Piramida.id|Simalungun – Jajaran Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, khususnya jajaran pengamanan di bawah Ka.KPLP Ucok Pangihutan Sinabang melaksanakan kegiatan razia insidentil ke kamar-kamar hunian pada hari Jumat (03/11/2023). Kegiatan dimaksud berlangsung dari pukul 22.35 WIB sampai dengan 23.10 WIB.
Ketika dikonfirmasi, Ka.KPLP Ucok Pangihutan Sinabang menjelaskan bahwa kegiatan dimaksud guna meminimalisir barang-barang terlarang masuk ke dalam lapas.
“Kita melaksanakan tiga kunci pemasyarakatan maju, diantaranya yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, memberantas narkoba dan sinergi dengan APH,” papar beliau.
“Dengan rutin melaksanakan razia insidentil, maka hal tersebut dapat meminimalisir barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas,” pungkasnya lagi.
Adapun kamar yang dirazia pada kesempatan tersebut adalah kamar 9 blok Pattimura. Ditemukan barang-barang yang dilarang, diantaranya kartu domino, mancis, pisau kecil rakitan dan gunting. Setelah kegiatan razia berakhir, barang-barang terlarang tersebut langsung dimusnahkan dengan membuatkan berita acara pemusnahan.(Fas)