Lidwina Inge Nurtjahyo*
PIRAMIDA.ID- Pandemi yang telah memaksa banyak orang hidup dalam dunia maya demi mencegah penularan virus telah menghadapkan perempuan pada bentuk kekerasan yang baru yaitu kekerasan gender berbasis online. Kekerasan ini merupakan serangan terhadap tubuh, seksualitas, dan identitas gender seseorang yang difasilitasi teknologi digital.
Data terakhir menunjukkan kekerasan gender berbasis online diestimasi akan meningkat lebih dari 40% tahun ini. Ada 281 kasus tercatat sepanjang 2019 sementara sudah ada 659 kasus dalam rentang waktu 10 bulan terakhir saja.
Penelitian terakhir juga menyebutkan bahwa sebagian besar korban berasal dari generasi muda. Hal tersebut bisa terjadi karena sebagian besar yang menggunakan internet adalah anak muda baik untuk bekerja maupun belajar.
Dari aspek gender, mereka yang rentan menjadi korban adalah perempuan, yaitu 71%.
Sayangnya hingga detik ini Indonesia belum memiliki regulasi yang jelas tentang kekerasan berbasis gender online.
Artikel ini berusaha menjelaskan berbagai bentuk kekerasan berbasis gender online dan upaya hukum apa yang bisa dilakukan terhadap pelaku.
Bentuk-bentuk kekerasan berbasis gender online
Kekerasan berbasis gender online berdasar pada relasi kuasa yang timpang. Tujuan pelaku biasanya untuk memperoleh keuntungan baik seksual maupun finansial atau keduanya dengan menimbulkan perasaan tidak nyaman dan kerugian pada diri korban. Karakter khas dari bentuk kekerasan ini adalah keterlibatan teknologi digital.
Setidaknya ada tiga bentuk kekerasan berbasis gender online di Indonesia yang marak ditemukan:
1. Kekerasan seksual yang difasilitasi teknologi
Dalam kasus ini pelaku melakukan kekerasan seksual (pencabulan, penyiksaan seksual, perkosaan, eksploitasi tubuh seseorang) terhadap orang lain melalui internet secara real time. Interaksi ini berbayar dan eksklusif.
Satu kasus terjadi di Aceh. Sekumpulan pelajar dijebak oleh jaringan pelaku untuk mengirimkan gambar telanjang mereka melalui media sosial. Kemudian dieksploitasi secara seksual lewat internet dan dipaksa melacur di dunia nyata. Di Bojonegoro, Jawa Timur, seorang guru memotret para korban dalam keadaan telanjang, lalu menjualnya di internet. Ia kemudian juga memaksa para korban untuk melakukan kegiatan seks baik di internet maupun saat tatap muka.
2. Penyebaran konten seksual
Tindakan ini berupa penyebaran foto, video, dan tangkapan layar percakapan antara pelaku dengan korban. Konten yang disebarkan mengandung unsur intim dan pornografi korban. Contoh kasus ini adalah penyebaran foto telanjang 14 orang remaja putri di Lampung Selatan. Mereka berkenalan dengan pelaku di media sosial dan kemudian diancam dan dibujuk untuk berfoto telanjang. Ancaman dan tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan seksual dan finansial dari korban.
3. Balas dendam dengan pornografi
Bentuk kekerasan ini melibatkan para pihak yang memiliki relasi intim. Pelaku menyebarluaskan konten intimnya dengan korban dalam rangka mencemarkan nama baik korban, membalas dendam, atau memperoleh keuntungan finansial. Salah satu contoh kasusnya adalah penyebaran foto intim mantan pacar yang dilakukan mahasiswa di Banyumas, Jawa Tengah.
Pelakunya biasanya adalah suami, mantan suami, mantan pacar, selingkuhan, maupun atasan korban.
Upaya hukum
Penanganan kasus kekerasan berbasis gender online di Indonesia masih sangat terbatas karena belum ada payung hukum yang jelas. Kemampuan aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus ini pun masih kurang. Sehingga tak jarang banyak korban justru malah dikriminalisasi karena melapor.
Terlepas dari kekurangan tersebut, ada beberapa tindakan yang bisa dilakukan individu ketika menemukan bahwa dirinya menjadi korban kekerasan berbasis gender online berdasarkan panduan dari SAFENet (Southeast Asia Freeedom of Expression Network), salah satu lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan hak kebebasan berekspresi dan perlindungan data pribadi di Asia Tenggara.
Pertama Korban perlu menyusun kronologi kasusnya untuk keperluan pelaporan.
Kedua Menyimpan barang bukti berupa tangkapan layar gambar atau percakapan, rekaman suara atau video.
Ketiga Memutuskan komunikasi dengan pelaku apabila sudah cukup mengumpulkan bukti. Sebagai tambahan, penting bagi korban untuk melakukan konsultasi psikologis dalam rangka memulihkan dan memperkuat korban selama melakukan proses pelaporan.
Keempat Pada tahap pelaporan ke jalur hukum, maka penting untuk melakukan pemetaan risiko. Pada tahap ini penting bagi korban dan pendampingnya memetakan opsi penyelesaian kasus dan risiko apa saja yang akan dihadapi korban. Misalnya apabila korban mengajukan laporan ke polisi, maka korban harus siap untuk berhadapan dengan proses interogasi yang cenderung melelahkan dan panjang.
Kelima Langkah selanjutnya adalah melaporkan pelaku ke platform digital terkait. Setelah itu, korban mengajukan kasus kepada aparat penegak hukum dengan menyertakan berkas bukti yang telah dikumpulkan.(*)
Penulis merupakan Lecturer of Law and Gender Studies, Universitas Indonesia. Artikel pertama kali publikasi untuk The Conversation.