prospektif.
Pasca tumbangnya pemerintahan otoriter tahun 1998, hampir setiap saat di bumi pertiwi ini lahir peraturan perundang-undangan untuk mengatur dan menjawab problematika kehidupan di negara yang kita cintai ini.
Namun, dengan segudang peraturan perundang-undangan, baik menyangkut bidang kelembagaan maupun sisi kehidupan manusia Indonesia, keteraturan (order) tidak kunjung datang.
Malahan hukum kita tampak kewalahan, yang akibatnya dengan seabrek peraturan perundang-undangan itu dalam ranah penegakan hukum justru malah menerbitkan persoalan-persoalan baru ketimbang menuntaskannya. Hal ini menurut Satjipto Rahardjo, komunitas hukum dianggap sebagai komunitas yang sangat lamban dalam menangkap momentum.
Sejak tumbangnya pemerintahan otoriter 1998 yang selanjutnya disebut sebagai era reformasi, sebenarnya merupakan momentum paling penting dan strategis dari segi kehidupan sosial dan hukum, namun kondisi ini tidak mampu menggerakkan untuk mengambil manfaat dalam ranah perbaikan. Institusi yang dijadikan tumpuan pembebasan dan pencerahan, justru menjadi sarang troble maker bangsa. Dampaknya kehidupan hukum menjadi tidak terarah dan terpuruk.
Dalam situasi keterpurukan hukum seperti ini, maka apapun upaya pembenahan dan perbaikan di bidang ekonomi dan bidang-bidang lainnya niscaya merupakan suatu yang musykil dilakukan.
Coba Anda renungkan! hukum adalah bagian usaha untuk meraih keadilan dalam masyarakat, tatapi tidak sama persis dengan keadilan. Keadilan mencakup hukum, namun hukum bukan satu-satunya cara menciptakan keadilan.
Hukum Indonesia adalah produk politik, Karena itu seharusnya hukum kita bisa lebih progresif, Hal ini apabila dicermati, minimal terdapat dua faktor utama. Pertama, perilaku penegak hukum (professional jurist) yang koruptif dan yang kedua, pola pikir para penegak hukum Indonesia sebagian besar masih terkungkung dalam pikiran legalistic-positivistik, meskipun sistem kelembagaan hukum telah ditabuh ke arah perubahan-perubahan namun paradigma para penegak hukum masih berpola lama.
Selanjutnya ketika dikaji dari sisi penegakan hukum yang legal-positivistik, menurut Anis Ibrahim, rasanya kita sudah lebih dari cukup memiliki peraturan hukum yang dapat digunakan sebagai garansi kepastian dan keadilan bagi mereka yang sedang berurusan dengan hukum, Namun, sungguh sangat sulit mendapatkan data yang menggembirakan tentang keadilan yang muncul dari hukum.
Misalnya, Indonesia telah menyatakan korupsi merupakan extraordinary, dan karenanya dinyatakan negara Indonesia berada dalam keadaan darurat korupsi. Hal ini, melahirkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU nomor 20/2001 yang mengubah UU Nomor 31/1999).
Dan karena kejaksaan dan kepolisian dianggap tidak mampu menangani korupsi kelas kakap, maka lahirlah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki kewenangan luar biasa untuk melakukan pemberantasan korupsi.
Namun pemberantasan korupsi yang dilakukan hanya sebatas popularitas, asal sikat dan sering salah sasaran. Hal ini terbutki, koruptor kelas kakap yang menjarah BLBI triliunan rupiah nyaris belum tersentuh. seandainya ada yang dibawa ke pengadilan terdapat dua kemungkinan putusan, jika tidak dibebaskan dengan dalih kekurangan alat bukti, bisa jadi vonisnya tidak jauh dari putusan penjahat sekelas preman jalanan.
Pencerahan dan pembebasan dari belenggu formal procedural itu barang tentu hanya dapat ditempuh melalui paradigma hukum progresif yang sangat peduli kepada kebenaran, kemanusiaan dan keadilan. Bukankah keberadaan hukum ditengah-tengah masyarakat tidak hanya dibatasi untuk mencapai kepastian, tapi yang jauh lebih besar dari itu adalah untuk mencapai kedilan sejati. Hal ini, hanya dapat terwujud dan didapatkan melalui penegakan hukum secara progresif.(*)
Penulis merupakan Sekretaris Jenderal BEM STIH Gunung Jati Tangerang Periode 2021-2023.