Shepia Widianingrum*
PIRAMIDA.ID- Salah satu kasus kriminal yang sering terjadi pada negara Indonesia adalah korupsi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dijelaskan tentang pengertian istilah korup (kata sifat) dan korupsi (kata benda).
Korup adalah buruk, rusak, busuk. Arti lain korup adalah suka memakai barang (uang) yang dipercayakan kepadanya; dapat disogok (memakai kekuasannya untuk kepentingan pribadi).
Ada banyak bentuk-bentuk korupsi itu, seperti penyuapan, pemerasan, nepotisme, dan gratifikasi. Bentuk korupsi berarti deskripsi yang menggambarkan perilaku dari korupsi itu sendiri yang dapat diamati oleh mata dan kepala pengamat. Masyarakat Indonesia sangatlah sering menggunakan bentuk korupsi yaitu penyuapan. Masyarakat Indonesia umumnya semakin memiliki jabatan dan kekakyaan yang banyak semakin sering juga merekan menyalah gunakan kekayaan dan jabatan mereka itu.
Apabila seseorang pegawai negeri menerima pemberian yang disodorkan oleh pihak swasta dengan maksud mempengaruhinya agar memberikan perhatian istimewa kepada kepentingan-kepentingan dari pihak swasta tersebut. Terkadang dari pihak penerima juga kadang tidak sadar bahwa ia sedang dipengaruhi dengan bentuk pemberian lalu orang yang memberi tersebut akan meminta pamrih.
Dari hal kecil saja banyak masyarakat menggunakan metode penyuapan ini agar semua yang mereka lakukan berjalan dengan baik dan di permudah. Pemerasan biasanya dilakukan permintaan pemberian-pemberian atau hadiah dalam pelaksanaan tugas-tugas publik, atau pejabat yang menggunakan dana publik yang mereka urus bagi keuntungan mereka sendiri, atau melakukan penggelapan di atas harga yang harus dibayar oleh publik. Biasanya kejadian ini sering terjadi kepada bantuan-bantuan yang diberikan pemerintah untuk masyarakat.
Dalam peroses pemberian dana tersebut ada beberapa oknum melakukan penggelapan dana guna kepentingan pribadinya. Mereka tidak pernah memikir bahwa dana tersebut itu sangat penting bagi masyarakat yang sangat membutuhkan mereka dengan seenaknya menggelapkan dana tersebut tanpa berpikir panjang.
Contohnya seperti seseorang ingin membuat SIM lalu ia menggunakan jasa dari pihak polisi tersebut agar cepat siap dan dengan memberikan imbalan berupa uang ataupun sebagainya.
Nepotisme menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah perilaku yang memperlihatkan kesukaan yang berlebihan kepada kerabat dekat; Kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan, pangkat di lingkungan pemerintah; Tindakan memilih kerabat atau sanak saudara sendiri untuk memegang pemerintahan.
Kalau pengangkatan sanak saudara, teman-teman, atau rekan-rekan politik pada jabatan-jabatan publik tanpa memandang jasa maupun konsekuensinya pada kesejahteraan publik, nampaknya untuk kondisi sekarang sudah diteriaki publik.
Namun nepotisme ini merupakan bentuk korupsi yang nampaknya belum menjadi sasaran tindak pidana, namun masih banyak dilihat sebagai pelanggaran etika.
Padahal banyak orang-orang yang berbakat dan mampu untuk bekerja sesuai bakatnya di tempat yang layak. Tetapi itu semua telah tergeser oleh adanya nepotisme di dunia perkerjaan, sungguh merugikan bukan? Maka dari itu semakin banyaknya pengangguran diakibatkan oleh kasus seperti ini. Dengan adanya kasus ini sekarang timbul kata-kata yang berbunyi “tidak ada orang dalam susah dapat pekerjaan yang layak”.
Hal ini barangkali terkait dengan budaya yang ada di masyarakat. Masyarakat Indonesia yang bercorak agraris, kultur kerajaan bahkan feodal maka nepotisme pada sebagian masyarakat masih dinilai sebagai sesuatu yang wajar. Komisi Pemberantasn Korupsi juga tidak membuat rambu-rambu tentang tindakan yang merupakan bagian dari nepotisme yang akan dijerat sebagai pelanggaran undang-undang tindak pidana korupsi.
Kenyataannya nepotisme sangatlah merugikan banyak orang, seharusnya dari pihak pemerintah memberikan sanksi terhadap pelaku nepotisme. Sungguh kejam apabila ini terus menerus terjadi di dalam masyarakat Indonesia. Kapan Indonesia akan maju apabila para pemudanya mejadi pengangguran. Dengan para pemuda mampu mendapatkan pekerjaan yang layak sesuai kemampuan yang mereka miliki akan mendorong Indonesia menjadi maju dan semakin kecil anggka pengangguran di Indonesia.
Dalam kejadian-kejadian ini banyak kasus-kasus yang terungkap, dengan terungkapannya kasus-kasus korupsi ini seharusnya diberi hukuman yang sangat-sangat berat. Hukuman yang ada saat ini sangat tidak membuat jera kepada pelaku korupsi saat ini dikarnakan masa hukuman yang diberikan sangatlah singkat dan sangatlah sepele bagi seseorang yang melakukan korupsi. Sehingga masih banyak masyarakat Indonesia ini melakukan hal tersebut.
Apabila pemerintah lebih tegas lagi dengan pelaku korupsi terhadap hukumannya mungkin perlahan-lahan para koruptor bakalan hilang dalam bangsa Indonesia ini agar terwujudnya masyarakat yang sejahtra. Kenapa bisa terwujudnya masyarakat yang sejahtera, karena dengan adanya korupsi ini sangat merugikan rakyat-rakyat kecil sehingga tidak mendapatkan kesejahteraan yang layak sebagai warga negara Indonesia.
Saya berharap para pemerintah lebih tegas lagi terhadap kasus-kasus koropsi ini agar terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.(*)
Penulis merupakan mahasiswa UMRAH. Tinggal di Tanjung Pinang. Penulis dapat dihubungi di kontak: 083186260622.