Iswahyudi*
PIRAMIDA.ID- Beberapa waktu lalu kejaksaan tinggi yang ada di Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pencatatan mengenai dana keuangan untuk desa-desa yang ada di Kepri, dan dalam catatan itu terdapat 10 desa yang terlibat kasus korupsi dana desa yang dihitung dalam kurun waktu dua tahun (2019-2020).
Namun, pihak Kejaksaan Kepri tidak memberikan rincian desa mana saja yang terlibat kasus korupsi tersebut. “Sepuluh desa itu tersebar di lima kabupaten seprovinsi Kepri,” ujar asintel Kejati Kepri Agustian Sunaryo di Tanjungpinang, kamis (17/6).
Menurut Agustian, semua kasus korupsi dana desa tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Dia juga menjelaskan, bahwa sebenarnya kasus korupsi dana desa yang terjadi di provinsi Kepri itu rata-rata dipicu karena masalah dari pribadi individu ketua maupun aparatur desa yang ada di provinsi Kepri ini yang mereka sendiri secara sengaja memakan uang yang diberikan negara untuk kepentingan desa, Oleh mereka digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga dari hal ini menyebabkan kerugian bagi negara.
Agustian juga mencontohkan dana desa yang diberikan oleh negara yang harusnya digunakan untuk kepentingan desa seperti dilakukannya pembangunan prasarana dan infrastruktur desa, tetapi oleh kades maupun aparatur desa malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, misalnya membeli mobil pribadi dan sejenisnya.
Selain dari semua hal itu, korupsi dana desa ini bisa terjadi disebabkan minimnya pemahaman dan pengetahuan aparatur desa dalam mengelola dana desa. Mulai dari tahap awal perencanaan, pelaksanaan kegiatan sampai akhir pertanggungjawaban penggunaan dana desa.
“Kalau hal ini lebih ke arah administrasi. Contoh kepala desa atau aparatur desa tidak melakukan pencatatan laporan pertanggungjawaban dari dana desa yang diberikan dan yang telah dihabiskan,” ucap Agustian.
Oleh karena hal yang terjadi ini Kejati provinsi Kepri mendorong masing-masing kabupaten yang ada di Kepri membentuk tim terpadu pengawasan dana desa yang di dalamnya melibatkan kejaksaan negeri (Kejari). Dan juga Pemkab setempat.
Pembentukan tim terpadu seperti ini juga bertujuan untuk terlaksananya tujuan dana desa itu sendiri dan juga menghindarkan dari adanya penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Dengan itu dana desa itu bisa bermanfaat sesuai tujuan dan keperluan desa dan masyarakat desa itu sendiri.
Tim terpadu ini juga bisa membuat pemetaan terhadap tindakan korupsi yang dilakukan oleh kepala desa dan aparatur desa ini dilakukan karena sengaja atau karena minimnya pengetahuan aparatur desa dalam mengelola dana desa itu sendiri.(*)
Penulis merupakan mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji Prodi Sosiologi.