PIRAMIDA.ID- Sebuah video viral memperlihatkan oknum anggota prajurit TNI AU melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang warga Orang Asli Papua (OAP) viral di media sosial (27/7).
Video berdurasi 1:20 menit tersebut memperlihatkan dua oknum personel PM TNI AU melakukan tindakan kekerasan saat mengamankan seorang warga. Salah seorang anggota mengamankan pria tersebut dengan cara menjatuhkan badannya ke tanah dan satu lagi oknum tersebut menginjak kepala pemuda tersebut dengan sepatunya.
Ketua Umum PP GMKI, Jefri Gultom sangat menyayangkan sikap represif oknum prajurit TNI yang melakukan tindakan tidak terpuji kepada warga Papua yang sedang viral di media sosial. Video yang beredar luas tersebut sangat mengundang simpati dari berbagai kalangan yang ramai mengecam dua oknum anggota TNI tersebut.
Menurut Jefri Gultom tindakan oknum aparat tersebut menambah daftar panjang pelanggaran HAM di tanah Papua sementara dalam revisi kedua UU OTSUS tidak adanya penguatan pasal tentang HAM serta belum diimplementasikannya secara utuh amanat tentang HAM selama 20 tahun pelaksanaan Otsus Papua membuktikan pemerintah tidak serius dalam menyelesaikan persoalan HAM di Papua terlihat dari belum di bentuknya pengadilan HAM juga Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Papua.
“Apa yang dilakukan oknum aparat TNI tersebut sekali lagi manambah daftar panjang pelanggaran HAM di tanah Papua padahal dalam revisi kedua UU Otsus yang baru disahkan DPR RI pada tanggal 15 Juli kemarin tidak ada penguatan pasal tentang HAM sementara dalam 20 tahun pelaksanaan Otsus Papua pemerintah seolah tidak serius dalam menuntaskan persoalan pelanggaran HAM, sampai saat ini pengadilan Ham dan Komisi kebenaran dan rekonsiliasi di Papua belum dibentuk,” ungkapnya.
Lebih lanjut pria kelahiran Merauke, Papua tersebut menilai tindakan oknum tersebut justru mencederai pola pendekatan yang sedang dibangun oleh TNI selama ini. Jefri Gultom menegaskan sekaligus memberikan masukan kepada Presiden dan Panglima TNI untuk segera melakukan reorganisasi dan transformasi di tubuh TNI dalam konteks pola pendekatan dan dialog agar sinergi antara warga dan TNI lebih inklusif ke depannya.
“Sikap prajurit tersebut sangat tidak manusiawi. Oleh karena itu panglima perlu mengevaluasi jajarannya secara baik agar bisa segera melakukan reorganisasi dan transformasi baik secara institusi maupun secara SDM. TNI harus mengubah cara pandang terhadap orang asli Papua. Hukum harus ditegakkan karena perbuatan orang bukan melihat suku, agama dan etnis tertentu. Bila para oknum TNI terus bersikap tidak manusiawi, maka akan memperumit konflik Papua. Jangan terus-terusan menciptakan stigma negatif kepada warga Papua,” lanjutnya.
Terlebih diketahui pemuda tersebut adalah seorang penyandang difabel sehingga sesuai Pasal 5 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas memiliki hak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan dan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia.
“Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 itu jelas di egaskan bahwa penyandang disabilitas mempunyai hak untuk bebas dari tindakan penyiksaan bukannya di perlakukan secara semena-mena dan tidak manusiawi. Sebab, luka fisik bisa segera hilang, luka batin butuh waktu lama untuk diobati,” tegas Jefri Gultom yang juga mahasiswa pascasarjana UI.(*)