PIRAMIDA.ID- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Dairi Penyelesaian Konflik antara masyarakat dan PT Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI) menerima kunjungan Kelompok Tani Bersatu (KTB), Sileuleu, Dairi.
Kunjungan KTB bertujuan untuk menanyakan proses dan kinerja Pansus yang terbilang lamban dalam penyelesaian masalah ini. Dalam kunjungannya, KTB didampingi oleh lembaga dampingannya, yakni Petrasa dan Bakumsu menyampaikan informasi yang ditemui masyarakat di lapangan.
Masyarakat yang terdampak akibat adanya konsesi PT. Gruti tersebut memyampaikan kepada Pansus agar berpihak kepada petani. KTB mengatakan DPR dipilih langsung oleh rakyat.
Pansus yang diketuai oleh Togar Pasaribu, dengan anggota Rukiatno Nainggolan, Nasib Sihombing, Daulat Girsang, Lamasi Simamora, Manat Sigalingging, Idulfitri Tarigan, Alfriansah Ujung dan Radeanto Banjarnahor, yang merupakan perwakilan dari Komisi III DPRD Kabupaten Dairi. Adapun pansus ini dibentuk sebagai salah satu rekomendasi dari Rapat Dengar Pendapat dengan pihak PT GRUTI yang dihadiri instansi terkait. Pansus ini dibentuk untuk menindaklanjuti permasalahan-permasalahan PT GRUTI dengan masyarakat.
“Pansus sudah bekerja selama 2,3 bulan, kita sudah bekerja keras bagaimana kita berpihak kepada rakyat. Kami harap masyarakat bersabar untuk menunggu hasil kinerja ini. Terakhir rekomendasi sudah dijadwalkan dan kita hanya menunggu kesiapan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menerima kunjungan sehingga kita punya bahan presentasi untuk mengeluarkan rekomendasi. Dari rekomendasi RDP, kita sepakat bahwa kelompok tani, kepala desa dan pihak Gruti saling kerjasama yang akhirnya mengeluarkan rekomendasi pansus,” kata Togar Pasaribu.
KTB menyampaikan bahwa terjadi kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak Gruti. Di lahan, pihak Gruti sudah memasuki lahan masyarakat sebelum rekomendasi dari pihak pansus keluar dan hal ini sangat mengkhawatirkan dan membuat takut masyarakat. Masyarakat yang tidak biasa melihat pihak berbaju aparat dan membawa senjata masuk ke lahannya tentu merasa diancam. Belum lagi pihak yang diduga adalah pihak perusahaan menduduki lahan masyarakat dan melakukan kriminalisasi terhadap pemilik lahan.
“Dalam audiensi tadi juga kami diajak untuk melengkapi beberapa dokumen untuk melengkapi perjuangan. Beberapa dokumen itu akan kami hantarkan besok dan semoga ini akan membantu Pansus untuk bekerja lebih cepat dan segera menyelesaikan kasus kami ini,” tutur Lamhot Sihotang, salah satu anggota Kelompok Tani Bersatu.
“Audiensi tadi menunjukkan bahwa Panitia Khusus memiliki beban yang sama dengan masyarakat dan akan berpihak kepada masyarakat untuk penyelesaian masalah ini. Harapannya juga keterlibatan masyarakat untuk melakukan kajian dan apapun ke depannya itu diikutsertakan. Karena pembangunan tanpa keterlibatan masyarakat adalah sia-sia hanya menambah deretan konflik agraria di Sumatera Utara,” ujar Duat Sihombing dari Yayasan Petrasa sebagai lembaga pendamping Kelompok Tani Bersatu.
Sebelumnya Kelompok Tani Bersatu memperjuangkan lahan mereka dari klaim sepihak yang dilakukan oleh pihak PT GRUTI. Di mana PT Gruti merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kayu yang mendapatkan izin IUPHHK HA dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Ada sekitar 8850 Ha yang menimpa lahan masyarakat di beberapa desa termasuk lahan di Desa Sileuleuh Parsaoran. Dengan luasan itu, masyarakat merasa terancam dengan kehadiran PT Gruti. Penebangan pohon dalam skala besar yang dilakukan akan membuat Raso akan meledak. Tombak Sitapigagan akan gundul dan akan mengakibatkan bencana yang parah.(*)