Piramida.id|Simalungun – Tindakan sekolah SMK 1 Jorlang Hataran, kabupaten Simalungun (Sumut) yang melakukan pengutipan uang sebesar 275 ribu dari tiap siswa yang melakukan praktek kerja lapangan (PKL) untuk kelas XI di tahun ajaran 2022/2023, disesalkan oleh orangtua dan pengamat dunia pendidikan Siantar Simalungun.
Rosmely Damanik Kepala SMK 1 Jorlang Hataran diduga telah melakukan kesalahan dan melanggar undang undang terkait pengutipan uang di dalam dunia pendidikan yang juga telah diatur dalam Permendikbud No.60 Tahun 2011.
Diketahui bahwa Rosmely Damanik dan pihak SMK 1 Jorlang Hataran melakukan pengutipan uang dalam jumlah yang cukup besar bagi siswa yang mengikuti program PKL (Prakerin) dan sangat memberatkan pihak orangtua.
Anehnya, saat ditelusuri ke sekolahnya melalui Bendahara PKL SMK tersebut Rosmely mengatakan kalau saat memasuki tahun ajaran 2022/2023 terjadi kesalahan operator sekolah dalam menginput data siswa sehingga tidak terdaftar dalam Dapodik.
“Sekisar 300 jutaan lah dana BOS tidak kami terima dan dibuatlah kebijakan dengan mengundang komite dan orangtua siswa, sehingga orangtua mengusulkan pengumpulan dana sebesar 275 ribu dari tiap siswa yang ikut PKL untuk menalangi hal itu,” bilang bendahara PKL berinisial boru Gultom.
Namun penjelasan tersebut langsung ditampik oleh orangtua siswa yang menjadi sumber berita ini.
“Tidak pernah orangtua dikumpulkan untuk membicarakan uang PKL apalagi dibilang usulan itu datangnya dari orangtua,” bilang beberapa orangtua siswa.
Dari data dan bukti yang didapatkan kru Piramida.id, diduga pihak SMK 1 Jorlang Hataran telah melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap pihak siswa. Bendahara PKL dan dana BOS saat ditemui memperlihatkan surat dokumen yang berisi ketetapan yang dibuat oleh Kepala sekolah dan wakil kepala sekolah terkait pengutipan uang sejumlah 275 ribu untuk kegiatan Prakerin TA 2021/2022 lalu.
Hal tersebut memperkuat dugaan bahwa dalih kekurangan biaya untuk PKL akibat kesalahan Operator hanya alasan semata demi memuluskan aksi punglinya.
Tidak terima dengan kebijakan Kepala Sekolah yang sangat memberatkan itu, pihak orangtua siswa pun mendesak agar yang berwajib segera memeriksa Rosmely Damanik, karena diduga telah dengan sengaja melakukan Pungli di dunia pendidikan.
Bukan hanya itu, orangtua juga meminta agar Cabang dinas pendidikan Provinsi Sumatera Utara segera mengevaluasi Rosmely Damanik serta mencopot jabatannya sebagai Kepsek.
Terpisah, kepala Cabang dinas pendidikan provinsi Sumatera Utara wilayah VI Drs.R.Zuhri Bintang MAP, dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya hingga kini belum memberikan komentar. (Fas)