Fitzerald Kennedy Sitorus*
PIRAMIDA.ID- Salah satu tema yang paling kontroversial dalam filsafat Hegel adalah konsepsi tentang negara. Bahkan para filsuf besar pun berbeda pendapat mengenai konsepsi ini. Filsuf Karl R. Popper mengecam Hegel karena menurutnya konsep negara filsuf ini memberi pembenaran bagi negara totaliter dan otoriter.
Bertrand Russel menuduh ajaran Hegel keliru dan palsu; menurutnya Hegel sedemikian mendewakan negara sehingga negara berhak menindas hak dan kebebasan warganya.
Para filsuf ini menunjuk rezim Nazi Hitler sebagai manifestasi konsepsi negara Hegel dalam bidang politik. Pandangan Hegel yang menekankan totalitas dan ketaatan warga negara terhadap negara, demikian Popper dan Russel, kemudian dikonkretkan oleh der Führer Adolf Hitler dalam semboyan Du bist nichts; Dein Volk is alles (Kau itu tidak ada apa-apanya; bangsamu adalah segala-galanya).
Tapi tidak kurang banyak juga filsuf yang membela Hegel. Filsuf Teori Kritis Mazhab Frankfurt, Herbert Marcuse, yang jelas anti-Nazi, mengatakan bahwa rezim Hitler justru telah menyalahgunakan filsafat Hegel. Dalam bukunya Reason and Revolution Marcuse mengatakan bahwa ide dan insight dasar Hegel justru bertentangan dengan apa yang dipraktikkan dalam rezim Nazi.
Hegel justru berpendirian bahwa sebuah negara baru dapat disebut rasional kalau ia mendukung dan mengembangkan kebebasan dan potensi individu hingga tingkat yang paling maksimal.
Filsuf politik Shlomo Avineri mengatakan bahwa melalui filsafat politiknya Hegel justru mencoba mengkonstruksi sebuah konsep negara yang sesuai dengan cita-cita dan semangat zaman modern.
Di Tanah Air, gagasan konsep negara organik Hegel itu muncul dalam bentuk paham negara integralistik yang diperkenalkan oleh Mr. Soepomo dalam Sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945. Soepomo mengatakan bahwa paham negara integralistik itu sangat cocok dengan tipe organisasi politis tradisional, sebagaimana terdapat di berbagai daerah di Indonesia.
Organisasi politis khas Indonesia itu bersifat kekeluargaan dan kebersamaan, anti-individualisme dan anti-liberalisme. Negara di sini dibayangkan sebagai sebuah keluarga yang harmonis di mana keseluruhan anggotanya saling mengasihi, saling peduli dan mendukung satu sama lain.
Soepomo menulis, ”Dalam suasana persatuan antara rakyat dan pemimpinnya, antara golongan-golongan rakyat satu sama lain, segala golongan diliputi oleh semangat gotong-royong, semangat kekeluargaan. Maka … jika kita hendak mendirikan negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka negara kita harus berdasar atas aliran pikiran (Staatsidee) negara yang integralistik, negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongan-golongannya dalam lapangan apapun,” (Dikutip dari Adnan Buyung Nasution, Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia, hal. 59).
Paham negara kekeluargaan atau integralistik ini tidak jarang terdengar dalam diskusi mengenai filsafat politik (di) Indonesia. Paham ini biasanya ditekankan dengan tujuan untuk meredam gagasan mengenai tuntutan kebebasan individu atau kritik yang terlalu keras terhadap pemerintah.

Kebebasan individu atau kritik itu dianggap terlalu Barat dan kurang sesuai dengan nilai-nilai kekeluargaan atau semangat gotong royong khas Indonesia.
Dalam webinar ini saya akan berusaha menjelaskan konsepsi negara Hegel, dan berdasarkan penjelasan itu saya mau melihat secara kritis konsep negara integralistik Supomo. Saya juga akan menanggapi kekeliruan Marsillam Simanjuntak membaca Hegel.
Banyak kalimat dalam teks Hegel yang memberi status ilahi atas negara. Filsafat Hegel memang berpusat pada Roh. Semuanya berkembang dan terkait secara organis dengan Roh. Roh itu bagaikan bibit pohon yang dalam dirinya telah terkandung secara potensial semua unsur yang kemudian terdapat dalam sebuah pohon.
Negara juga bersifat organis. Keseluruhan elemennya, termasuk jiwa-jiwa manusia warga negara, terkait satu sama lain dan membentuk apa yang disebut jiwa bangsa. Hegel sendiri mengatakan bahwa das Ganze ist das Wahre, yang benar adalah keseluruhan. Negara adalah sebuah keseluruhan (totalitas).
Kedaulatan negara berasal dari totalitas ini, dan bukan dari rakyat. Semua elemen negara, termasuk lembaga-lembaga negara, kata Hegel, harus berjuang demi dan tunduk pada totalitas ini.
Ini juga yang menjadi pokok kritik para kritikus Hegel.
Status ilahi itu membuat bahwa negara seakan-akan kebal dari kritik. Negara adalah segala-galanya. Penekanan atas totalitas ini membuat bahwa hak-hak individu tidak diakui. Muncullah tuduhan bahwa konsep negara Hegel itu totaliter dan fasis.
Namun, sesungguhnya ini adalah salah paham. Dalam sistemnya, bukan hanya negara yang diberi status ilahi oleh Hegel. Segala sesuatu memperoleh status ilahi sebagai hasil manifestasi Roh. Dan setinggi-tingginya negara diagungkan dalam sistem itu, negara masih ”kalah ilahi” dibandingkan dengan seni, agama dan filsafat.
Yang tidak boleh dilupakan adalah penekanan Hegel bahwa kedaulatan negara ini tidak mutlak. Hegel mengatakan bahwa bila negara tidak menghargai hak-hak individu, tidak menjamin pers yang bebas, tidak memberikan individu kebebasan yang seluas-luasnya untuk merealisasikan dirinya, maka negara berdiri di atas kaki yang lemah.
Artinya, negara demikian tidak rasional, dengan kata lain, negara boleh dikritik. Prinsip dunia modern adalah kebebasan subyektivitas, itu diktum keseluruhan filsafat Hegel. Negara juga harus menjamin kebebasan beragama warganya. Aparat pemerintah atau negara tidak boleh berpikir untuk kepentingan pribadi, harus demi kepentingan umum dan direkrut dengan merit system.
Sebagai sebuah konsep ideal tentang negara, Hegel mengatakan bahwa negara harus menjamin kebersamaan dan individualitas warga negaranya. Kebersamaan terdapat dalam keluarga, individualitas dalam masyarakat sipil. Nah, dalam negara kedua prinsip ini harus disintesakan secara dialektis. Keluarga, masyarakat sipil dan negara adalah tiga momen dialektis dalam tatanan sosial etis (Sittlichkeit) menurut Hegel.
Dalam negara demikian, yang telah menjaga secara rasional pelaksanaan prinsip individualitas dan kebersamaan, tidak ada lagi yang perlu dilakukan oleh warga negara, kecuali taat dan mengikuti apa kata negara. Individu dapat mengidentifikasi dirinya sepenuhnya dengan negara: keinginan negara adalah keinginan masing-masing individu, dan sebaliknya.
Dalam kondisi ini terbentuklah kesatuan substansial antara individu-individu dan negara sebagai totalitas. Individu-individu menginternalisasi negara dalam dirinya.
Untuk mempertahankan kesatuan substansial inilah, atau untuk mencegah terancamnya solidaritas warga negara karena perebutan kekuasaan, maka Hegel lebih memilih sistem monarki konstitusional dibandingkan demokrasi.
Saya melihat bahwa paham negara integralistik Soepomo itu bersumber dari salah paham terhadap Hegel. Soepomo hanya melihat konsep negara Hegel. Tapi ia tidak melihat kedua momen lainnya dalam Sittlichkeit, yakni keluarga dan masyarakat sipil.
Kalau Soepomo menekankan kebersamaan dalam paham negara integralistiknya, itu masih berada pada level keluarga dalam sistem Hegel. Dan Hegel pasti akan menolak kalau prinsip negara diturunkan menjadi prinsip keluarga.
Soepomo juga tidak mempertimbangkan prinsip kebebasan individu dalam konsep masyarakat sipil Hegel. Dalam paham negara integralistiknya, Soepomo justru tidak dapat memberi ruang bagi prinsip kebebasan individual yang justru sangat dijunjung tinggi oleh Hegel dalam masyarakat sipil dan negara. Hegel sendiri mengkritik negara tradisional klasik yang tidak memberi tempat bagi individualitas.
Kalau orang hanya membaca konsep negara Hegel dan melihat kalimat-kalimat yang sangat menekankan kedaulatan negara dan prinsip totalitas di sana, dan tidak memahami kedua momen sebelumnya, yakni keluarga yang sangat menekankan kebersamaan dan masyarakat sipil yang menekankan kebebasan individual, orang memang dengan mudah jatuh kepada salah paham, sebagaimana terjadi pada Popper, Russel dan Soepomo.
Konsep negara Hegel adalah sebuah upaya filosofis untuk mengkonstruksi sebuah konsep negara ideal modern. Di dalam konsepsi itu kita memang dapat menemukan tendensi berbagai paham politik: demokrasi, kekeluargaan, liberalisme dan individualisme, totaliter atau otoriter dalam proporsinya masing-masing.
Sebagai ide tentang negara ideal, mungkin memang tidak ada negara empiris yang dapat dikonstruksi sesuai dengan paham tersebut. Paham negara ideal tersebut justru berguna sebagai acuan dalam menjalankan atau menilai negara empiris.
Dan memang itulah salah satu tugas filsuf: merefleksikan dan mengkonstruksi konsep-konsep ideal yang dapat berfungsi seperti bintang yang menjadi acuan bagi para pelaut.(*)
Penulis merupakan dosen di Universitas Pelita Harapan.