Oleh: Edis Galingging*
PIRAMIDA.ID- Semarak kemerdekaan masih saja kita rasakan hingga saat ini. Berbagai macam hal dilakukan dalam menyambut kemerdekaan oleh masyarakat sampai para pejabat; ada yang merayakan dengan permainan tradisional di daerah masing-masing, ada juga yang menyemarakkan lagu daerah/lokal di Istana Merdeka, hingga yang mengenakan pakaian tradisional juga masih dilakukan oleh para elite kita.
Atensi publik masih sama saja, yaitu baju adat yang dikenakan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Sudah menjadi tradisi ketika dalam memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia, para elite bangsa kita akan mengenakan pakaian adat dari pelbagai daerah di Indonesia. Hal tersebut selalu menjadi pusat perhatian kita bersama, dan kita akan selalu menanti, kira-kira pakaian adat suku apa yang akan dikenakan Presiden Jokowi pada saat menjadi inspektur upacara pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT-RI), kita semua pasti penasaran, bukan?
Presiden Jokowi kembali memakai baju adat pada upacara peringatan HUT ke-77 RI di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Dan kali ini, Presiden Jokowi mengenakan baju Dolomani dari Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara. Pada hari sebelumnya, Presiden Jokowi juga memakai baju adat, yakni baju adat Paksian dari Provinsi Bangka Belitung untuk menghadiri sidang tahunan MPR, pada Selasa pagi, 16 Agustus 2022.
Hal tersebut sudah menjadi tradisi Presiden Jokowi sejak tahun 2017 setiap kali menjadi inspektur upacara saat peringatan HUT kemerdekaan Republik Indonesia, dan hal tersebut sudah menjadi tren dan diikuti oleh para menteri hingga para tamu yang turut hadir dalam momentum yang penuh histori itu.
Tentu hal itu menjadi daya tarik sendiri bagi Presiden Jokowi, karena mampu menciptakan hal yang baru bagi masyarakat banyak.
Lantas, yang menjadi pertanyaan terhadap kita, sudah sejauh mana dampak dari tradisi memakai baju adat yang dilakukan oleh presiden bagi masyarakat? Apakah makna dari tradisi tersebut? Sudahkan istana berpihak kepada masyarakat adat, selaku pewaris budaya dan kearifan lokal? Dan bagaimana keberpihakan istana terhadap keberadaan masyarakat adat di Indonesia yang sampai detik ini masih memperjuangkan wilayah mereka dari perlakuan korporasi hingga para oligarki?
Tentu tradisi yang dilakukan oleh pihak istana belum menjawab atas pertanyaan-pertanyaan di atas. Riskan sekali, bukan? Akan tetapi, hal itu tetap kita apresiasi, dikarenaan bisa menjadi salah satu langkah mengkampanyekan budaya Indonesia kepada masyarakat hingga dunia, dan tentu bertujuan untuk masyarakat Indonesia agar senantiasa merawat dan cinta akan kebudayaan lokal kita masing-masing.
Jika berbicara dampak, tentu kita berharap tradisi yang saat ini dilakukan berdampak bagi masyarakat banyak. Ya, tentu yang dilakukan Presiden Jokowi berdampak bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang baju adatnya dikenakan oleh presiden.
Menjadi suatu kebanggaan bukan, jika karya budaya kita dipakai oleh seorang public figure? Hal sederhananya pasti akan menjadi sorotan publik dan bisa saja mengundang para turis untuk berkunjung ke daerah di mana asal karya tersebut dibuat.
Lalu berbicara makna, secara pribadi bila menggambarkan makna yang coba disampaikan merupakan hal yang sulit untuk dijawab. Kita tidak tahu apa di balik semua ini, karena bila kita kaitkan dengan masyarakat adat, apa yang dilakukan oleh elite kita saat ini sungguh sedikit mengecewakan bagi kelompok masyarakat adat yang sampai detik ini belum mendapatkan kepastian soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Padahal masyarakat adat salah satu kelompok yang senantiasa mewariskan kebudayaan lokal kita.
Berbicara masyarakat adat menjadi salah satu perbincangan yang cukup hangat, mengingat tradisi istana yang senantiasa mengenakan pakaian adat di setiap momen HUT-RI. Secara konstitusional masyarakat adat telah diakui oleh negara keberadaannya, hal itu dapat kita lihat dari Undang-Undang (UU) 1945 Nomor 18 B ayat (2), yaitu “negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyrakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Selain dari UU di atas, UU Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negera Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 juga mengatur tentang keberadaan masyarakat adat, tapi mengapa keberadaan masyarakat adat masih saja mengalami dilema, masih saja masyarakat adat acap kali menjadi korban dari konflik horizontal maupun vertikal di suatu wilayah.
Memang, bukanlah hal yang mudah untuk menyelesaikan konflik-konflik masyarakat adat yang saat ini masih saja terus terjadi, akan tetapi kita harus senantiasa menyuarakan agar RUU Masyarakat Adat agar segera disahkan oleh DPR-RI. Dan daripada itu, keberadaan dan pengakuan masyarakat adat akan semakin terbuka.
Terakhir, penulis ingin menyampaikan, masyarakat pasti sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh para elite kita dengan mengenakan baju adat/pakaian tradisional di momentum besar seperti ini, hal tersebut menggambarkan betapa kayanya budaya kita, akan tetapi, ariflah untuk berpihak dan mendukung kelompok masyarakat adat dengan mensahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat, bukan simbolitas saja yang kita inginkan.(*)
Penulis merupakan Ketua Presidium PMKRI Pematangsiantar.