PIRAMIDA.ID – Kuasa Hukum Eddy Frans Ofa Alhendri Fara bersama rekannya Ian Matheis menyayangkan pernyataan Kepala Tata Pemerintahan Setda Halmahera Barat, Maluku Utara Fadli Husein di salah satu Media Online pada Selasa (18/7/23);
”Terkait penyelesaian lahan milik Eddy Frans Ofa telah berhasil diselesaikan melalui Musyawarah di PN Ternate selama 5 kali berjalan. Alhamdulilah, Pemda Halbar menang dan menemukan hasil yang maksimal,”
Terhadap Pernyataan Fadli, Alhendri Fara bersama rekannya Ian Matheis yang bertidak untuk dan atas nama Eddy Frans Ofa dan para ahli waris menegaskan bahwa persoalan sengketa lahan yang di gugat oleh Eddy Frans Ofa sebagaimana terdaftar pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor. 19/Pdt.G/2023/PN Tte masih dalam proses persidangan dan belum ada keputusan resmi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Ternate.
Sebagai Kuasa Hukum Edy Frans Ofa kami membenarkan bahwa persidangan yang diawali dengan agenda mediasi antara Eddy Frans Ofa dan Pemda Halmahera Barat di Pengadilan Negeri Ternate sudah dilaksanakan sebanyak (5) lima kali dan “dinyatakan berhasil di hadapan Hakim Mediator Pengadilan Negeri Ternate bukan berhasil dimenangkan oleh Pemda Halmahera Barat,” tegas Alhendri.
“Hasil Mediasi itu Win-win solution sebagaima Peraturan Mahkama Agung No. 1 Tahun 2016, sehingga tidak ada pihak yang kalah dan menang, tetapi kalau Fadli selaku Kepala Tata Pemerintahan Setda Halmahera Barat menyatakan bahwa Pemda Menang dalam perkara ini, ya sama saja menghidupkan kembali bara api yang sudah susah payah para pihak padamkan.
Tidak gampang Eddy Frans Ofa dan para ahli waris Frans Ofa menerima dengan lapang dada bangunan dan tanah mereka digusur walaupun demi kepentingan umum. Kami meminta kepada Bupati Halmahera Barat “segera menegur saudara Fadli selaku Kepala Tata Pemerintahan Setda Halbar” agar tidak membuat pernyataan yang tidak dapat dipertangungjawabkan kebenarannya, tandas Ian Matheis. (Tim*rilis).