PIRAMIDA.ID- Lambannya sikap Kantor wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) dalam menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak Kemenag Simalungun, melahirkan pertanyaan apakah Kemenag Provsu serius dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang ada di wilayahnya serta sampai di mana pengawasan yang telah dilakukan selama ini.
Dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Kemenag Simalungun, yaitu terkait penyelenggaraan kegiatan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) pada 23/8/2021 lalu, yang dinilai telah melanggar instruksi pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa pandemi Covid-19 yang dapat membahayakan keselamatan siswa Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) sebagai peserta KSM.
Selain telah melanggar instruksi pemerintah, Kemenag Simalungun juga dituding telah melakukan pembohongan publik, karena pada kartu peserta dituliskan tempat dilaksanakannya kegiatan adalah di rumah namun pada pelaksanaannya pihak kementerian ini justru memaksakan kegiatannya secara langsung di MIN Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas.
Demi melancarkan niatnya pihak Kemenag Simalungun pun diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) ke setiap kepala sekolah MIN.
“Untuk kegiatan itu kami kepala sekolah dikutip 1 juta rupiah, padahal dananya sudah dianggarkan di Kemenag,” ujar salah seorang kepala sekolah MIN.
Tindakan yang telah dilakukan oleh Kemenag Simalungun membuat Juhum Damanik, seorang pemerhati pendidikan madrasah angkat bicara.
“Apa yang sudah dilakukan oleh kepala Kantor (Kakan) Kemenag Simalungun dengan Kepala Seksi Pendidikan Islam (Kasi Pendis) jelas telah melanggar aturan, seharusnya institusi yang juga ikut melakukan pembinaan ‘spiritual’ bagi masyarakat itu memberi contoh yang baik bagi masyarakat bukan malah sebaliknya,” terang Juhum saat dimintai pendapat pada Sabtu (4/9/2021) siang.
“Atas dugaan pembohongan publik dan pungli yang sudah mereka lakukan, saya pikir sudah pantas mereka untuk dilaporkan kepada Kemenag Pusat RI serta aparat penegak hukum (APH) agar segera diproses dan sedapat mungkin keduanya dicopot dari jabatannya,” terang Juhum tegas.
Lambannya sikap Kanwil Kemenag Provsu dalam menangani permasalahan ini dibuktikan dengan jawaban Syahrul selaku Kakanwil.
“Terima kasih infonya pak silahkan konfirm saja langsung Kemenagnya,” tulis Kakanwil pada pesan WhatsAppnya beberapa hari lalu.
Terpisah, Elis salah satu staf Inspektorat Jenderal Kemenag pusat RI saat dikonfirmasi belum lama ini, menyarankan agar segera dilaporkan.
“Saya tidak bisa memberikan konfirmasi karena bukan wewenang saya, segera saja dilaporkan secara resmi ke Kementerian Agama Pusat RI atau melalui portal dumas Itjen Kemenag yang bisa diakses secara online,” bilang Elis menyarankan.(FDY)