PIRAMIDA.ID- Sikap dan tindakan pihak Kementerian Agama Simalungun (Kemenag) yang telah mengabaikan instruksi pemerintah terkait penanganan Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa pandemi.
Saat seluruh stakeholder yang terdiri dari pemerintah kabupaten, Korem 022/PT, Kodim 02/07 Simal dan Polres Simalungun dengan gigih melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang memicu kerumunan warga, Kemenag Simalungun justru melakukan kegiatan yang diduga dapat mengorbankan keselamatan anak didik (siswa).
Berdasarkan penelusuran dan pantauan kru media ini, Kemenag Simalungun melalui seksi pendidikan melakukan kegiatan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) untuk tingkat Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) yang diselenggarakan di MIN 1 Karang sari, Kecamatan Gunung Maligas pada 23/8/2021 lalu.
Seyogianya kegiatan KSM tersebut diikuti oleh 18 peserta/sekolah, masing masing sekolah mengirimkan 1 peserta, namun pada hari pelaksanaan itu, kegiatannya hanya diikuti oleh 8 peserta.
“Seharusnya kegiatan itu dihentikan dan tidak dapat dilaksanakan karena telah ditolak oleh orang tua siswa dan beberapa kepala sekolah MIN, dengan alasan Siantar-Simalungun lagi heboh-hebohnya berita Covid,” terang salah seorang kepala MIN kepada kru Media ini.
Saripah, kepala sekolah MIN 1 Karang Sari, saat ditemui di sekolahnya pada hari pelaksanaan, mengaku kalau yang mengikuti kegiatan di sekolahnya hanya 8 peserta.
“Yang mengikuti di sini tidak semua dari 18 peserta dan kegiatan ini murni program Kemenag Simalungun,” ucap Saripah.
Dalam melaksanakan kegiatan KSM tersebut Kemenag Simalungun juga diduga dengan sengaja melakukan pembohongan yang berusaha mengelabui pemantau (warga).
Bagi setiap peserta diberikan kartu dan di kartu peserta tersebut tempat pelaksanaannya dituliskan tempat pelaksanaan di rumah (online) hal ini sangat bertolak belakang dengan fakta yang terjadi.
Mirisnya, hal tidak diduga pun dilakukan oleh instansi yang seharusnya menjadi panutan itu. aksi pungutan liar pun (pungli) ‘dihalalkan’ oleh Kemenag Simalungun.
“Untuk kegiatan itu kami dari kepala sekolah MIN dikutip uang 1 juta rupiah, padahal dana untuk itu sudah ada anggarannya di Kemenag,” bilang salah satu kepala sekolah MIN yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pernyataan dan pengakuan kepala sekolah tersebut juga seolah ‘membuka pintu’ bagi pihak pers dan lembaga lainnya untuk menanyakan setiap dana bantuan yang turun ke sekolah di bawah naungan Kemenag.
“Biasanya sangat jarang sekolah dibawah naungan Kemenag dimasuki oleh pers dan LSM terkait dana bantuan yang turun sehingga itu mungkin membuat tidak pernah mencuat, coba tanyai terkait itu ke sekolah naungan Kemenag,” papar kepala sekolah ini menganjurkan.
PLT Kasi Pendis Kemenag Simalungun, Ernawati beberapa kali dicoba untuk dikonfirmasi, memilih untuk melakukan hal serupa yang dilakukan pimpinannya, tidak berkenan berkomentar apapun.
Terpisah, Erwin kepala bidang Pendidikan Madrasah Kantor wilayah Kemenag Provinsi Sumatera Utara, saat dikonfirmasi Senin 30/8 siang, mengaku telah membentuk tim.
“Kita telah membentuk tim untuk ke satkernya, nanti kita lihat hasilnya dan secepatnya akan beritahukan,” jawab Erwin melalui pesan whatsappnya. (FDY)