PIRAMIDA.ID- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Sanctus Thomas Aquinas Komisariat Daerah (Komda) Sumbagut telah menyelenggarakan Konferensi Studi Regional (KSR) pada tanggal 28 Juni hingga 01 Juli 2021 di Pekanbaru.
Berdasarkan keterangan ketua panitia pelaksana, Rian Adrianus Manik bahwa kegiatan KSR kali ini diikuti oleh 5 Cabang dari jumlah 7 cabang Se-Komda Sumbagut.
Cabang-cabang yang hadir meliputi Cabang Medan, Cabang Pematangsiantar, Cabang Tanah Karo, dan Calon Cabang Batam, dan Cabang pekanbaru sebagai tuan rumah. Sedangkan Cabang Nias dan Cabang Padang berhalangan hadir. Jumlah peserta seluruhnya 30 Orang.
Kegiatan KSR kali ini mengangkat tema “Quo Vadis Lingkungan Hidup di Masa Pandemi Covid-19”.
Ketua Presidium PMKRI Cabang Pekanbaru, Sanggam Naibaho menerangkan, masalah Ingkungan menjadi masalah yang harus ditanggapi dengan serius.
“Apalagi kita sedang menghadapi masa pandemi Covid-19. Oleh karena itu, kami perlu mengkaji dan menganalisa untuk menghasilkan rekomendasi yang menjadi gagasan PMKRI Se-Komda Sumbagut untuk pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Komisaris Daerah Sumbagut PMKRI periode 2020-2022, Lince Sipayung mengatakan bahwa Konferensi Studi Regional PMKRI Komda Sumbagut berjalan dengan lancar dan berakhir sukses.
“Prosesnya berjalan dengan baik, di mana peserta KSR sangat antusias dalam berdiskusi terkait masalah yang diangkat. Mulai dari pemaparan makalah setiap cabang, FGD, sampai pada merumuskan hasil KSR,” tukas Lince.
KSR kali ini, lanjut Lince, telah menghasilkan beberapa rekomendasi kepada stakeholder terkait, dalam hal ini pemerintah sebagai gagasan PMKRI se-Komda Sumbagut dalam menanggapi masalah lingkungan hidup.
Ia pun berharap, dengan adanya hasil KSR ini, tidak hanya berhenti seusai KSR, tapi juga harus menjadi tugas dan tanggung jawab bersama untuk mengimplementasikan di daerah masing-masing cabang.
Sedangkan Presidium Gerakan Kemasyarakatan PP PMKRI, Alboin Samosir mengatakan, bahwa momentum KSR ini adalah sebagai bukti keterlibatan aktif PMKRI di lingkungan masyarakat.
“Dalam hal ini KSR Sumbagut telah menyelesaikan poin-poin rekomendasi tentang masa depan lingkungan di Sumatera Bagian Utara yang kira-kiranya kita semua bisa mengawal hasil KSR sehingga keasrian dan keberlangsungan lingkungan hidup dapat tetap terjaga,” ungkapnya.
Adapun rekomendasi yang dihasilkan dalam Konferensi Studi Regional (KSR) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Sanctus Thomas Aquinas Komisariat Daerah Sumbagut ini, yaitu:
1. Pembatasan penggunaan lahan untuk kegiatan komersial;
2. Mensosialisasikan dan menegaskan budaya patuh hukum pada masyarakat;
3. Membuat program kerja sama untuk meningkatkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam hal pemberdayaan untuk menjaga dan melestarikan lingkungan serta melakukan sosialisasi;
4. Pemerintah lebih konsentrasi terhadap lahan hijau sebagai daerah resapan air, melakukan reboisasi dan membangun turap di sekitaran sungai yang berpotensi terjadinya banjir;
5. Perlu adanya tata batas yang jelas dan melibatkan masyarakat adat sebagai upaya penyelesaian klaim atau sumber daya hutan sehingga ada kejelasan antara batas hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi;
6. Pemerintah harus segera mengindentifikasi keberadaan masyarakat adat di Sumatera bagian Utara serta menerbitkan UU dan aturan turunan lainnya yang mengatur tentang masyarakat adat;
7. Dengan masih ditemukannya pelanggaran sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) maka perlu adanya pemilikan ulang terhadap perusahaan-perusahaan yang sudah memiliki SVLK;
8. Mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan upaya penegakan sanksi terhadap pelaku curang pembuangan limbah B3, terkhususnya limbah perusahaan dan tetap mengontrol lebih ketat dalam pengawasan.(*)