Oleh: Simson Nababan*
PIRAMIDA.ID- UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi terjadi kenaikan harga yang cukup fantastis yang mulanya harga pertalite 7.650/liter menjadi 10.000/liter hal ini menjadi keresahan bagi masyarakat banyak terutama masyarakat kelas menengah ke bawah yang semakin sulit untuk membelinya, belum lagi ditambah dengan keadaan ekonomi yang belum stabil.
Menurut saya pengalihan anggaran subsidi BBM menjadi sebuah bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat bukanlah suatu hal yang membantu, melainkan menyengsarakan masyarakat indonesia
Seharusnya pemerintah lebih memperhatikan keadaan masyarakat bukan menyiksa masyarakat dengan tiba-tiba membuat keputusan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi karena akibat dari kenaikan BBM tersebut akan berdampak kepada beberapa bahan pokok di Indonesia.
Alasan presiden mengatakan BBM ini naik karena sebagian besar warga Indonesia yang menggunakan adalah kelompok ekonomi mampu ke atas saya rasa itu sebuah alasan belaka, karena jika memang pemerintah mengetahui akan hal itu kenapa pemerintah diam saja selama ini dan tidak menindaklanjuti itu ataupun mempertegas kepada mereka? Itulah sebenarnya yang harus diselidiki oleh aparat penegak hukum di indonesia seperti kepolisian atau jangan-jangan pihak kepolisian juga bermain juga selama ini?
Saya harap pemerintah segera untuk mengembalikan ke semula harga BBM bersubsidi ini, jika tidak jangan salahkan kami jika seluruh elemen masyarakat dari Sabang sampai Merauke akan menuju ke Istana Presiden, dan saya juga mengajak seluruh mahasiswa di Indonesia untuk satukan suara agar pemerintah mendengar jeritan rakyat yg tersiksa ini dengan harapan supaya harga BBM bersubsidi ini diturunkan kembali.
Karena Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) diambil dari rakyat dan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kesejahteraan pemerintah.(*)
Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi.