PIRAMIDA.ID- Kongres ke-38 GMKI di Tana Toraja, Sulawesi Selatan yang terlaksana pada 22 November – 2 Desember 2022 dan dihadiri 112 cabang di seluruh Indonesia hasilkan kesepakatan terhadap isu-isu daerah, Tana Toraja (5/12/2022).
Kegiatan Kongres GMKI ke-38 yang terlaksana lebih 2 (dua) hari dari yang seharusnya, menyepakati pokok-pokok pikiran di eksternal dalam mendorong komitmen pemerintah dalam melaksanakan Reforma Agraria (Perpres 86 tahun 2018), meminta DPR RI mengesahkan RUU Masyarakat Adat, serta menyuarakan agar pemerintah menutup serta memberhentikan seluruh aktivitas PT Toba Pulp Lestari.
GMKI Pematangsiantar-Simalungun yang turut menghadiri kegiatan dengan jumlah utusan 5 (lima) orang merasa bahwa hal ini adalah usulan yang berkaitan langsung dengan kondisi di Indonesia, terkhususnya di Sumatera Utara yang seyogyanya memiliki kasus agraria dan masyarakat adat atau pada konflik-konflik tanah yang sedang marak terjadi.
“Kami dari GMKI Cabang Pematangsiantar-Simalungun pun turut hadir memberikan penguatan isu melalui kajian yang sudah kami persiapkan dari cabang asal, di mana persoalan reforma agraria, RUU Masyarakat Adat, dan tutup TPL harus menjadi fokus perhatian bagi seluruh kalangan secara nasional,” ucap Juwita selaku Ketua Cabang GMKI PSS.
Pada Kongres GMKI Ke-38 yang telah terlaksana juga menunjuk saudara Jefri Gultom menjadi Ketua Umum GMKI untuk kedua kalinya serta Artinus Hulu ditunjuk sebagai Sekretaris Umum GMKI masa bakti 2022-2024.
“Saya selaku Kader GMKI Siantar Simalungun mengucapkan Selamat dan Sukses Atas kongres ke-38 GMKI di Tana Toraja, Sulawesi Selatan serta ucapan selamat kepada Ketua Umum dan Sekretaris Umum GMKI,” kata Juwita Panjaitan melalui rilis persnya (6/12/2022).(*)