Ados Aleksander Sianturi*
PIRAMIDA.ID- Pendidikan merupakan komponen vital yang memiliki kontribusi penting untuk membangun kualitas suatu bangsa. Segala hal yang mendorong kemajuan suatu bangsa ditentukan oleh keberlangsungan pendidikan. Di Indonesia sendiri pendidikan masih dihadapkan pada problema yang sangat kompleks.
Akibatnya, Sumber Daya Manusia (SDM) belum memiliki kualitas sebagaimana yang diharapkan untuk mencapai garis kemajuan bangsa. Beberapa hal di antaranya, yaitu mahalnya biaya pendidikan, sulitnya akses pendidikan, hingga pada kondisi ketidakmerataan pendidikan. Solusi untuk menghadapi situasi ini sebenarnya haruslah menjadi konsentrasi pemerintah guna menggenjot kualitas SDM sebagai aktor utama pembangunan negara.
Baru-baru ini timbul wacana pemerintah mengenai penambahan objek pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Wacana tersebut tertuang dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diajukan oleh pemerintah yang selanjutnya akan dibahas bersama DPR.
Tak lama, hal ini langsung menuai kontroversi dari berbagai lapisan masyarakat karena penambahan objek PPN dinilai tidak etis dan tidak selaras dengan amanat konstitusi. Salah satu objek pengenaan PPN pada wacana tersebut adalah jasa pendidikan.
Dalam draft RUU KUP yang beredar, sektor pendidikan dihapus dari daftar jasa yang tidak dikenakan PPN. Artinya, jasa pendidikan akan segera dikenakan PPN bila revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) disahkan. Sebelumnya jasa pendidikan tidak dikenakan PPN sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK. 011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN. Ada pun jasa pendidikan yang dimaksud dalam hal ini tentang kriteria jasa pendidikan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, yaitu PAUD, SD, SMP, SMA/SMK hingga Bimbingan Belajar (Bimbel).
Selain menjadi tanggung jawab moral, keberlangsungan pendidikan juga adalah tanggung jawab konstitusional yang harus dijalankan oleh pemerintah. Sebagaimana sudah diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945, salah satu tujuan negara Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam hal ini penyelenggara negara atau pemerintah, haruslah mengambil peran besar dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.
Mengingat pendidikan merupakan agenda yang sangat penting dalam pelaksanaan program kerja negara dan pendidikan adalah modal yang sangat urgensif untuk mewujudkan cita-cita bangsa. Berbagai macam regulasi telah dicanangkan untuk terus menegaskan adanya hak menerima pendidikan oleh setiap warga negara. Salah satunya Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
Akan tetapi implementasinya masih jauh dari harapan teks konstitusi yang tertulis.
Pengenaan PPN terhadap pendidikan (sekolah) merupakan suatu kebijakan yang tentunya menimbulkan implikasi serius pada keberlangsungan pendidikan di negara kita. Kebijakan ini apabila disahkan, tentu akan menciptakan suatu kesenjangan yang besar pada masyarakat.
Pengenaan PPN ini seakan menjelaskan bahwa pemerintah ingin lepas tangan dari tanggung jawab akan keberlangsungan pendidikan yang sudah disumpah akan dijalaninya. Dengan situasi krisis seperti sekarang ini pemerintah kerap membahas suatu kebijakan yang tak luput dari penolakan-penolakan masyarakat karena kontradiktif terhadap kebutuhan masyarakat dan kebutuhan negara.
Pajak merupakan penyumbang terbesar pendapatan negara. Akan tetapi pengenaan pajak terhadap jasa pendidikan merupakan satu kesalahan langkah karena edukasi mengenai urgensi pembayaran pajak akan sulit dilakukan. Akibatnya angka partisipasi pembayaran pajak pada objek yang layak akan semakin menurun. Sebab, warga negara yang ingin mengenyam pendidikan akan dihadapkan pada permasalahan biaya pendidikan yang pastinya akan mahal.
Biaya pendidikan yang mahal memanglah tidak terlalu berdampak signifikan bagi masyarakat dengan ekonomi menengah keatas. Akan tetapi hal ini tentunya akan memberatkan bagi masyarakat dengan ekonomi menengah kebawah terlebih masyarakat-masyarakat kecil.
Pengenaan PPN terhadap jasa pendidikan akan mengakibatkan melunjaknya tingkat pelajar yang putus sekolah dan perlahan akan menurunkan partisipasi pendidikan di Indonesia. Selain itu, angka pengangguran dan kriminal jelas akan meningkat dan berujung pada rendahnya kualitas SDM Indonesia. Rendahnya kualitas SDM ini akan berdampak nyata pada ketidakberlangsungan pembangunan yang berkelanjutan, dan masih banyak lagi masalah baru yang akan muncul.
Pada situasi pandemi covid-19 yang masih menggerogoti negara ini, pemerintah seharusnya memberikan harapan dengan memberikan stimulus yang bisa membangun ekonomi masyarakat. Tentu bukan dengan menciptakan suatu rencana yang berpotensi menambah beban masyarakat. Pemerintah sebaiknya mengkaji ulang rencana ini karena sekecil apapun pajak yang dikenakan terhadap jasa pendidikan tentu akan berdampak nyata pada ekonomi masyarakat terkhusus masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah.(*)
Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Jambi | Kader GMNI Jambi.