Oleh: Fitria Nur Lisdianingrum
PIRAMIDA.ID- Kenaikan upah buruh merupakan sebuah konflik yang kerap kali terjadi dalam masyarakat, hal ini menyebabkan tindakan demo yang biasanya disuarakan oleh para buruh. Kenaikan gaji buruh merupakan hal yang wajar diberikan perusahaan setiap tahunnya. Hal ini bisa bisa dijadikan sebagai salah satu bentuk penghargaan perusahaan kepada buruh atas kinerja mereka selama ini.
Bukan hanya meningkatkan kesejahteraan buruh, namun juga bisa membantu meningkatkan motivasi karyawan, sehingga secara tidak langsung bisa mendorong produktivitas mereka dalam bekerja. Oleh karena itu, pihak manajemen perusahaan, baik HRD maupun pemilik bisnis perlu menghitung besaran upah karyawan, termasuk kenaikan gaji berkala yang didapatkan. Di mana, masing-masing perusahaan memiliki kebijakan kenaikan gaji yang akan mengacu pada struktur dan skala upah, yaitu kisaran upah terkecil hingga terbesar sesuai dengan jabatan dan kinerja buruh.
Namun hal ini terkadang menjadi masalah dalam suatu perusahaan, tidak jarang terdapat perusahaan-perusahaan yang tidak ingin menaikkan upah gaji buruh untuk mendapatkan untung sebesar-besarnya dalam sebuah produksi. Adanya ketimpangan antara upah dan juga sistem kerja ini membuat terjadinya konflik antara kaum buruh dan juga kaum pemilik modal dalam suatu perusahaan yang berujung pada aksi demo.
Konflik peningkatan upah buruh merupakan sebuah konflik sosial di dalam masyarakat yang mengalami kenaikan setiap tahunnya. Sepeti kita ketahui sepanjang bulan september 2022, terdapat gejolak kenaikan bahan bakar minyak (BBM) dan hal ini menyebabkan buruh melakukan aksi demo karena kenaikan harga (BBM) ini akan mempersulit perekonomian masyarakat golongan bawah terutama kaum buruh, dan tidak adanya kenaikan upah dan juga kenaikan harga (BBM) menjadikan penyebab/ faktor penguat terjadinya aksi demo.
Peningkatan aksi demo buruh ini menarik pemerintah dalam mengatasi masalah tersebut. dari hal tersebut akhirnya pemerintah membuat suatu peraturan perundang-undangan, yang menjelaskan tentang upah gaji buruh . Aturan Mengenai Kenaikan Gaji Karyawan Secara Berkala dalam undang-undang tersebut mengatakan bahwa UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, maupun PP Pengupahan, tidak
menyebutkan secara rinci mengenai aturan kenaikan gaji karyawan secara detail. Peraturan perundang-undangan hanya menyebutkan mengenai peninjauan upah yang wajib dilakukan oleh perusahaan, seperti:
UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020
Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Pasal 48 ayat (2) PP Pengupahan No 36 Tahun 2021 yang mengisyaratkan bahwa peninjauan upah adalah bagian dari kebijakan perusahaan:
Peninjauan upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa pemerintah tidak mengatur standar kenaikan gaji seperti persentase, periode, dan lain sebagainya. Semua aturan tersebut diserahkan kepada perusahaan dan disepakati melalui perjanjian kerja bersama karyawannya dengan mempertimbangkan dua hal, yaitu kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Dalam realisasinya kenaikan gaji buruh dapat dipengaruhi oleh kenaikan gaji berkala yang dipengaruhi oleh faktor Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa pemerintah tidak mengatur kenaikan gaji secara teknis. Namun, perusahaan hanya menetapkan batas UMP atau Upah Minimum Provinsi. Sedangkan, untuk kenaikan gaji dikembalikan lagi kepada kebijakan dan peraturan masing-masing perusahaan.
Namun, biasanya perusahaan menerapkan kenaikan gaji setiap tahun, baik mengikuti kenaikan UMP maupun penilaian tahunan. Sebagai dasar pertimbangan kenaikan gaji, di bawah ini adalah beberapa faktor yang bisa memengaruhi kenaikan gaji karyawan secara berkala.
1. Upah minimum
Upah minimum provinsi merupakan satu-satunya nilai upah yang ditetapkan dan diatur oleh pemerintah. Di mana, persentase Persentase dan besaran kenaikan upah minimum ditetapkan pemerintah pusat dan daerah setiap tahun berdasarkan kondisi perekonomian
dan ketenagakerjaan. Di mana, UMP inilah yang menjadi dasar bagi pengusaha dalam menaikkan upah.
Jika perusahaan menerapkan upah minimum untuk karyawan golongan terendah dengan masa kerja kurang dari satu tahun, maka perusahaan wajib menaikkan gaji minimal sesuai UMP terbaru. Selebihnya, ketentuan gaji karyawan di atas UMP harus disepakati antara perusahaan dan karyawan. Hal ini telah disebutkan dalam Pasal 90 A UU Ketenagakerjaan yang berbunyi “Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan”.
2. Kemampuan perusahaan
Kemampuan perusahaan juga menjadi salah satu faktor yang menentukan gaji karyawan. Sehingga penting bagi perusahaan untuk menyusun dan menerapkan struktur skala upah sesuai kemampuan perusahaan.
Dengan adanya struktur dan skala upah, perusahaan bisa menetapkan kisaran upah pokok terkecil hingga terbesar untuk golongan jabatan dari yang terendah hingga tertinggi, sebagai dasar pengupahan dalam suatu perusahaan. Oleh karena itu, setiap kenaikan upah berkala perlu disesuaikan dengan struktur dan skala upah yang berlaku.
3. Kinerja karyawan
Kenaikan gaji berdasarkan kinerja dan produktivitas karyawan bisa jadi konsep kenaikan gaji yang paling adil. Di mana, karyawan dengan kinerja baik bisa mendapat kenaikan lebih besar dari yang kinerjanya rendah. Sehingga, kenaikan gaji bisa menjadi reward perusahaan, dan mendorong karyawan untuk meningkatkan kinerja mereka.
Kenaikan gaji berdasarkan kinerja bisa ditentukan dari hasil evaluasi terhadap Key Performance Indicator (KPI) yang menggambarkan pencapaian target karyawan. Misalnya:
Karyawan dengan pencapaian KPI 100%, mendapat kenaikan gaji berkala 5%-10%;
Karyawan dengan target KPI 101-120%, kenaikan gajinya sebesar 10%-15%;
Karyawan dengan target KPI di atas 120%, kenaikan gajinya menjadi 15%-20%.
Misalnya, Santi sebagai karyawan di perusahaan A memiliki gaji Rp5.000.000, maka setelah kenaikan menjadi seperti berikut:
KPI 100%: Rp5.000.000 + (10% x Rp5.000.000) = Rp5.500.000
KPI 110%: Rp5.000.000 + (15% x Rp5.000.000) = Rp5.750.000
KPI 130%: Rp5.000.000 + (20% x Rp5.000.000) = Rp6.000.000 4. Penambahan tanggung jawab dan tugas
Penambahan dan perubahan tanggung jawab juga menjadi faktor yang memengaruhi kenaikan gaji. Misalnya, seorang supervisor mendapat promosi menjadi manajer. Tentu ia akan memiliki tugas baru dan tanggung jawab lebih besar, sehingga ia berhak mendapat kenaikan upah dari sebelumnya.
Hal ini juga telah sesuai dengan struktur dan skala upah, di mana jabatan yang lebih tinggi dalam perusahaan akan menerima gaji lebih besar. Selain promosi, kenaikan gaji juga bisa diberikan kepada karyawan yang mengalami penambahan job description.
5. Masa kerja dan kontribusi
Masa kerja karyawan juga bisa menjadi faktor kenaikan gaji. Namun, biasanya ini bukan menjadi faktor dominan, namun lebih pada penghargaan terhadap kontribusi dan pengalaman mereka terhadap perusahaan. Misalnya, karyawan senior di perusahaan yang ikut mengawali bisnis hingga menjadi besar, tentu akan menerima kenaikan gaji lebih besar daripada karyawan yang baru bekerja setahun.
6. Loyalitas Karyawan
Faktor terakhir yang bisa memengaruhi kenaikan gaji adalah faktor loyalitas karyawan kepada perusahaan, baik karyawan baru maupun lama. Dikarenakan penilaian ini juga akan menunjukkan tingkat retensi karyawan.
Itulah beberapa aturan dan faktor yang memengaruhi kenaikan gaji. Dapat disimpulkan bahwa pemerintah tidak mengatur secara teknis mengenai kenaikan gaji. Namun, pemerintah mengatur batas upah minimum yang wajib diterapkan oleh perusahaan. Karena jika tidak akan ada sanksi yang dikenakan.
jika dilihat dari unsur sosiologi kenaikan upah buruh yang berujung pada aksi demo ini bisa dikaitkan dengan teori karl max yang mengatakan bahwa adanya konflik yang terus menerus terjadi antara kaum borjuis dan juga kaum porletar . menurut karl max dalam pandangan konflik ini menganut kepada fakta sosial yang diamna karl max memandang ilmu sosial melalui fakta-fakta sosial atau realitas sosial yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. seperti hal yang terjadi antara karena kaum borjuis (kaum pemilik modal) kerap kali menginginkan peningkatan produksi sebesar-besarnya dengan mengeluarkan modal sekecil-kecilnya . dan hal ini merupakan contoh fakta sosial di dalam masyarakat yang masih terjadi hingga sekarang. sebagaimana kita ketahui bahwa karl max dalam teorinya menjelaskan bahwa adanya ketimpangan antara sistem kerja dengan intesitas waktu yang cukup lama dengan ketimpangan upah gaji buruh yang berujung aksi demo dalam masyarakat. selain itu juga karl max dalam teorinya menerapkan sistem determinisme ekonomi yang menyatakan bahwa kekuatan ekonomi pada akhirnya adalah determinan perubahan sosial dan politik.
kesimpulan yang dapat diambil ialah kenaikan upah gaji buruh membuat adanya konflik yang terjadi di dalam masyarakat antara kaum buruh dan juga kaum pemilik modal di suatu perusahaan. hal ini terjadi berdasarkan fakta-fakta sosial di dalam masyarakat yang dapat dikaitkan dengan teori karl max yang mengfokuskan teori konflik kepada determinasi ekonomi. konflik kenaikan upah gaji buruh ini juga selalu terjadi setiap tahunnya karena kaum pemilik modal biasanya menginginkan produksi sebesar-besarnya dan mengeluarkan modal sekecil-kecilnya, walaupun pemerintah sudah menetapkan perundang-undangan mengenai kenaikan upah karyawan tetapi pemerintah dalam undang-undangan tersebut mengembalikan kenaikan upah gaji kepada pemilik modal yang menyebabkan tidak adanya solusi yang tepat untuk mengatasi masalah tersebut kecuali aksi demo buruh penuntutan kenaikan upah.(*)
Penulis merupakan Mahasiswa Sosiologi Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Angkatan tahun 2020.